Tips Daftar Merek Online Singaraja

Anda Sudah Punya Brand Usaha Sendiri? Penting Tahu Cara Daftar Merek Offline serta Online.

Hak nama merek adalah perlindungan pada pemilik merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi merek dapat dikerjakan dengan offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berupa petunjuk yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari merek ialah membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi berbagai unsur tersebut. 

Tiap brand bisa didaftarkan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Sekiranya telah didaftarkan, pemilik brand bisa melarang pihak lainnya menggunakan brand tersebut. Brand yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?

Pada umumnya, merek yakni identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut nantinya akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung mendaftarkan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.

 

Tatacara Mendaftarkan Hak Merek

Proses pendaftaran HKI saat ini semakin mudah karena dapat dikerjakan tak hanya secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malahan bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Tata cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
  • Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online

Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan berkas yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Bila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Begitulah cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline serta online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Sekiranya Anda tak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Tentunya, Anda tidak mau hal tersebut terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula kalau Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, bila Anda benar-benar ingin menggunakan jasa itu, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan riilnya sudah dipegang di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung disahkan presiden. 

Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa didapat, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan poin lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, demikianlah pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!