Cetak Sertifikat Merek Terdaftar Disini Mudah Dan Langsung Kirim Ke Rumah
Klaim dokumen sertifikat merek Anda & miliki bukti otentik sebagai pemilik merek terdaftar yang sah.


Bukti Absah Pemilik
Hak Eksklusif
Ketika Anda memiliki sertifikat merek, secara automatis Anda memiliki hak ekslusif untuk mengizinkan/melarang penggunaan merek Anda.
Peroleh Keamanan Sekaligus Potensi Meraup Keuntungan

Syarat Bangun Kerajaan Waralaba
Realisasikan Mimpi Anda membangun kerajaan waralaba dengan ribuan cabang, Sertifikat Merek jadi syarat wajib yang dibutuhkan untuk memulai bisnis waralaba yang legal & terlindungi.

Kolaborasi Aman Antar Perusahaan
Mau kerja sama dengan brand besar? Tanpa Sertifikat Merek, risiko bisnis makin tinggi! Pastikan bisnismu punya bukti kepemilikan merek yang sah agar lebih dipercaya dan profesional.

Tagih Royalti dari Pencuri Merek
Merek ditiru? Jangan tinggal diam! Sertifikat Merek adalah bukti kuat untuk menggugat dan mengklaim hak royalti dari yang memakai tanpa izin.

Kini Saat yang Tepat Untuk Meningkatkan Reputasi Dan Profesionalisme Bisnis Anda
Klaim Bukti Merek Terdaftar Dengan Pengiriman Kilat, Proses Mudah Dan Bisa Dikirim Ke Rumah

Rp 1.800.000,-
Hemat Hampir 1 Juta
- Sertifikat Merek = Rp 1.000.000
- Plakat Eksklusif Merek = Rp 1.200.000
- Voucher Proteksi Merek 1 Tahun = Rp 500.000
Bisnismu Layak Mendapatkan Eksklusivitas Lebih!

Tampilkan Bisnismu Lebih Profesional di mata pelanggan & mitra

Jaminan Kepercayaan bukti merekmu sudah resmi terdaftar

Desain Eksklusif & Elegan siap dipajang di kantor atau toko
Bisnismu Pantas Tampil Lebih Profesional dalam Sekejap
Ini Kata Mereka,
Tentang Jasa Merek.com



Our Clients














Yang Paling Sering Ditanyakan
Pertanyaan Umum Terkait Cetak Sertifikasi Merek
Mengapa saya memerlukan jasa Jasamerek.com?
Sertifikat merek adalah dokumen resmi yang menunjukkan hak eksklusif seseorang atau perusahaan terhadap suatu merek. sesuai pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar”. Dengan memiliki sertifikat merek, Anda memiliki perlindungan hukum yang sah terhadap merek atau logo Anda dari pihak ketiga yang ingin menggunakannya tanpa izin.
dengan seiring berubahnya status merek menjadi didaftar, maka Anda mendapatkan sebuah dokumen yang menandakan kalau proses pemeriksaan merek Anda sudah selesai. Sertifikat merek resmi ini sangat bersifat spesial, Tidak semua pengusaha bisa mendapatkan sertifikat merek ini, karena ada proses pemeriksaan yang harus berhasil dilewati dulu. Proses pengambilan sertifikat sendiri dapat menjadi kompleks dan memerlukan beberapa dokumen serta pemahaman hukum tertentu. Jasamerek.com membantu Anda menyederhanakan proses tersebut dengan jaminan keamanan dan kecepatan.