Tips Daftar Merek Online Bojonegoro
Anda Mempunyai Merek Usaha Sendiri? Penting Memahami Cara Daftar Brand Offline dan& Online.
Hak nama merek ialah perlindungan untuk kepunyaan merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek dapat dilaksanakan secara offline maupun online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berbentuk pertanda yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

Kegunaan dari merek ialah membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda merek dengan yang dipunyai pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beraneka unsur tersebut.
Tiap-tiap merek dapat didaftarkan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Apabila sudah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya memakai merek tersebut. Brand yang telah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Biasanya, brand yaitu identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian dapat membuat produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya meregistrasikan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Cara registrasi HKI sekarang ini semakin gampang karena bisa dikerjakan tak cuma secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilaksanakan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
- Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahap-tahap mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Jika Anda bingung mendaftarkan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek usaha dari secara offline dan online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Kalau Anda tak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu saat ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jika Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, jikalau Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkritnya sudah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung disahkan presiden.
Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa langsung menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!