Tips Daftar Merek Online Gresik
Anda Sudah Punya Brand Produk/ Jasa Sendiri? Harus Memahami Cara Mematenkan Merek Offline serta Online.
Hak merek ialah penjagaan pada kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand dapat dijalankan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud petunjuk yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

Kegunaan dari brand yaitu memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut.
Tiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Jika telah diregistrasikan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya memakai merek itu. Brand yang sudah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Registrasi Merek?
Pada umumnya, brand merupakan identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian dapat membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung meregistrasikan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara pendaftaran HKI saat ini kian mudah karena dapat dilakukan tidak cuma secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bahkan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pengajuan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Jika Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline maupun online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Bila Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri bila suatu kala ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga cuma akan membuat rugi usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tak mau hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula apabila Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, kalau Anda benar-benar berharap menggunakan jasa itu, maka seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah buktinya sudah dipegang di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera disahkan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda dapat lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa diperoleh, ialah bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!