JASAMEREK.COM – Usaha kecil juga harus daftar merek! Faktanya, bukan hanya usaha besar saja yang wajib melindungi mereknya. Usaha yang baru berdiri pun harus paham cara mendaftarkan merek dagang UMKM.
Mau tahu panduan lengkapnya secara mudah? Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut.
Banyak pengusaha-pengusaha baru yang mengenyampingkan pendaftaran merek dan lebih fokus untuk melakukan promosi lebih dulu. Sayangnya, cara ini tidak sepenuhnya benar, karena ternyata ada beberapa poin penting di bawah ini yang bisa kamu dapatkan apabila segera melindungi merek.
Ketika kamu lebih fokus untuk memasarkan produk daripada melindunginya, mungkin kamu akan berhasil mendapatkan lebih banyak pelanggan. Tapi, untuk bisa melakukan promosi tersebut kamu juga perlu sebuah nama.
Sangat jarang pengusaha melakukan promosi dengan menyebutkan nama atau jenis produknya secara langsung. Akan lebih praktis justru dengan menyebutkan namanya saja.
Penyebutan nama ini sebenarnya adalah merek. Untuk itulah, sebaiknya pengusaha lebih dulu memikirkan merek beserta perlindungannya dibandingkan cara-cara promosi.
Masih berhubungan dengan poin sebelumnya, merek juga bisa bertindak sebagai identitas dari produk. Contohnya, ketika kamu akan menjelaskan produkmu kepada pelanggan.
Mana yang paling mudah, antara pilihan di bawah ini.
1. “Ini adalah produk makanan berbahan dasar singkong dengan cara digoreng lalu diberikan bumbu pedas dan asin dan diproduksi dari Surabaya.”
2. “Produk keripik singkong saya bernama Keripik ABC”
Tentu akan lebih mudah menyebutkannya dengan menggunakan opsi nomor 2. Untuk itulah pengusaha baru wajib paham cara mendaftarkan merek dagang UMKM karena Keripik ABC merupakan sebuah merek dagang.
Salah satu hal yang sulit bagi pengusaha baru adalah meyakinkan pelanggan untuk memilih produknya. Ternyata, hal ini berkaitan dengan kredibilitas bisnis. Ketika pertama kali membangun bisnis, mungkin kamu akan sangat bekerja keras agar bisa mendapatkan kepercayaan pelanggan.
Salah satu cara mudah untuk mendapatkannya adalah dengan memiliki sebuah merek dagang. Dengan menempelkan nama dan juga logo pada produk, tentu pelanggan akan lebih mempercayai produkmu. Apalagi, kalau kamu juga sudah mendapatkan bukti perlindungan dari DJKI.
Kalau sudah paham mengenai pentingnya memiliki merek, lalu bagaimana cara mendaftarkannya? Di bawah ini adalah panduan sederhana dari proses perlindungan untuk menjadi pedomanmu.
Ada satu dokumen penting yang tidak boleh terlewat ketika kamu sedang mempersiapkan cara mendaftarkan merek dagang UMKM. Dokumen ini berupa surat keterangan yang terbit dari kantor kelurahan atau Dinas Koperasi setempat.
Pastikan dalam dokumen tersebut ada identitasmu sebagai pemilik usaha dan juga nama merek yang akan kamu gunakan beserta keterangan dari produk. Beberapa kantor dinas terkadang juga akan memintamu untuk menyampaikan alamat lengkap baik tempat tinggal atau tempat usaha.
UMKM juga wajib melakukan pengecekan merek lebih dulu sebelum mengajukan perlindungannya! Melakukan pengecekan lebih dulu memang banyak manfaatnya. Mulai dari salah satu cara untuk mendapatkan ide nama yang menarik, sampai menjadi sebuah media untuk menyusun strategi perlindungan merek.
Misalnya, kalau kamu masih belum menentukan nama sama sekali, lalu mencoba untuk melakukan pengecekan nama-nama yang sudah masuk ke dalam permohonan DJKI, maka kamu bisa mendapatkan banyak sekali inspirasi.
Apalagi kamu pun bisa menyesuaikannya dengan jenis bisnis atau produk yang kamu buat.
Selain itu, kalau kamu sudah menentukan nama mereknya, pengecekan ini juga sangat berguna. Contohnya, apabila kamu menemukan nama merek yang sama dan ternyata sudah mendapatkan perlindungan, kamu masih punya banyak waktu untuk melakukan perubahan atau modifikasi dari merekmu.
Setelahnya, pastikan kamu sudah benar-benar yakin dengan nama pilihanmu itu, lalu lanjutkan dengan masuk ke akun merek. Pastikan kamu hanya menggunakan akun merek untuk masuk ke dalam sistem merek DJKI.
Setelah berhasil, cara mendaftarkan merek dagang UMKM berikutnya adalah dengan membuat permohonan pada sistem. Karena kamu sudah memiliki dokumen surat keterangan, maka setelahnya kamu hanya perlu mengisikan formulir sesuai dengan identitas dan juga merek.
Pastikan dokumen surat keterangan tadi sudah kamu lampirkan juga dalam dokumen permohonan termasuk foto tanda tangan.
Masih ada satu kali kesempatan untuk memeriksa kembali permohonanmu sebelum benar-benar mengirimkannya. Tampilan yang akan kamu dapatkan pada tahap ini adalah seperti bukti permohonan yang nantinya terbit.
Untuk itu, pastikan semua isian sudah tepat. Kamu masih bisa memperbaiki kesalahannya pada tahap ini dengan cara mengulang proses pengisiannya dari awal.
Ketika semua isian sudah tepat dan tidak ada kesalahan, maka inilah saatnya kamu untuk mendapatkan dokumen bukti perlindungan dari DJKI. Tidak perlu menunggu DJKI mengirimkannya ke alamat rumahmu, kamu bisa langsung mencetaknya dari sistem.
Artinya, seluruh tahapan di atas bisa langsung selesai hanya dalam satu kali proses saja. Selanjutnya, kamu sudah bisa menggunakan dokumen ini untuk keperluan lain yang berkaitan dengan merek.
Bahkan setelah menguasai cara mendaftarkan merek dagang UMKM kamu juga bisa mendapatkan bantuan Jasa Perlindungan Merek yang langsung ditangani oleh ahlinya. Dengan begitu, kamu bisa lebih fokus melakukan promosi dengan merek yang terus terlindungi.