Tips Daftar Merek Online Nganjuk

Anda Punya Merek Bisnis Sendiri? Penting Megerti Cara Mendaftarkan Merek Offline serta Online.

Hak merek ialah penjagaan pada pemilik merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand bisa dilaksanakan secara offline maupun online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berwujud pedoman yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari merek yaitu memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beragam elemen tersebut. 

Setiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Seandainya sudah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Merek yang telah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?

Secara umum, brand adalah identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak bisa membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung mendaftarkan merek dagang atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Tatacara Mendaftarkan Hak Merek

Proses pendaftaran HKI saat ini kian gampang karena bisa dilakukan tidak cuma secara offline tapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
  • Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan menggunakan hak prioritas).
  • Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online

Berikutnya adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Jika Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.

Begitulah tata cara daftar merek usaha baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Apabila Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri bila suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan membuat rugi usaha Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal itu terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula jika Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, jika Anda benar-benar ingin menggunakan jasa tersebut, karenanya sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun nyatanya sudah dipegang di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika disahkan presiden. 

Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat langsung menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Baik, sekian pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!