Jasa pencatatan Hak Cipta

Lindungi Karya Seni, Catatkan Hak Cipta Anti Ribet

Jangan tunggu sampai disalahgunakan, lindungi karya dari plagiarisme dengan pencatatan hak cipta tanpa ribet dengan pendampingan ahli.
hak cipta

Kenapa Kreator perlu Melakukan Pencatatan Hak Cipta?

Perlindungan karya seni menganut “prinsip deklaratif” artinya karya Anda otomatis terlindungi saat dipublikasikan. Namun tanpa bukti kepemilikan yang legal, perlindungan itu lemah sehingga karya Anda mudah ditiru, dibajak bahkan diklaim sepihak dengan itikad buruk karena sesungguhnya karyamu memiliki 2 hak eksklusif:
hak moral

Hak Moral

Hak kepemilikan asli yang tidak bisa dialihkan

hak ekonomi

Hak Ekonomi

Hak untuk melakukan komersialisasi atau pemanfaatan atas suatu ciptaan

Karya Anda bisa hilang dalam sekejap

dicuri dan dipakai tanpa izin yakin siap kehilangan semuanya?

Lindungi karya Anda, jaga hak eksklusifnya, dan ambil tindakan jika terjadi pelanggaran!

Langkah Mudah ini  Karya Langsung Terlindungi

Isi Identitas Diri

Isi formulir singkat dengan data karya dan upload dokumen

Pengajuan

Ahli kami akan menyiapkan dan mengajukan permohonan pencatatan hak cipta ke DJKI

Terdaftar!

Terima sertifikat pencatatan hak cipta resmi dan dapatkan perlindungan hukum yang sah

Anda cukup fokus berkarya, Perlindungannya kami yang urus semua sampai sertifikat keluar!

Banyak kreator dan pemilik karya seni belum sadar

Bahwa karya orisinil yang mereka hasilkan sudah memenuhi syarat sebagai karya yang dilindungi Hak Cipta. Berikut daftar karya yang bisa langsung Anda lindungi sebagai Hak Cipta:
buku

Buku dan karya tulis

audio visual

Musik dan lagu

karya seni

Karya seni rupa

fotografi

Fotografi

musik

Audio Visual

drama

Drama & Koregrafi

program

Program Komputer

dan lain lain

Dan lain lain

Belum Yakin Karya Anda Bisa Dicatatkan Hak Cipta?

Tim Ahli jasamerek.com siap membantu melakukan analisis kelayakan secara GRATIS sebelum proses pencatatan Hak Cipta tanpa ribet dan didampingi Ahli HAKI:
sertifikat resmi

Sertifikat resmi yang diakui negara untuk perlindungan karya

konsultasi

Konsultasi dan pengumpulan dokumen

verifikasi

Bantuan verifikasi dan pemeriksaan karya

Dapatkan rekomendasi Terbaik dan Tips pencatatan Hak Cipta dari ahli kami. Gratis Via WhatsApp atau Telepon

Kemungkinan yang akan Anda alami

 jika mengurus Hak Cipta sendiri tanpa pendampingan Ahli:
proses rumit

Proses yang rumit dan membingungkan

karena harus memahami aturan hukum dan persyaratan teknis yang kompleks.

risiko kesalahan

Risiko kesalahan administratif

yang bisa menyebabkan pengajuan ditolak atau sertifikat tertunda, menghambat perlindungan karya Anda.

sulit memantau

Sulit memantau status pengajuan secara efektif

sehingga Anda tidak tahu perkembangan permohonan pencatatan karya Anda

Kata Mereka,
Tentang Jasa Merek.com

Puluhan merek setiap hari kami bantu daftarkan dan 100% terbukti puas dengan pelayanan di JasaMerek.com

FAQ
Pencatatan Hak Cipta

Apakah layanan JasaMerek.com tersedia untuk pelanggan di seluruh Indonesia?

Kami melayani jasa pencatatan hak cipta dan jasa daftar merek untuk klien dari seluruh penjuru Indonesia, dengan proses yang mudah dan dapat dilakukan secara daring.
Ya, seluruh proses pencatatan hak cipta yang kami tangani didaftarkan secara sah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Lama perlindungan hak cipta berbeda tergantung jenis karya, namun secara umum berlaku antara 50 hingga 70 tahun setelah pencipta menciptakan karya tersebut atau setelah pencipta meninggal dunia.
Rata-rata proses pencatatan hak cipta memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dari pihak berwenang
[gravityform id="2" title="true"]