Tips Daftar Merek Online Kediri
Anda Mempunyai Merek Usaha Sendiri? Perlu Memahami Cara Mematenkan Merek Offline dan& Online.
Hak merek ialah perlindungan akan pemilik brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand bisa dikerjakan secara offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berupa pertanda yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Kegunaan dari merek yakni memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dipunyai pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam-macam unsur tersebut.
Tiap-tiap brand dapat didaftarkan ke DJKI asalkan tidak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Jikalau sudah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya menerapkan brand itu. Merek yang sudah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?
Secara umum, merek ialah identitas diri yang bisa digunakan sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk secepatnya mendaftarkan merek dagang atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Proses pendaftaran HKI sekarang ini kian mudah sebab dapat dijalankan tidak cuma secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan via aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir permohonan Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Bila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Apabila Anda tak lakukan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tidak mau hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula sekiranya Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, jika Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan nyatanya telah dipegang di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika dilegalkan presiden.
Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda bisa seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa didapat, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!