Tips Daftar Merek Online Jogya

Anda Memiliki Brand Produk/ Jasa Sendiri? Penting Memahami Cara Daftar Brand Offline serta Online.

Hak nama merek adalah proteksi untuk pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek dapat dilaksanakan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat memakai merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud pertanda yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari merek adalah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam faktor tersebut. 

Tiap-tiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI sekiranya tidak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Sekiranya telah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan brand tersebut. Merek yang telah terdaftar di DJKI bisa menerima perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Brand?

Biasanya, merek merupakan identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak bisa membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Tatacara Daftar Hak Merek

Proses pendaftaran HKI saat ini kian gampang sebab bisa dilakukan tak hanya secara offline tapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan via aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan diterangkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
  • Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Daftar Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Bila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Begitulah cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline serta online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Jikalau Anda tidak lakukan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula jika Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, kalau Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, karenanya sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah buktinya sudah dipegang di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika dilegalkan presiden. 

Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat seketika menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!