JASAMEREK.COM – Bisnis masih lancar, tapi perlindungan merek sudah hampir habis? Perlu daftar dari awal atau bisa perpanjang saja? Ini dia cara memperpanjang merek dagang khusus untuk pengusaha yang bisnisnya masih berdiri bahkan setelah lebih dari 10 tahun!
Berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan perpanjangan perlindungan khusus untuk merekmu.
Ternyata, untuk pengusaha-pengusaha yang sudah berbisnis selama berpuluh-puluh tahun, mereka tidak perlu mendaftarkan merek dari awal karena sudah ada pilihan perpanjangan yang bisa kamu gunakan.
Ini dia tahapan yang harus kamu tempuh dalam memprosesnya.
Berbeda ketika pertama kali mengajukan permohonan 10 tahun yang lalu, kali ini akan ada tambahan dokumen persyaratan yang harus kamu lengkapi. Syarat-syarat ini meliputi gambar dari logo atau nama merek, kemudian sertifikat yang telah kamu dapatkan, sampai dengan surat pernyataan perpanjangan.
Untuk dokumen-dokumen di atas, kamu bisa menemukan formatnya pada laman resmi DJKI. Jadi, yang perlu kamu lakukan adalah mengisinya sesuai data pribadi lalu bubuhkan meterai dan juga tanda tangan.
Dokumen ini nantinya akan kamu gunakan sebagai data saja, jadi siapkan foto dari seluruh dokumen di atas.
Karena kamu sudah bisa memprosesnya secara online, jadi proses pembayarannya pun sekarang juga melalui sebuah sistem. Cara memperpanjang merek dagang selanjutnya adalah dengan memproses dokumen tagihan secara online.
Proses ini bisa langsung kamu lakukan melalui akun merek pribadi atau laman pengelolaan kode billing. Dengan begitu, kamu akan segera mendapatkan rincian biaya tertagih tergantung dari sisa waktu perlindungan merek sebelumnya.
Semakin cepat kamu memproses urusan perpanjangan ini, maka semakin ringan pula biaya yang perlu kamu bayarkan. Ketika memproses kode billing ini, kamu perlu memasukkan beberapa data seperti identitas pemilik dan juga merek.
Jangan lupa, pada tahap ini semua data akan langsung diproses oleh DJKI jadi tidak boleh ada yang berubah ketika nanti kamu mengajukan perpanjangan dari sistem. Karena, kalau kamu ingin mengajukan perbaikan maka perlu mengulang proses pemesanan kode billing sejak awal termasuk pembayarannya kembali.
Setelah kode billing terbayar, kamu sudah bisa memproses cara memperpanjang merek dagang. Langkah pertama, adalah dengan masuk melalui sistem merek. Mungkin ketika dulu kamu memproses perlindungannya masih secara manual melalui loket DJKI.
Tapi, karena saat ini seluruh layanan hanya bisa melalui sistem, maka untuk perpanjangan ini juga harus melalui sistem. Kamu tidak perlu khawatir kalau belum memiliki akun sebelumnya, karena sekarang kamu masih bisa membuat akunnya.
Setelah berhasil mendapatkan akses, lanjutkan dengan membuat permohonan melalui menu pasca permohonan. Lanjutkan dengan memilih layanan perpanjangan merek sesuai dengan sisa waktu perlindungannya.
Setelah berhasil memasukkan nomor kode billing dan juga seluruh isian data, kamu bisa mengikuti cara memperpanjang merek dagang sesuai dengan panduan dalam sistem.
Jangan lupa, kirimkan juga foto dokumen yang sudah kamu siapkan di awal tadi.
DJKI sendiri memberikan dua pilihan kepada para pemilik merek mengenai waktu untuk perpanjangan. Mulai dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis, hingga 6 bulan setelah masa berlaku berakhir.
Artinya, pengusaha bisa memilih waktu perpanjangannya sepanjang dalam masa tersebut. DJKI juga akan memberikan perubahan status terkait perlindungan yang hampir berakhir ini. Meskipun perubahan status ini belum tersedia notifikasi secara langsung.
Tetapi, terdapat perbedaan besaran biaya layanan antara keduanya. Ketika seorang pengusaha sudah menyadari mereknya hampir berakhir, maka pada saat itu DJKI sudah membuka layanan perpanjangannya. Dengan memanfaatkan saat inilah kamu bisa mendapatkan harga yang lebih ringan dibandingkan setelah tanggal sertifikat berakhir.
Jadi, sebaiknya kamu sebagai pemilik memiliki sistem merek tersendiri yang secara khusus bisa menyampaikan mengenai masa berlaku merek. Dengan begitu, kamu bisa memproses perpanjangannya secara tepat waktu.
Secara normal, DJKI akan mematok biaya tertentu untuk beberapa layanan mengenai merek. Termasuk proses perpanjangan ini. Biaya yang kamu bayarkan akan langsung masuk ke rekening negara sebagai persyaratan kelanjutan prosesnya.
Ketika kamu memprosesnya dengan segera atau kurang dari 6 bulan perlindungannya berakhir, kamu cukup membayar biaya sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2.250.000. Tapi ketika kamu memprosesnya baru setelah perlindungan berakhir, maka biaya yang harus kamu bayarkan kepada negara mencapai Rp 4.500.000.
Ingat, DJKI hanya menyediakan layanan perpanjangan ini hingga setelah 6 bulan masa perlindungan berakhir. Apabila kamu melewati jangka waktu tersebut, maka cara memperpanjang merek dagang ini menjadi sia-sia.
Artinya, untuk bisa mendapatkan hak seperti sebelumnya, hanya bisa dengan cara pendaftaran ulang dari awal. Termasuk kamu juga harus berhasil melewati proses pemeriksaan panjang.
Sudah paham tentang cara memperpanjang merek dagang di atas? Atau justru kamu masih kebingungan terhadap detail-detail kecil yang ada di dalamnya? Tidak perlu khawatir, karena seluruh urusan merekmu sekarang sudah ada bantuan ahlinya. Segera hubungi Jasa Perpanjangan Merek sebelum masa perlindungan berakhir!