Cara Pendaftaran Merek Dagang Tuban
Anda Memiliki Merek Produk/ Jasa Sendiri? Harus Mengetahui Cara Daftar Brand Offline serta Online.
Hak nama merek adalah penjagaan akan kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran merek dapat dijalankan secara offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berupa petunjuk yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Fungsi dari brand yaitu memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi berbagai elemen tersebut.
Tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI apabila tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Apabila telah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Brand yang telah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?
Biasanya, brand merupakan identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak bisa membuat produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung meregistrasikan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara registrasi HKI sekarang ini semakin mudah karena dapat dijalankan tidak hanya secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malahan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online
Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Apabila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Seandainya Anda tidak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi usaha Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula bila Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, kalau Anda benar-benar berharap memakai jasa tersebut, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkretnya telah dikuasai di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika diresmikan presiden.
Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat segera menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!