Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek?

Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek

Registrasi merek merupakan sebuah strategi yang banyak bisnis implementasikan semata-mata untuk melindungi mereknya. Namun merek yang terdaftar ternyata juga punya ‘umur’-nya sendiri yang apabila habis masih bisa kamu perpanjang. Namun bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek?

Pertanyaan “bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek?” ini seolah telah jadi salah satu pertanyaan yang para pebisnis kerap bingungkan. Pasalnya, masih banyak yang belum tahu kapan waktu terbaik untuk lakukan perpanjangan dan apa dampak dari tidak melakukan ekstensi atau perpanjangan ini.

Kendati demikian, apakah jawaban paling tepat untuk pertanyaan “bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek?” tersebut?

Mari kupas selengkapnya terkait esensi pertanyaan “bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek?” ini beserta konsekuensinya di jabaran artikel berikut!

Urgensi & Esensi Perpanjang Merek

Sebelum mulai mengupas jawaban dari pertanyaan “bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek?” maka lebih dulu kamu harus pahami soal urgensi serta esensi sebuah perpanjangan merek.

Bagi sebagian orang, merek terkesan hanya sebuah logo atau rangkaian kata-kata biasa yang menunjukkan sebuah bisnis. Namun bagi seorang pebisnis, tentu makna merek ini akan punya esensi yang lebih mendalam lagi.

Secara praktisnya, merek adalah sebuah markah pembeda yang fungsi utamanya adalah untuk membedakan bisnis satu dengan bisnis lainnya. Jika dianalogikan, maka merek ini layaknya sebuah identitas bagi seorang manusia agar ia bisa lebih mudah dikenali dan bisa terdiferensiasi dari manusia-manusia yang lainnya.

Eksistensi merek pun juga punya esensi yang sama di sini, yakni sebagai ‘identitas’ pembeda yang mendiferensiasikan bisnismu dari bisnis-bisnis lain di luar sana — terutama terhadap bisnis-bisnis yang bergerak di niche bisnis yang sama dengan bisnismu.

Karena eksistensialitasnya yang krusial sebagai identitas, maka jadi tak heran jika banyak pebisnis yang akhirnya rela melakukan apapun untuk melindungi bisnisnya. Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan proteksi merek kepada instansi DJKI di Indonesia.

Melansir dari lama DJKI, tahun 2023 saja sudah ada sekitar 114.130 permohonan registrasi merek yang masuk ke DJKI. Ini menunjukkan bahwa saat ini kesadaran para pebisnis untuk melindungi merek mereka sudah mulai terbentuk dan bergerak ke arah yang positif.

Jika kamu termasuk dalam pebisnis yang telah mengajukan registrasi merek tersebut, maka kamu harus mengetahui fakta bahwa perlindungan merek tersebut punya ‘umur’ atau interval waktu proteksinya sendiri.

Untuk merek yang telah terdaftar, maka akan punya umur perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Namun kabar baiknya adalah umur proteksi merek ini masih bisa kamu ajukan perpanjangan agar merekmu bisa tetap punya proteksi yang sah. Jangka waktu tambahannya pun juga sama yakni selama 10 tahun.

Kenapa melakukan ekstensi atau perpanjangan merek ini sangat penting?

Hal ini karena terkait dengan “umur” proteksi merekmu tersebut. Apabila interval waktu proteksi tersebut telah habis maka ada dua opsi yang bisa saja kamu dapatkan salah satunya di sini.

Opsi pertama kamu tetap bisa menggunakan merek tersebut dan masih tetap bisa memperoleh proteksi merek terdaftar tersebut dengan melakukan perpanjangan yang mana ada beberapa kondisi:

  • Merek masih kamu gunakan pada produk barang atau layanan yang kamu daftarkan;
  • Produk barang atau layanan jasa tersebut masih kamu produksi atau masih kamu jual.

Opsi kedua adalah kamu bisa kehilangan merekmu apabila memang kamu sudah tak ingin menggunakan merek tersebut. Jika memang seperti itu, maka memang tak perlu sampai kamu lakukan perpanjangan atau ekstensi terhadap merek tersebut saat interval waktunya habis. 

Namun kalau kamu tak lakukan perpanjang maka kamu harus siap dengan risiko pihak lain bisa mendaftarkannya atas nama mereka karena secara tidak langsung merek tersebut sudah tak terproteksi.

Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek Bisnis?

Nah tapi yang jadi pertanyaan besarnya di sini adalah, “bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek?”

Untuk bisa menjawab pertanyaan “bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek?” ini maka pertama-tama kamu harus tahu dulu soal rentang waktu untuk bisa melakukan perpanjangan merek tersebut.

Waktu untuk bisa melakukan ekstensi atau perpanjangan merek ini sendiri juga sebenarnya bisa terkategorikan jadi dua jenis waktu yakni:

Waktu 1 – 6 bulan sebelum interval waktu proteksi merekmu habis; atau

Waktu 2 – 6 bulan setelah interval waktu proteksi merekmu habis.

Untuk membedah makna “terlambat” dalam pertanyaan “bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek?” maka acuannya ada pada dua waktu tersebut.

Apabila keterlambatannya melebihi waktu 1, maka di sini kamu masih bisa mengajukan perpanjangan terhadap merek terdaftarmu tersebut. 

Namun lain cerita jika keterlambatan tersebut melebihi waktu 2 yakni melebihi jangka waktu 6 bulan setelah umur proteksi merekmu habis. Jika kamu mengalami keterlambatan yang melebihi batas waktu 2, maka risikonya adalah merekmu bisa saja terkategorikan sebagai merek kadaluarsa alias sudah habis waktu.

Kalau merekmu sudah masuk ke dalam kategori merek yang sudah kadaluarsa melebihi waktu 2, maka di sini kamu bakal kehilangan eksklusifitas hak atas merekmu tersebut. Sebagai tambahan juga, pihak lain juga bakal bisa mengajukan permohonan merek yang sama denganmu karena kini merekmu tersebut sudah tak ada proteksi yang menyertainya.

Oleh karenanya, satu-satunya jalan jika kamu sudah terlambat sepenuhnya dalam melakukan perpanjangan atau ekstensi terhadap merekmu tersebut, kamu harus lekas-lekas melakukan daftar ulang terhadap merek yang sudah habis waktu tersebut.

Hal ini karena prinsip registrasi merek di Indonesia menganut prinsip first to file. Maksud dari first to file ini sendiri adalah siapapun pihak yang pertama kali mengajukan permohonan daftar merek untuk merek yang diajukan tersebut, maka pihak tersebutlah yang berhak atas merek tersebut.

Sehingga, agar kamu masih bisa mendapatkan hak eksklusif atas merekmu tersebut jadi penting untuk kamu segera lakukan daftar ulang merek sebelum adanya pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. 

Daftar ulang maka artinya kamu musti mendaftarkannya lagi dari nol dan harus melalui seluruh prosedur registrasi merek yang berlaku seperti saat kamu pertama kali mendaftarkan merekmu tersebut.

Jangan Sepelekan Umur Proteksi Merekmu!

Merek adalah identitas bisnis yang wajib — bahkan sangat wajib kamu perhatikan sebagai pebisnis. Walaupun terlihat sepele, namun hal inilah yang kerap kali pebisnis lupakan hingga harus menanggung risiko-risikonya.

Karenanya, jadi penting untuk kamu berikan merek bisnismu tersebut sebuah proteksi untuk melindunginya dari pihak lain yang siap meniru atau bisa saja mencuri merekmu!

Jasa Merek siap membantu kamu melakukan registrasi merek dengan bantuan jasa paten merek terbaik kami guna membantu merekmu mendapatkan perlindungannya untuk pertama kali. 

Namun jangan lupa juga untuk memperpanjang umur proteksi merekmu dengan lakukan perpanjangan merek dengan dibantu oleh para profesional yang sudah berpengalaman di Jasa Merek!

FAQ

Apa artian dasar dari ekstensi masa proteksi merek?

Perpanjangan atau ekstensi merek adalah upaya memberikan merek yang akan atau telah habis masa perlindungannya jangka waktu tambahan.

Berapa lama waktu tambahan saat melakukan ekstensi atau perpanjangan merek?

Jangka waktu tambahan dari merek yang sudah kamu lakukan perpanjangan adalah sama 10 tahunnya.

Kapan waktu bisa ajukan ekstensi merek?

Waktu untuk bisa lakukan ekstensi atau perpanjangan merek bisa terkategorikan jadi dua jenis waktu yakni:

Waktu 1 – 6 bulan sebelum interval waktu proteksi merekmu habis; atau

Waktu 2 – 6 bulan setelah interval waktu proteksi merekmu habis.

Apa risiko terlambat lakukan perpanjang merek?

Merek yang sudah terlambat untuk kamu lakukan perpanjangan maka merek tersebut bakal kadaluarsa dan kamu bakal kehilangan eksklusifitas hak atas merekmu tersebut.

Bagaimana jika sudah terlanjut terlambat lakukan perpanjang merek?

Maka satu-satunya jalan terbaik adalah dengan lakukan daftar ulang merek untuk mendapatkan kembali hak eksklusif atas merekmu tersebut.

Artikel Terkait
(TM) Masa Pengumuman (BRM): Panduan Lengkap untuk Diketahui

(TM) Masa Pengumuman (BRM): Panduan Lengkap untuk Diketahui

10+ Contoh Merek Personal Terdaftar untuk Personal Branding

10+ Contoh Merek Personal Terdaftar untuk Personal Branding

5 Risiko Hukum Jika Merek Tidak Terdaftar, Jangan Abai!

5 Risiko Hukum Jika Merek Tidak Terdaftar, Jangan Abai!

Biaya Pendaftaran Logo Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

Biaya Pendaftaran Logo Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

Proteksi Merek: Langkah Efektif untuk Melindungi Bisnis

Proteksi Merek: Langkah Efektif untuk Melindungi Bisnis

Mengenal Status (TM) Pelayanan Teknis Saat Daftar Merek!

Mengenal Status (TM) Pelayanan Teknis Saat Daftar Merek!