Tips Daftar Merek Online Mataram
Anda Sudah Punya Merek Produk/ Jasa Sendiri? Penting Megerti Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.
Hak nama brand adalah pengamanan untuk hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek dapat dikerjakan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menggunakan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berupa petunjuk yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

Fungsi dari merek yakni membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beraneka faktor tersebut.
Tiap-tiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI kalau tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Apabila sudah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang orang lainnya menggunakan brand tersebut. Brand yang telah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?
Pada umumnya, merek adalah identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk segera mendaftarkan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Proses registrasi HKI saat ini kian gampang karena dapat dilaksanakan tidak hanya secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Bila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Seandainya Anda tak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu kala ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tak berharap hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula seandainya Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, sekiranya Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa itu, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun nyatanya telah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung diresmikan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa seketika menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pengerjaan branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan poin lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!