Tips Daftar Merek Online Denpasar
Anda Sudah Punya Merek Usaha Sendiri? Perlu Megerti Cara Daftar Brand Offline dan& Online.
Hak merek ialah proteksi akan pemilik merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand dapat dijalankan dengan offline dan online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat memakai merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berbentuk pertanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

Kegunaan dari brand ialah membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai faktor tersebut.
Tiap-tiap brand dapat didaftarkan ke DJKI asalkan tidak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Jikalau telah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang orang lainnya menerapkan brand itu. Merek yang telah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Registrasi Merek?
Pada umumnya, brand yaitu identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu nantinya akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek dagang atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Proses registrasi HKI saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan tak cuma secara offline namun juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan melewati aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran pun bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir pendaftaran Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Apabila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah tata cara daftar merek usaha dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Bila Anda tidak lakukan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu kala ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tak mau hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula apabila Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, jikalau Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya patut tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yaitu adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan nyatanya sudah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika disahkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapatkan, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan poin lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!