Ini Cara Mendaftarkan Hak Cipta yang Mudah!

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Pada dasarnya, seluruh aset intelektual yang eksis di Indonesia itu punya proteksi hukumnya sendiri-sendiri. Tak terkecuali masalah hak cipta. Hak cipta memang hak yang otomatis lahir begitu kreasi ciptaan terwujud, namun kamu tetap masih bisa mengajukan pendaftaran hak cipta di Indonesia.

Walaupun memang tak wajib, namun pendaftaran hak cipta bisa berdampak banyak untukmu ke depannya. Pasalnya, dengan melakukan registrasi terhadap hak kreasi cipta kamu, kamu jadi bakal punya bukti konkrit atas kreasi cipta yang telah kamu buat tersebut.

Tapi seperti apakah metode pendaftaran hak cipta di Indonesia ini?

Mari kita ulas secara praktis soal serba-serbi pendaftaran hak cipta pada ulasan artikel di bawah! 

Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta

Selaras dengan apa yang telah kita bahas kecil pada bagian pembuka artikel, hak cipta sebetulnya memang tak perlu — bahkah tak wajib — untuk kamu daftarkan. Namun pendaftaran hak cipta juga sebetulnya menyimpan banyak keuntungan yang bisa kamu manfaatkan ke depannya.

Sebelum lebih dalam menggali serba-serbi pendaftaran hak cipta ini, mari terlebih dahulu mengenal secara praktis dan singkat soal hakikat hak cipta itu sendiri.

Sebagai salah satu varian dari aset intelektual, hak cipta (yang kemudian kita sebut sebagai HC dalam artikel ini) ialah sebuah eksklusifitas hak yang lahir secara deklaratif otomatis begitu sebuah karya terwujud secara nyata dan melekat di diri pencipta karya tersebut.

Ada dua hal yang perlu kamu tekankan di sini dari definisi tersebut. Pertama, karena HC ini lahir secara otomatis maka tanpa kamu daftarkan pun sebetulnya HC ini sudah melekat padamu sebagai kreator dari kreasi cipta yang kamu wujudkan tersebut.

Kedua, HC baru terlahir dan terwujud apabila kreasi cipta tersebut telah terwujud secara nyata atau bisa kita katakan secara konkrit. Sehingga apabila kreasi cipta tersebut masih sebatas gagasan atau ide saja tanpa diikuti perwujudan karya secara nyata, maka hal tersebut tak bisa kamu lindungi HC.

Mengapa? Hal ini karena HC baru bisa melindungi sebuah karya ketika karya itu punya wujud konkrit dan tak bisa melindungi ide yang kamu dapatkan. 

Oleh karenanya, jika misal ada orang yang kamu anggap mencuri idemu sedangkan kamu belum mewujudkan ide tersebut dalam sebuah kreasi cipta, maka kamu tak bisa menuntut orang tersebut telah melanggar HC. 

Solusinya, tentu kamu harus mewujudkan terlebih dahulu karya tersebut agar bisa lahir hak atas kreasi ciptanya atau kamu bisa meminta izin kreator dari kreasi cipta tersebut untuk menggunakan ciptaannya.

Walaupun hak spesial atas sebuah kreasi cipta tersebut lahir secara otomatis saat kreasi cipta itu lahir, tapi ada satu celah fatal yang bisa orang lain eksploitasi yakni soal pembuktiannya.

Di sinilah pendaftaran hak cipta memainkan sebuah peran yang sangat penting. Melakukan pendaftaran hak cipta bakal membantu kamu dalam menutup celah tersebut dengan memberikan kamu sebuah dokumen khusus yang menyatakan bahwa kreasi ciptaan kamu telah terlindungi hak ciptanya dan bahwa kamu adalah kreator dan pemilik resminya.

Sehingga dengan melakukan daftar hak cipta, kamu jadi punya bukti konkrit lain yang lebih solid dalam menguatkan hak cipta atas kreasi cipta yang kamu miliki tersebut.

Nah tapi ada satu hal penting dari HC ini yang masih beririsan dengan merek, yakni soal masalah logo. Walaupun memang logo adalah sebuah karya visual, namun dalam konteks bisnis ini logo hanya bisa kamu daftarkan sebagai merek.

Alasannya adalah karena hakikat dari logo itu sendiri yang berfungsi jadi tanda pembeda bisnismu dengan bisnis yang lain. Sehingga, akan lebih tepat dan cocok tempatnya apabila pendaftaran logo ini masuk ke dalam ranah registrasi merek.

Prosedur Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Setelah mengetahui hakikat dasar dari HC sekaligus menyadari urgensi dasar dari pendaftaran hak cipta, pertanyaan utamanya lagi adalah: bagaimana alur pendaftaran hak cipta itu sendiri?

Sama halnya seperti aset-aset intelektual yang lainnya, pendaftaran hak cipta ini bisa kamu ajukan langsung melalui DJKI sebagai instansi yang menaungi perlindungan aset intelektual di Indonesia.

Berikut adalah prosedur pendaftaran hak cipta secara singkat yang bisa kamu terapkan:

1. Berkas Syarat Pendaftaran Hak Cipta

Tata cara mendaftarkan hak cipta yang pertama ialah dengan menyiapkan dulu segala berkas-berkas syaratnya. 

Berkas-berkas syarat ini kurang lebih meliputi dokumen-dokumen seperti dokumen identitas kamu dan dokumen-dokumen lain terkait detail dari kreasi cipta tersebut yang bakal kamu ajukan registrasi HC.

2. Buat Profil Akun

Selanjutnya, kamu juga perlu membuat profil akun agar kamu bisa lakukan registrasi. Kamu bisa melakukan pembuatan registrasi akun ini lewat sistem dari DJKI secara langsung.

Kalau kamu sudah membuat akun profil daftar ini, kamu bisa langsung masuk ke akun yang kamu buat tersebut untuk langsung mengajukan proses registrasi hak atas kreasi ciptaan kamu.

3. Input Data Isian

Langkah berikutnya, kamu bisa mulai mengisi data-data isian yang tercantum dalam formulir registrasi yang ada di sistem. 

Pastikan kamu mengisi tiap isiannya dengan baik dan benar — mulai dari data identitas kamu hingga hal-hal kecil seperti nomor kontak kamu. Kamu juga musti pastikan bahwa data-data kreasi cipta yang mau kamu registrasikan tersebut data-datanya sudah kamu input secara sedetail mungkin.

Info-info detail kreasi cipta ini meliputi nama kreasi ciptaan, deskripsi kreasi ciptaan, jenis, hingga data-data lainnya yang menyangkut soal kreasi ciptaan kamu tersebut. Setelahnya jangan lupa juga untuk mengunggah setiap berkas-berkas dan formulir yang sudah kamu siapkan ke sistem.

4. Pelunasan Pembayaran

Saat kamu sudah selesai melakukan input data-data pada formulir registrasi, selanjutnya kamu juga musti lakukan pelunasan bayar daftar terlebih dulu agar bisa lanjut ke prosedur selanjutnya.

Untuk biaya pendaftaran hak cipta sendiri berkisar di angka Rp200.000 per permohonan. Sehingga kalau kamu mau mendaftarkan lebih dari satu permohonan registrasi, maka akan berlaku kelipatan untuk pelunasan bayarnya.

Namun kalau dalam konteks biaya pendaftaran hak cipta logo akan berbeda karena registrasi logo dalam bisnis masuknya akan masuk ranah merek dan bukan hak cipta.

5. Unduh Bukti + Masa Berlaku Hak Cipta

Sehabis kamu mengikuti segala prosedur yang tercantum, kamu tinggal tunggu pihak DJKI untuk melakukan pengecekan terhadap permohonan registrasi kamu. Setelah permohonan registrasi kamu terverifikasi dan tersetujui, kamu bakal bisa langsung unduh bukti surat registrasi atas kreasi ciptaan kamu tersebut.

Isi dari surat tersebut bakal sesuai dengan data-data yang kamu masukkan sebelumnya. Sebagai tambahan juga, untuk masa berlaku dari HC ini sendiri adalah seumur hidup pencipta dari ciptaan tersebut plus penambahan 70 tahun.

Jangan Lewatkan Registrasi Merekmu!

Setiap aset intelektual yang kamu miliki dalam bisnis, semuanya sangat perlu untuk kamu berikan proteksi hukumnya, khususnya dalam hal merek. Hal ini lantaran merek bisnis adalah elemen identitas tak tergantikan yang punya peran tak tergantikan dalam usaha yang kamu jalankan.

Karenanya, jangan sampai kamu lewatkan proteksi merek bisnismu selagi waktu masih ada di sisimu!

Mari berikan proteksi maksimal merekmu dengan cara lakukan daftar merek bisnis melalui bantuan para profesional yang telah terbukti kualitasnya di Jasa Daftar Merek Mudah dan Cepat dari JasaMerek.com!

FAQ

Bagaimana deskripsi dari hak atas kreasi ciptaan itu?

Hak cipta ialah sebuah eksklusifitas hak yang lahir secara deklaratif otomatis begitu sebuah karya terwujud secara nyata dan melekat di diri pencipta karya tersebut.

Dimana bisa lakukan registrasi untuk hak atas kreasi ciptaan?

Registrasi hak atas kreasi ciptaan bisa kamu ajukan lewat DJKI selaku instansi yang menaungi perlindungan aset intelektual di Indonesia.

Berapa masa berlaku dari hak atas kreasi cipta?

Masa berlaku dari HC ini sendiri adalah seumur hidup pencipta dari ciptaan tersebut dengan penambahan 70 tahun.

Apakah logo bisa daftar hak cipta?

Dalam konteks bisnis ini logo hanya bisa kamu daftarkan sebagai merek karena hakikat dari logo itu sendiri yang berfungsi jadi tanda pembeda bisnismu dengan bisnis yang lain. 

Sehingga, akan lebih tepat dan cocok tempatnya apabila pendaftaran logo ini masuk ke dalam ranah registrasi merek.

Kenapa melakukan registrasi hak atas kreasi cipta ini penting?

Melakukan registrasi hak atas kreasi ciptaan ini bakal membantu kamu dengan memberikan sebuah dokumen khusus sebagai dokumen bukti yang menyatakan bahwa kreasi ciptaan kamu telah terlindungi hak ciptanya dan bahwa kamu adalah kreator dan pemilik resminya.

Artikel Terkait
Kupas Variasi Dasar Hukum HAKI untuk Bisnis di Indonesia!

Kupas Variasi Dasar Hukum HAKI untuk Bisnis di Indonesia!

Apa itu Hak Cipta? Ini Tujuan, Fungsi dan Jenisnya

Apa itu Hak Cipta? Ini Tujuan, Fungsi dan Jenisnya

Desain Industri: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Desain Industri: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Mengupas Berbagai Contoh Hak Paten di Indonesia!

Mengupas Berbagai Contoh Hak Paten di Indonesia!

Ini Cara Cek Hak Paten dan Bedanya dengan Hak Merek!

Ini Cara Cek Hak Paten dan Bedanya dengan Hak Merek!

Mengenal DJKI dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Mengenal DJKI dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

DAFTAR MEREK dengan Proses KILAT - Langkah Mudah untuk Perlindungan Instan