Cara mendaftarkan hak cipta secara offline masih jadi pilihan utama bagi banyak kreator yang mengutamakan kontrol langsung. Ya, di tengah era digital yang serba otomatis, langkah manual ini menawarkan rasa tenang karena dilakukan langsung di hadapan petugas resmi.
Dari sisi psikologis, banyak kreator yang merasa lebih nyaman melakukan segalanya secara fisik. Mereka ingin datang langsung, melihat alurnya, hingga memastikan dokumen diserahkan dengan tangan sendiri.
Nah, jika kamu salah satunya, mari kita kupas semuanya. Langkah mudah berikut akan membimbingmu memahami cara mendaftarkan hak cipta secara offline. Mulai dari persiapan hingga pengambilan sertifikat, yuk simak selengkapnya agar kamu tidak bingung lagi.
Ya, beberapa orang mungkin berpikir jika daftar hak cipta harus menempuh pengurusan yang merepotkan. Namun sejatinya, prosesnya cukup mudah, hanya perlu melakukan beberapa langkah.
Berikut cara mendaftarkan hak cipta secara offline yang bisa kamu ikuti dengan teliti:
Adapun dokumen yang dibutuhkan umumnya meliputi:
Pastikan semuanya telah disiapkan dalam dua rangkap secara lengkap. Jika kamu mendaftarkan atas nama badan hukum, sertakan juga akta pendirian dan NPWP.
Setelah persiapan sudah matang, saatnya kamu menyiapkan kendaraan untuk menuju tempat pendaftaran. Silahkan datang langsung ke kantor DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI. Atau bisa melalui kantor wilayah Kemenkumham provinsi yang menyediakan layanan HKI.
Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan memverifikasi isinya. Bila mana ada yang kurang, kamu akan diminta melengkapinya. Jika sudah lengkap, kamu akan menerima tanda terima permohonan sebagai bukti.
Cara mendaftarkan hak cipta secara offline pada tahap keempat ialah menunggu. Ya, proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan. Petugas akan memeriksa kelengkapan, keaslian karya, dan keabsahan dokumen.
Jika semua oke, selamat, kamu akan mendapat sertifikat hak cipta yang sah dan resmi. Setelah disetujui, maka kamu akan dihubungi untuk mengambil sertifikat di lokasi yang sama. Bisa juga kamu minta untuk dikirimkan lewat pos, tergantung kebijakan DJKI saat itu.
Perbandingan daftar hak cipta lewat offline dan online sering menjadi dilema tersendiri bagi para pencipta. Berikut ini merupakan paparan perbandingan yang dapat kamu gunakan sebagai bahan pertimbangan:
Jalur offline hanya bisa dilakukan di kantor DJKI pusat atau kantor wilayah tertentu. Artinya, kamu perlu waktu dan biaya transportasi untuk datang langsung. Sebaliknya, jalur online bisa diakses dari mana saja selama ada koneksi internet.
Dalam proses offline, kamu bisa bertemu langsung dengan petugas, yang artinya kamu bisa bertanya dan dikoreksi langsung jika ada dokumen yang kurang. Di jalur online, kamu hanya dibantu melalui panduan digital atau call center.
Jika ingin lebih praktis, kamu dapat meminta pendampingan pendaftaran hak cipta lewat platform online seperti Jasa Merek. Ini akan memberi jaminan kemudahan, kecepatan dan keakuratan.
Cara mendaftarkan hak cipta secara offline biasanya lebih lambat karena bersifat manual dan bergantung pada antrian fisik. Sementara itu, pendaftaran online bisa mempersingkat waktu karena banyak tahapan dilakukan secara otomatis.
Pada jalur offline, kamu akan menerima tanda terima fisik setelah menyerahkan dokumen. Sedangkan dalam jalur online, bukti dikirim via email dan sistem aplikasi. Keduanya sah secara hukum, tetapi bentuknya berbeda.
Dari segi biaya, tidak ada perbedaan signifikan antara pendaftaran offline dan online. Namun secara praktis, jalur online jelas lebih efisien dari sisi waktu dan tenaga, terutama bagi yang tinggal jauh dari kantor DJKI.
Cara mendaftarkan hak cipta secara offline memang terstruktur, namun tetap saja ada kemungkinan kendala di lapangan jika kamu kurang persiapan. Nah, supaya semuanya berjalan mulus, berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan secara khusus:
Jangan cepat puas, sampai-sampai hanya percaya pada satu kali pengecekan berkas. Periksa satu per satu dokumen, baik dari segi isi maupun jumlah rangkapnya. Misalnya, pastikan identitas sudah difotokopi jelas, hingga surat permohonan telah ditandatangani dengan lugas.
Ingat, kantor DJKI dan kantor wilayah biasanya melayani banyak pemohon dalam satu hari. Dengan datang lebih awal, kamu bisa mendapatkan antrian lebih cepat. Selain itu, kamu akan menghemat waktu, hingga menghindari potensi penolakan karena kuota layanan harian penuh.
Selalu siapkan salinan tambahan dari setiap dokumen penting, termasuk file digital dalam bentuk CD atau flashdisk. Tak ada salahnya membawa alat tulis lengkap hingga map extra. Jika perlu, bawa laptop kalau sewaktu-waktu kamu ingin mengubah atau mencetak dokumen ulang di sekitar lokasi.
Saat petugas menanyakan asal-usul atau keunikan karya, kamu harus bisa menjelaskannya dengan lugas. Pelajari latar belakang penciptaan, orisinalitas, serta klasifikasi karya sesuai yang diatur DJKI. Ini akan membantumu agar dapat menjawab dengan yakin dan meyakinkan.
Aturan dan cara mendaftarkan hak cipta secara offline bisa berubah seiring waktu. Sebelum datang, sempatkan untuk mengunjungi situs resmi DJKI atau menghubungi layanan informasi. Hal ini penting guna memastikan jika syarat dan prosedur yang kamu ikuti masih berlaku.
Sudah tahu cara mendaftarkan hak cipta secara offline, tapi masih bingung ingin mulai dari mana? Tenang saja, kamu tak harus mengurus semuanya sendiri. Kamu bisa kok minta bantuan profesional untuk mengurusnya.
Kamu dapat melakukan pendaftaran hak cipta lewat Jasa Merek, agar kamu tak perlu repot antre atau keliru saat mengisi formulir. Mulai dari pengecekan dokumen hingga pendampingan proses pengajuan, platform Jasa Merek siap mengantarmu ke jalan menuju perlindungan karya.
Hak atas karya harus diamankan dengan tameng hukum yang kokoh. Lantas, perlindungan ini harus segera ditindak demi ketenangan dan kenyamanan yang mutlak. Yuk, daftarkan hak cipta lewat Jasa Merek guna mengamankan orisinalitas karyamu.
Maksimal bisa mencapai Rp4 miliar dan/atau pidana penjara hingga 10 tahun.
Bisa, dengan surat kuasa resmi.
Tetap dilindungi secara otomatis, tapi sulit dibuktikan saat sengketa.
Berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah wafat.
Secara garis besar sama, hanya beda media dan mekanisme pengajuan.