Tips Daftar Merek Online Sampang

Anda Sudah Punya Brand Bisnis Sendiri? Perlu Memahami Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.

Hak merek adalah pengamanan untuk kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand bisa dikerjakan dengan offline maupun online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menggunakan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud pertanda yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari brand yakni membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beragam unsur tersebut. 

Tiap-tiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI kalau tak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Apabila telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?

Biasanya, merek ialah identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung mendaftarkan merek usaha atau produk agar dapat menjadi pembeda.

 

Cara Mendaftarkan Hak Merek

Proses pendaftaran HKI sekarang ini kian gampang sebab bisa dilakukan tak cuma secara offline namun juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran pun bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Tata cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
  • Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online

Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Jika Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.

Begitulah cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Apabila Anda tak lakukan registrasi kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri bila suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal tersebut terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula apabila Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, jikalau Anda benar-benar berharap memakai jasa itu, maka sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkritnya telah dikontrol di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera diresmikan presiden. 

Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda dapat lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang dapat didapat, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan sanggup untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, sekian pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!