
Pernahkah kamu melihat desain produkmu dijual orang lain di marketplace atau tulisanmu di copy paste oleh kompetitor?
Sebagai pebisnis, situasi ini pasti membuat kesal. Kamu susah payah memproduksi suatu karya atau identitas bisnis, tapi orang lain main comot begitu saja.
Padahal, setiap karya memiliki hak cipta dan tidak bisa seenaknya dipergunakan tanpa seizin pemiliknya.
Nah, simak artikel ini untuk mencari tahu cara mengurus hak cipta online dan melindungi aset bisnismu ya!
Pendaftaran Hak Cipta Gagal? Bisa Jadi Salah Pilih Jasa!
Banyak layanan yang menjanjikan kemudahan, tapi tidak semua memberikan perlindungan maksimal. Ketahui cara memilih jasa pendaftaran hak cipta yang benar agar tidak salah langkah!Lihat Panduannya di Sini!!
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karyanya. Hak ini muncul secara otomatis begitu karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Namun tanpa adanya sertifikat resmi dari DJKI, hak tersebut sulit dibuktikan di mata hukum.
Contohnya, ada pebisnis makanan ringan membuat desain kemasan unik dengan karakter maskot lucu dan menjadi viral di media sosial.
Tiba tiba kompetitor memproduksi kemasan serupa dengan maskot yang hampir identik.
Pebisnis tersebut tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki bukti kepemilikan sah.
Ada tiga risiko yang bisa terjadi jika kamu tidak mendaftarkan hak cipta:
Meski kamu adalah pembuat karya pertama kali, namun jika orang lain mencuri karyamu dan mendaftarkannya ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) maka karya itu akan diakui secara hukum. Meskipun sebenarnya kamulah pemilik aslinya.
Omset bisnis bisa turun karena konsumen beralih ke produk tiruan yang harganya lebih murah.
Jika kasus semakin pelik dan harus diselesaikan melalui pengadilan, maka kamu harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Proses gugatan bisa memakan waktu berbulan bulan dengan biaya puluhan juta rupiah.
Jadi, jangan sampai menunda untuk daftar hak cipta online dan jangan biarkan kompetitor mengambil ide maupun aset bisnismu!
Banyak pebisnis mengira hak cipta hanya untuk karya kreatif seperti musisi atau penulis buku, padahal tidak.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur secara jelas jenis ciptaan yang mendapat perlindungan hukum.
Berikut aset aset bisnis yang bisa didaftarkan hak ciptanya:
Artikel blog, copy iklan, foto produk, hingga video promosi semuanya termasuk karya yang dilindungi.
Di era digital, konten menjadi aset berharga yang rentan dicuri oleh karena itu, pastikan kontenmu dilindungi oleh hukum agar tidak dicuri dengan mendaftarkan hak cipta online.
2. Desain Grafis
Logo brand, desain kemasan produk, template presentasi, infografis, hingga banner iklan masuk dalam kategori karya seni rupa dan seni terapan.
Program komputer atau software dilindungi secara eksplisit oleh undang undang.
Mulai dari kode program, antarmuka aplikasi, hingga sistem IT internal perusahaan adalah aset berharga yang perlu diamankan.
Mulai dari jingle iklan, podcast, video tutorial, hingga webinar berbayar dilindungi sebagai karya lagu musik atau karya sinematografi.
Bahkan pemerintah melalui DJKI saat ini sedang gencar memperkuat penegakan royalti musik dan lagu di 33 kantor wilayah.
Modul kursus online, e-book, slide presentasi berbayar, termasuk buku dan pamflet juga bisa mendapatkan perlindungan hukum jika kamu mendaftarkan hak cipta online.
Ilustrasi produk, karakter maskot brand, patung, seni pahat, hingga kolase. Begitu pula dengan karya fotografi dan potret juga masuk dalam daftar ciptaan yang dilindungi.
Dari sini, kamu bisa melihat bahwa satu bisnis saja bisa memiliki puluhan bahkan ratusan aset yang layak dilindungi.
Apakah kamu mau menunda untuk mendaftarkan hak cipta online untuk seluruh aset kreatif di bisnismu?

Kamu bisa mendaftarkan hak cipta online lewat portal milik DJKI Kemenkumham. Berikut ini cara membuat hak cipta yang perlu kamu pahami:
Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan dokumen berikut dalam format digital.
Siapkan KTP pencipta atau pemohon sebagai identitas utama. Jika kamu hendak mendaftarkannya atas nama badan hukum, siapkan juga akta pendirian perusahaan dan NPWP badan.
Format yang diterima tergantung jenis karya, bisa PDF, JPG, MP3, MP4, atau ZIP . Pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan DJKI.
Dokumen ini wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa karya benar benar milik pencipta atau pemohon .
Iya, semua konten online dilindungi oleh hak cipta kecuali jika ada pernyataan secara jelas bahwa video tersebut dapat digunakan oleh siapa saja.
Ada banyak pelanggaran hak cipta digital, diantaranya mengunggah konten di akun sendiri tanpa ijin pemilik, melakukan pembajakan terhadap konten orang lain, atau membuat karya kompilasi konten orang lain tanpa izin.
Hak cipta tidak melindungi ide, fakta, maupun konsep. Hak cipta hanya melindungi ekspresi kreatif yang diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan pemikiran.
Sebagai pebisnis atau pelaku kreatif di dunia digital, kamu harus paham bahwa setiap konten, desain, software, dan karya kreatif lainnya adalah aset berharga yang punya nilai ekonomi.
Tanpa adanya sertifikat hukum yang resmi, semua aset itu rentan diklaim orang lain saat bisnismu mulai berkembang. Jadi pastikan untuk mendaftarkan semua aset ke DJKI.
Namun kami juga memahami ada banyak pebisnis yang waktunya terbatas dan tidak mau ambil risiko permohonan ditolak karena dokumen kurang tepat.
Oleh karena itu, kamu bisa menggunakan jasa profesional untuk mengurusi pendaftaran hak cipta ini.
Jasa Pendaftaran Hak Cipta siap membantu proses dari awal hingga sertifikat terbit. Mulai dari konsultasi, penyiapan dokumen, pengajuan ke DJKI, sampai pemantauan status. Kamu bisa fokus jalankan bisnis, urusan legalitas biar tim ahli kamu yang bantu.
Yuk segera daftarkan karya bisnismu sekarang sebelum orang lain mengklaim lebih dulu!