Tips Daftar Merek Online Mojokerto

Anda Punya Brand Bisnis Sendiri? Perlu Mengetahui Cara Mematenkan Brand Offline serta Online.

Hak nama brand ialah perlindungan pada kepunyaan merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran merek bisa dikerjakan dengan offline maupun online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menggunakan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berupa petunjuk yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari merek ialah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi pelbagai faktor tersebut. 

Tiap-tiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Bila telah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?

Pada umumnya, brand adalah identitas diri yang bisa digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak bisa membuat produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya mendaftarkan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.

 

Tatacara Daftar Hak Merek

Cara pendaftaran HKI sekarang ini semakin mudah karena bisa dilaksanakan tidak cuma secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran pun dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
  • Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
  • Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Daftar Merek Dagang Online

Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim berkas yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Apabila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.

Begitulah cara daftar merek dagang baik secara offline serta online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Jika Anda tidak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah kalau suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga cuma akan membuat rugi usaha Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tak mau hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, apabila Anda benar-benar mau menggunakan jasa itu, karenanya seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yaitu adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkretnya telah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera dilegalkan presiden. 

Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Nah, sekian pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari menjalankannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!