Tips Daftar Merek Online Semarang

Anda Sudah Punya Brand Usaha Sendiri? Perlu Memahami Cara Mendaftarkan Merek Offline serta Online.

Hak nama merek merupakan pengamanan pada hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand dapat dikerjakan dengan offline dan online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud petunjuk yang dapat dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari merek merupakan membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dipunyai pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beragam unsur tersebut. 

Tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI kalau tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah terdaftar. Apabila sudah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya memakai merek itu. Brand yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Registrasi Merek?

Pada umumnya, merek yaitu identitas diri yang dapat dipakai sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk segera meregistrasikan merek dagang atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Daftar Hak Merek

Proses pendaftaran HKI saat ini semakin gampang sebab dapat dikerjakan tidak cuma secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan ditunjukkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
  • Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
  • Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Daftar Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Apabila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Itulah tata cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Seandainya Anda tidak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri jika suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Pastinya, Anda tak mau hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula seandainya Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, bila Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan nyatanya telah dikendalikan di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung dilegalkan presiden. 

Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda bisa langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, adalah bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!