Syarat Dan Prosedur Mendaftarkan Merek Jakarta
Kita tidak sadar, tiap aktivitas di dalam kehidupan setiap hari tidak luput dari brand. Contohnya, saat berbelanja di Carefour, ngopi santai di Kopi Kenangan, atau membeli sepatu dengan label Adidas.
Dari beberapa nama tadi adalah hasil inspirasi atau konsep yang berupa visual atas jenis produk atau jasa yang dijadikan oleh para pengusaha dan perusahaan, yang biasa dinamakan dengan Merek.
Silahkan memperhatikan kupasan berikut, untuk kupasan lebih lanjut berhubungan merek.
Apa yang dimaksud merek?
Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis, baik itu dengan format 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, atau kombinasi. Selain itu, merek juga merupakan salah satu unsur utama dalam penyusunan suatu identitas bisnis (Brand Identity) mulai dari segi reputasi, kualitas, nilai jual dan juga akan mempengaruhi perkembangan bisnis itu sendiri.
Pada pasal 1 dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi Merek?
Fungsi merek yaitu sebagai identitas barang dan atau jasa yang diproduksi kita dengan orang lain, sehingga mewujudkan dan membentuk pengenalan (citra) orang-orang, hanya dengan mengamati Logo Perusahaan kita atau nama produk. Sehingga, bisa mempermudah pembeli untuk mengetahui produk atau jasa yang ditawarkan.
Hal ini diterapkan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Sehingga, bisa memudahkan pembeli untuk mengetahui produk atau jasa yang ditawarkan.
Mengapa penting mendaftarkan Merek?
Sebuah nama usaha, nama bisnis atau pun nama perusahaan ialah identitas atas layanan dan produk yang dijual. Kekinian, dunia bisnis berkembang begitu kencang. Tapi, tak sedikit dari pelaku bisnis masih ragu terhadap pentingnya mendaftarkan merek. Padahal, ada sebagian manfaat yang bisa diperoleh oleh para pelaku usaha. Ini sebabnya kenapa penting meregistrasikan merek :
-
Yang Cepat Itu Yang Dapat
Pada dasarnya merek bersifat First to file, artinya merek yang terlebih dahulu mendaftarlah yang memperoleh kuasa atas perlindungan mereknya. Dalam hal ini, yang penting untuk diketahui, pendaftaran merek yaitu pemberian hak bukan pemberian izin.
[Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]
-
Merekmu adalah Asetmu
Ketika karya yang telah diciptakan merupakan ide yang bersifat orisinil, tidak ada niat untuk menjiplak, meniru atau bahkan membonceng karya orang lain, itu adalah Aset yang penting yang tentu saja wajib untuk dilindungi sebelum didahului yang lain.
-
Rugi Waktu, Tenaga dan Biaya
Terbayang ngga? Susah payah memulai usaha dari nol, sudah makin dikenal pasar dan sudah banyak pembeli loyal yang suka akan produk atau jasa mu. Pada akhirnya berakhir penyesalan karena perlu Rebranding, dikarenakan ada pihak lain yang lebih sadar atas pentingnya pendaftaran Merek dan memiliki tujuan buruk untuk menjiplak dan mendaftarkan lebih dulu.
Jangan sampai pengorbanan yang dilakukan sia-sia begitu saja. Merek yang sudah dimulai dari bawah akhirnya malah menjadi punya orang lain karena tak didaftarkan. Untuk mempermudah proses pendaftaran, bisa menggunakan JasaMerek.com, yang mempersembahkan layanan one stop solution bagi pebisnis pemula yang ingin mendapatkan hak mereknya.
Hindari resiko ditolak dengan cek merek
Tahapan pertama yang benar sebelum mendaftarkan merek adalah melakukan pengecekan atau penelusuran nama atau logo merek.
Cek merek menentukan keberhasilan pendaftaran brand
Penelusuran atau cek merek meupakan tindakan awal yang dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) supaya setiap pemohon lebih berhati-hati sebelum meminta pendaftaran merek supaya terhindar dari ketentuan penolakan merek.
(Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016)
Kenapa cek merek itu suatu keharusan?
Bagi pengusaha yang baru saja memulai usahanya, maka mesti melakukan berbagai eksplorasi atas pilihan nama atau konsep pada merek sebelum mendaftarkan merek.
Berikut alasan mengapa urgen melakukan cek merek :
-
Mempersempit potensi terjadinya penolakan merek
Salah satu tips agar merek terhindar dari usul penolakan ialah dengan mengerjakan riset atau cek merek sebelum memajukan pendaftaran. Jikalau merek yang akan didaftarkan rupanya memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang telah teregistrasi atau yang sudah terkenal, masih ada kesempatan untuk mengubah nama merek untuk menghindari penolakan.
-
Menghindari pelanggaran merek dari ketidaksengajaan
Jikalau menggunakan nama atau logo tanpa mengerjakan pengecekan merek dagang yang komprehensif, karenanya berisiko melanggar hak merek orang lain atas ketidaktahuan atas kemiripan dengan merek yang telah teregistrasi.
-
Melindungi diri dari kerugian biaya, sumber daya dan waktu
Terlepas dari apakah merek dagang teregistrasi atau tidak, jika pihak lain bisa membuktikan bahwa terjadi pelanggaran dan memasarkan produk maka bisa mengakibatkan kerugian finansial yang besar karena kehilangan upaya branding dan pemasaran yang berharga.
Proses mendaftarkan merek memerlukan waktu yang tidak sedikit dan pengerjaan yang cukup panjang. Karena, banyak dokumen penting yang seharusnya disertakan. Tetapi, dikala ini, tersedia biro jasa registrasi merek yang cukup terpercaya. Seperti JasaMerek.com
Dengan memilih biro jasa tersebut, pemilik usaha cukup menyebutkan nama merek yang mau diajukan. Serta, memenuhi dua persyaratan mudah, yaitu scan KTP dan tanda tangan Anda. Sebab, kami JasaMerek.com bisa mengerjakan riset untuk riset nama atau logo merek.
Tips menentukan kelas merek dengan benar dan tepat
Kelas merek ialah penentu prestasi merek Anda, sebelum mendaftarkan merek perlu menentukan kelas merek terlebih dahulu. Agar tidak salah langkah, ini dia tips yang dapat membantumu mngetahui dan memilih kelas merek dengan tepat.
-
Bagaimana model bisnis yang dijalankan saat ini?
Jabarkan terlebih dahulu model bisnismu apakah menghasilkan suatu barang atau memberikan jasa atau bahkan keduanya.
Contoh :
Brand Starbucks memiliki model bisnis yang beragam mulai dari produksi Kopi dan memiliki berbagai gerai.
Kelas 30 untuk kelas barang yang berupa berbagai macam jenis minuman
Kelas 25 untuk merchandise yang diperjualbelikan
Kelas 43 untuk kelas jasanya yaitu cafe/kedai kopi dan masih banyak lagi Kelas yang sudah didaftarkan oleh salah satu brand ternama ini.
-
Pilih kelas yang menjelaskan produk atau jasa secara spesifik
Setelah itu, deskripsikan secara detail kembali setiap bidang usaha yang sedang dijalankan dan rencana bisnis kedepan dengan memakai kata kunci atas produk atau jasa, karena lebih spesifik akan lebih baik.
Semisal :
Brand H&M didaftarkan di berbagai kelas merek karena model bisnis yang beragam pula, salah satu contoh untuk bidang usaha Apparel
Kelas 25 untuk kelas barang yang memproduksi pakaian sampai alas kaki
Kelas 35 untuk kelas jasa dengan model bisnis penjualan pakaian di marketplace, toko baju online maupun offline, dan lain sebagainya.
-
Adakah brand terkenal yang bisnis nya serupa dan yang telah terdaftar?
Untuk menentukan mana dulu yang menjadi prioritas sebelum mengerjakan permohonan registrasi, dapat dengan mengecek kompetitor dengan model bisnis sejenis atau serupa dan juga urgensi yang dibutuhkan saat ini.
Sederet pengusaha baru, saat ini masih banyak yang belum memahami tentang pemilihan kelas merek. Sebab, klasifikasinya banyak. Sehingga, memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menetapkan kelas merek.
Dengan menggunakan JasaMerek.com, pelaku usaha tidak perlu repot dan membuang waktu dalam menentukan kelas merek. Sebab, tim kami siap untuk melakukan riset dalam menentukan kelas merek.
Syarat dan prosedur pendaftaran merek
Syarat permohonan pendaftaran merek cukuplah simpel dan betul-betul mudah, yaitu hanya perlu menyiapkan dua dokumen saja untuk kategori umum yaitu Tanda tangan pemohon dan Etiket / label merek. Meski, untuk prosedur adalah menyesuaikan dari langkah yang akan kita ambil sebab Registrasi merek dapat dikerjakan dengan berbagai sistem. Seperti langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) lewat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di masing-masing tempat, melalui Konsultan KI terdaftar maupun menggunakan Biro Jasa terkait.
Pendaftaran Merek secara Mandiri
Seandainya registrasi merek dilaksanakan secara mandiri, pemilik usaha sepatutnya menyiapkan prasyarat dan mengikuti prosedur secara mandiri. Sebagai info, alur registrasi merek memang mudah. Tetapi, cukup membuat lelah dan menghabiskan waktu yang cukup banyak. Mengingat, pelaksanaannya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Apalagi, seandainya ada syarat yang kurang saat mengajukan permohonan pendaftaran merek, penolakan hingga munculnya pihak oposisi yang mengajukan keberatan.
Menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual (KI)
Konsultan KI diartikan sebagai seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian terkait hak kekayaan intelektual dan secara khusus membuka jasa pengurusan permohonan registrasi paten, desain industri, merek, hak cipta, dan indikasi geografis.
Menggunakan Biro Jasa
Jika menggunakan biro jasa, pemilik usaha bisa menghemat waktu. Apalagi, ketika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengirimkan surat kekurangan terhadap syarat registrasi merek atau memberikan surat penolakan permohonan pendaftaran merek, maka, segala urusan surat akan diselesaikan dengan benar dan tepat oleh jasa pendaftaran merek.
Agar tak salah langkah, berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan jasa registrasi merek di Indonesia, pastikan biro jasa memberikan banyak kemudahan seperti :
- Memastikan dengan mengerjakan pengecekan terlebih dahulu merek Anda sudah terdaftar atau masih bisa diajukan permohonan
- Membantu menentukan kategori merek yaitu kelas dan jenis barang atau jasa yang tepat sesuai model bisnis Anda
- Memberikan update atau monitoring setiap perubahan status merek Anda karena akan menjadi fatal apabila terlambat mengetahui
Prinsipnya pendaftaran merek itu berdasarkan asas “siapa yang lebih dulu mendaftarkan mereknya, dialah yang BERHAK.
Secara singkat, kamu punya merek, tapi hari ini belum terdaftar, kemudian kompetitor mendaftarkan lebih dulu merek dagangmu, maka bisa jadi merekmu hilang dan merek tersebut menjadi milik kompetitormu.
Jika merek yang akan didaftarkan merupakan hasil kreasi asli dan tidak ada niat menjiplak / meniru / membonceng serta tidak mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah didaftar, maka, segera ajukan permohonan pendaftaran adalah langkah yang tepat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!