Tips Daftar Merek Online Sumenep

Anda Sudah Punya Brand Produk/ Jasa Sendiri? Harus Memahami Cara Daftar Brand Offline serta Online.

Hak merek ialah pengamanan untuk hak brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi merek dapat dilakukan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menerapkan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud tanda yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari brand yakni membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beragam faktor tersebut. 

Tiap-tiap brand dapat didaftarkan ke DJKI kalau tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Sekiranya telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya menggunakan brand tersebut. Merek yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?

Biasanya, merek adalah identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk langsung meregistrasikan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Daftar Hak Merek

Cara pendaftaran HKI sekarang ini kian mudah sebab dapat dilaksanakan tidak hanya secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan dijabarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Daftar Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Apabila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.

Itulah tata cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Jikalau Anda tidak lakukan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah kalau suatu saat ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tidak mau hal itu terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula apabila Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, seandainya Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan riilnya sudah dikontrol di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera dilegalkan presiden. 

Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat segera menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan poin lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Nah, sekian pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari melakukannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!