Tips Daftar Merek Online Tanggerang
Anda Punya Brand Bisnis Sendiri? Penting Megerti Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.
Hak merek merupakan perlindungan untuk pemilik merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi merek dapat dikerjakan secara offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berbentuk tanda yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

Fungsi dari merek ialah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam-macam elemen tersebut.
Tiap-tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari orang lain yang telah teregistrasi. Jika sudah diregistrasikan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya mengaplikasikan brand tersebut. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?
Biasanya, merek adalah identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Proses registrasi HKI sekarang ini kian mudah sebab dapat dikerjakan tak cuma secara offline tapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijabarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
- Formulir pendaftaran Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahapan mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan membantu memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Jika Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah tata cara mendaftarkan merek usaha dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek usaha.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Kalau Anda tidak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri bila suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi usaha Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Tentunya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, seandainya Anda benar-benar mau memakai jasa tersebut, maka mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan kongkritnya sudah dipegang di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika dilegalkan presiden.
Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!