Tips Daftar Merek Online Jombang
Anda Mempunyai Brand Usaha Sendiri? Harus Memahami Cara Mendaftarkan Merek Offline serta Online.
Hak nama brand merupakan proteksi untuk hak merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi merek dapat dilakukan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud pertanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

Fungsi dari brand yakni membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beraneka unsur tersebut.
Tiap merek dapat didaftarkan ke DJKI asalkan tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah terdaftar. Seandainya telah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya mengaplikasikan brand itu. Brand yang telah teregistrasi di DJKI bisa menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Brand?
Secara umum, brand merupakan identitas diri yang bisa digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek dagang atau produk agar dapat menjadi pembeda.
Cara Daftar Hak Merek
Tata cara pendaftaran HKI sekarang ini semakin mudah karena dapat dikerjakan tak hanya secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dijalankan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Bila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek dagang dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Sekiranya Anda tak lakukan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah bila suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tidak mau hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula apabila Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, jikalau Anda benar-benar berharap menggunakan jasa tersebut, maka semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan riilnya sudah dipegang di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera diresmikan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa diperoleh, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari menjalankannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!