Era tahun 1970-an mungkin bisa dibilang jadi tahun penting bagi industri kendaraan bermesin di Indonesia. Pasalnya di tahun tersebutlah industri otomotif di Indonesia mulai berkembang pesat. Hal ini terdukung pula dengan mulai maraknya agen tunggal pemegang merek yang bermunculan dalam industri otomotif pada era tahun tersebut.
Namun di era digital seperti sekarang, ekstensi agen tunggal pemegang merek tak hanya terbatas pada industri-industri industri kendaraan bermesin saja, melainkan telah banyak bidang industri lain yang juga memanfaatkan agen tunggal pemegang merek sebagai bagian dari rantai pemasaran mereka.
Namun seperti apakah hakikat sebenarnya dari agen tunggal pemegang merek ini di Indonesia dan seperti apa pengaturannya?
Mari kupas selengkapnya soal eksistensialitas dari agen tunggal pemegang merek pada jabaran artikel berikut ini!
Tiap negara di dunia ini pasti punya regulasinya masing-masing terkait pengaturan bisnis di wilayah yuridiksinya. Hal ini semata-mata untuk menjaga ekosistem bisnis di negara tersebut agar tetap bisa berjalan kondusif dan dengan persaingan yang sehat.
Karenanya, bisnis-bisnis di luar negara tersebut akhirnya bakal butuh pihak bisa melakukan penetrasi ke dalam pasar di dalam negeri. Di sinilah agen tunggal pemegang merek memegang peranan yang besar dalam melakukan ‘penetrasi’ dalam negeri tersebut.
Dengan kata lain kalau kita jabarkan dalam sebuah artian yang lebih general, maka agen tunggal pemegang merek ini bisa punya makna sebagai berikut:
Perusahaan — dalam hal ini perusahaan Indonesia — yang telah ditunjuk oleh perusahaan utama atau perusahaan prinsipal sebagai pemegang merek untuk secara eksklusif melakukan kegiatan bisnis seperti impor, melakukan pemasaran, melakukan distribusi atau memberikan layanan purna jual di sebuah wilayah tertentu.
Definisi di atas sebenarnya hampir sama juga dengan definisi “Agen Tunggal” yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 (Permendag 11/2006) yang mana menyebutkan definisinya sebagai berikut:
Agen Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.
Maksud dari perusahaan prinsipal itu sendiri adalah tiap orang atau perusahaan di luar negeri atau dalam negeri yang menunjuk ATPM untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang perusahaan prinsipal tersebut miliki.
Perusahan prinsipal atau perusahaan utama ini sendiri ada dua jenis yakni perusahaan utama produsen dan supplier.
Seperti namanya, perusahaan utama produsen ialah perusahaan utama yang melakukan kegiatan jualan atas barang hasil produksi atau jasa yang perusahaan tersebut miliki.
Sedangkan untuk perusahaan utama supplier ialah perusahaan utama yang menunjukan agen, agen tunggal, atau distributor sesuai kewenangan yang perusahaan utama produsen berikan.
Melansir dari Mondaq, pada awal kemunculan dari agen tunggal pemegang merek ini di Indonesia, ruang lingkupnya masih bisa berperan menjadi produsen sekaligus distributor. Ini karena pada era itu, perusahaan masih boleh memiliki izin untuk menjalankan fungsi manufaktur dan fungsi distribusi.
Namun di era sekarang, keduanya telah terpisah. Perusahaan agen tunggal pemegang merek yang mau mengimpor barang untuk kebutuhan produksinya kini wajib memegang izin API-P (Angka Pengenal Impor-Produksi).
Beda halnya untuk perusahaan yang mau mendistribusikan barang-barang yang telah mereka impor wajib punya izin API-U (Angka Pengenal Impor-Umum).
Oleh karena adanya pembagian lisensi impor inilah yang akhirnya membuat banyak perusahaan agen tunggal pemegang merek (yang mana sering juga disebut ATPM) untuk lebih condong ke fungsi produksi atau fungsi distribusi saja.
Dari penjelasan ATPM yang ada pada poin sebelumnya, mungkin akan muncul banyak pertanyaan mengenai: bagaimana sebenarnya cara menjadi perusahaan ATPM tersebut?
Senada dengan apa yang telah kita bahas sebelumnya, bahwa segala hal soal pengaturan ATPM ini telah termaktub sedemikian rupa di dalam Permendag 11/2006. Termasuk dalam hal bagaimana persyaratan yang bakal kamu butuhkan dan bagaimana cara daftar menjadi salah satu perusahaan ATPM tersebut.
Jika merujuk pada Pasal 6 Permendag 11/2006 tersebut, maka perusahaan yang mau mengajukan pendaftaran sebagai ATPM dari brand luar negeri bisa dengan penyampaian ke Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan.
Namun tentunya, sebelum mulai mengajukan pendaftaran tersebut, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Persyaratan ini terdiri dari beberapa dokumen yang musti kamu miliki dulu agar perusahaanmu bisa mengajukan diri sebagai ATPM.
Beberapa dokumen-dokumen syarat tersebut antara lain terdiri dari:
Semua syarat-syarat di atas haruslah kamu persiapkan dulu jika memang kamu ingin mengajukan perusahaanmu sebagai ATPM. Pasalnya, tanpa persyaratan-persyaratan di atas, maka pengajuanmu bakal berpotensi tertolak sampai kamu melengkapinya terlebih dulu.
Katakanlah kamu sudah menyiapkan syarat-syarat seperti di atas, selanjutnya bagaimana prosedur daftarnya agar bisa jadi ATPM?
Masih merujuk pada Permendag 11/2006, maka pendaftaran ATPM ini bisa kamu ajukan secara tertulis ke Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (DBUPP), Departemen Perdagangan.
Untuk registrasinya, di sini kamu perlu isi daftar isian seperti nama perusahaan, alamat, bentuk perusahaan, dan isian-isian lain yang tersedia dalam formulir isian tersebut yang mana bisa kamu dapatkan dalam bagian lampiran Permendag 11/2006.
Formulir isian itu harus ada tanda tangan Direktur atau bagian penanggung jawab perusahaan. Setelahnya, DBUPP bakal memproses pendaftaran tersebut dalam kurun 5 hari kerja dan akan menerbitkan STP (Surat Tanda Pendaftaran).
Kalau misal DBUPP merasa bahwa syarat-syaratmu masih kurang lengkap, maka DBUPP bakal mengirimkan surat penolakan beserta alasan-alasan penolakannya secara tertulis untuk kamu lengkapi dulu sebelum kamu ajukan lagi.
Menjadi perusahaan ATPM memang terdengar seperti sebuah peluang bisnis yang menggiurkan. Namun di balik itu semua, ada tanggung jawab besar yang harus kamu pikul jika kamu memutuskan menjadi ATPM dari brand luar negeri — terutama brand-brand yang telah punya nama besar dari luar negeri.
Karenanya, jika kamu sudah menjadi seorang ATPM, maka proteksi merek yang kamu emban jadi salah satu hal yang sangat perlu kamu perhatikan keberadaannya!
Jasa Merek siap membantu kamu dalam mewujudkan perlindungan merek yang berkelanjutan. Serahkan semua kebutuhan merekmu kepada jasa daftar merek terbaik dari Jasa Merek dan dapatkan manfaatnya. Kamu juga bisa menyerahkan kebutuhan perjanjian lisensi merek bisnismu kepada Jasa Merek untuk mendapatkan hasil perjanjian terbaik!
ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yakni perusahaan yang telah perusahaan prinsipal tunjuk sebagai pemegang merek untuk secara eksklusif melakukan kegiatan bisnis seperti impor, melakukan pemasaran, melakukan distribusi atau memberikan layanan purna jual di sebuah wilayah tertentu.
Perusahaan prinsipal adalah tiap orang atau perusahaan di luar negeri atau dalam negeri yang menunjuk ATPM untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang perusahaan prinsipal tersebut miliki.
Perusahaan prinsipal ada dua jenis yakni prinsipal produsen dan prinsipal supplier.
Aturan hukum dasar soal ATPM termaktub dalam Permendag 11/2006.
Kamu bisa mengajukan pendaftaran sebagai ATPM ke Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (DBUPP).