Cara Pendaftaran Merek Dagang Tanggerang

Anda Sudah Punya Brand Usaha Sendiri? Harus Megerti Cara Mendaftarkan Merek Offline dan& Online.

Hak nama brand merupakan penjagaan akan hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek dapat dijalankan secara offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud pertanda yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand yaitu membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beraneka elemen tersebut. 

Tiap-tiap merek dapat didaftarkan ke DJKI kalau tak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Apabila telah diregistrasikan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya menggunakan merek tersebut. Merek yang telah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?

Biasanya, brand adalah identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kelak bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk segera mendaftarkan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Cara Daftar Hak Merek

Cara pendaftaran HKI sekarang ini semakin mudah karena dapat dilaksanakan tidak cuma secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan dijabarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
  • Formulir pendaftaran Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan menggunakan hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Daftar Merek Usaha Online

Berikutnya adalah tahap-tahap mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami

Bila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Itulah tata cara daftar merek usaha baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Seandainya Anda tidak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri apabila suatu saat ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula seandainya Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, seandainya Anda benar-benar mau memakai jasa itu, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah buktinya telah dipegang di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera diresmikan presiden. 

Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda bisa segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang bisa diperoleh, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, sekian pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!