Bisnis apapun itu, kebanyakan pasti membutuhkan sesuatu sebagai pembeda bisnisnya. Termasuk dalam hal ini adalah bisnis UMKM. Pembeda bisnis bisa berupa apa saja dan faktor HAKI adalah salah satunya. Sebab itulah, jika kamu punya bisnis skala UMKM, kamu wajib tahu bagaimana cara daftar HAKI UMKM untuk melindungi bisnismu.
Cara daftar HAKI UMKM rasanya jadi sebuah hal yang memang harus semua pelaku bisnis UMKM ketahui. Pasalnya, bisnis UMKM yang memang memiliki HAKI di dalam bisnisnya mau tak mau haruslah berkomitmen untuk melindungi HAKI bisnisnya. Cara untuk melindunginya secara kuat tak lain adalah dengan mendaftarkannya.
Kendati demikian, bagaimanakah cara daftar HAKI UMKM serta berapakah biayanya?
Mari kenali satu per satu mulai dari cara daftar HAKI UMKM dan biayanya cuma dalam ulasan artikel berikut ini!
Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!
Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!Pelajari Manfaatnya Sekarang!
Tiap bisnis pasti tak ada yang mau berjalan mirip atau identik dengan bisnis lainnya. Bisnis yang satu pasti akan punya sebuah elemen pembeda yang membuatnya berbeda dengan bisnis lainnya — walaupun secara produk barang atau layanannya mungkin mirip satu sama lain.
Elemen pembeda tersebut memang bisa beragam bentuknya. Namun satu elemen yang mungkin bisa berfungsi sebagai pembeda besar dari tiap-tiap bisnis adalah elemen HAKI dari bisnis.
Tak cuma dari bisnis-bisnis besar saja yang punya elemen HAKI ini, tapi faktanya saat ini bisnis UMKM juga telah banyak yang punya elemen ini dalam bisnisnya.
Sebagai penyegar ingatan sebelum membahas soal cara daftar HAKI UMKM, mari bahas dulu sekilas soal HAKI. HAKI (atau Hak Kekayaan Intelektual yang untuk selanjutnya kita sebut IPR atau Intellectual Property Rights) ialah hasil buah pikir intelektual manusia yang wujudnya bisa dalam berbagai jenis dan untuk macam-macam peruntukan.
Kalau berbicara dalam konteks bisnis, maka jenis IPR seperti merek — yang bentuknya bisa berupa logo, maskot, tag line, dan macamnya — punya peruntukan utama untuk jadi elemen pembeda bisnis kamu dari bisnis lainnya. Sebab itulah, hampir mayoritas semua bisnis pasti punya jenis HAKI satu ini, tak terkecuali bisnis UMKM.
Walaupun memang secara sekilas konsep IPR ini terlihat seperti sebuah konsep yang simpel, namun masih tak sedikit pelaku bisnis yang belum paham akan pentingnya memiliki HAKI khususnya untuk pelaku bisnis UMKM.
Padahal, memiliki IPR bisa mendatangkan banyak manfaat bagi bisnis UMKM yang kamu jalankan, misalnya seperti:
Manfaat pertama bisa kamu dapatkan dari segi legal. Memiliki sebuah IPR yang sah, bisa memberikan bisnismu hak eksklusif atas penggunaan KI tersebut.
Hal itu berlaku juga untuk bisnis UMKM yang mana bisa melindungi IPR tersebut agar tak dicuri oleh bisnis kompetitor.
Punya sebuah IPR yang sah dan legal tentu akan memberikan bisnis UMKM milikmu peningkatan dari segi daya kompetitifnya.
Hal ini lantaran pelanggan yang tahu bahwa kamu sudah mendaftarkan KI dari bisnis UMKM milikmu, akan merasa bahwa bisnismu kredibel dan bisa mereka percayai. Tentu hal ini bisa jadi nilai tambah tersendiri untuk meningkatkan kekuatan saing bisnis UMKM-mu.
Punya KI yang sudah terdaftar secara sah bisa jadi sebuah investasi jangka panjang bagi bisnis UMKM yang kamu jalankan.
Hal ini sebab IP yang sudah terdaftar bisa meningkatkan daya tarik investor untuk menanamkan modal ke bisnismu karena investor cenderung lebih mempercayai bisnis yang bisa mereka percaya dan ada potensi keberlanjutan tinggi.
Seperti yang telah terjabarkan dalam poin sebelumnya bahwa sebenarnya IPR itu ada banyak jenisnya. Tak terbatas cuma dari merek atau hak cipta saja, melainkan ada banyak jenis lain seperti paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Berbeda jenis IPR-nya, tentu akan berbeda pula syarat-syarat daftarnya. Tapi bagaimana dari segi cara daftar HAKI UMKM-nya?
Merangkum dari laman web resmi DJKI sebagai institusi pelindung KI di Indonesia, nyatanya dari aspek prosedur cara daftar HAKI UMKM ini tak jauh berbeda dengan cara daftar IPR pada umumnya. Yang membedakan, rata-rata hanya pada segi syaratnya.
Berikut ini adalah beberapa rangkaian prosedur cara daftar HAKI UMKM secara umum yang perlu kamu tahu:
Di dalam setiap prosedural daftar IPR, kamu wajib untuk terlebih dulu membuat akun daftar di sistem resmi DJKI. Tak terkecuali juga untuk cara daftar HAKI UMKM.
Langkah selanjutnya yang tak kalah penting dalam prosedural cara daftar HKI UMKM ini adalah mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Namun yang harus kamu garis bawahi di sini adalah beda jenis IPR yang kamu ajukan daftarnya, akan beda pula isian yang ada di formulirnya. Misalnya, kalau kamu mau ajukan registrasi merek. Maka, di dalam isiannya kamu wajib menuliskan kelas merek sebagai isian wajib yang harus kamu isi.
Hal ini beda dengan formulir registrasi paten di mana tak ada kelas tertentu untuk menggolongkan hak patenmu nantinya. Namun, khusus untuk paten kamu harus menuliskan lengkap tentang detail temuanmu tersebut.
Setelah isi formulir selesai, kamu perlu mengunggah syarat-syarat yang diperlukan. Dalam hal ini karena kamu akan daftar IPR UMKM, maka kamu perlu melampirkan juga surat pernyataan UMKM dalam unggahan syarat-syaratmu.
Hal ini sangat penting agar pihak pemeriksa bisa mengetahui bahwa kamu akan mengajukan registrasi IPR yang khusus untuk UMKM.
Setelah selesai mengunggah syarat, kamu akan dapat kode billing untuk melakukan pembayaran proses registrasimu tersebut.
Namun karena di sini kamu akan mendaftar IPR sebagai UMKM, maka biayanya pun juga akan beda dengan daftar IPR umum atau non-UMKM.
Nominalnya pun juga akan berbeda tergantung jenis IPR apa yang mau kamu daftarkan.
Contohnya:
Selanjutnya, setelah kamu selesai membayarkan biaya daftar maka prosesmu akan segera berjalan. Pada tahap ini kamu harus memantau secara berkala segala prosesnya agar tak ada notifikasi dari pihak pemeriksa yang terlewat.
Jika kamu sudah menyelesaikan segala prosesnya dengan benar, maka kamu tinggal menunggu waktu sampai sertifikat IPR untuk UMKM kamu terbit.
Kamu sudah mengetahui secara umum prosedural daftar HAKI untuk UMKM yang nantinya bakal kamu tempuh. Kini waktunya ambil langkah pertama kamu untuk mendaftarkan HAKI bisnismu — dimulai dengan merek bisnismu!
Kabar baiknya, kini kamu tak perlu repot-repot untuk menyiapkan semuanya karena jasa paten merek terbaik dari Jasa Merek siap membantu kamu untuk menempuh tiap prosesnya sampai akhir.
Tak perlu takut untuk lakukan penyesuaian bisnismu, karena Jasa Merek juga siap membantu kamu melakukan pengalihan merek jika nantinya bisnismu terdapat pembaruan.
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!Pelajari Sekarang!
Apa artian dari intellectual property?
Intellectual Property adalah definisi sebagai hasil karya intelek atau buah pikir manusia yang terwujud dalam berbagai macam bentuknya.
Beberapa contoh HAKI yang ada dalam bisnis seperti merek dan desain industri.
Beberapa manfaat HAKI untuk UMKM antara lain memberi proteksi legal, mengelevasi daya saing, dan sebagai investasi jangka panjang.
Alur-alur daftar HAKI buat UMKM sama seperti daftar non-UMKM di mana dimulai dari registrasi akun, isi formulir, unggah syarat, bayar biaya daftar, hingga sertifikat terbit.
Tidak, biaya daftar HAKI untu UMKM bervariasi tergantung pada jenis HAKI yang kamu mau ajukan daftarnyan dan berapa banyak jumlah permohonan yang kamu ajukan.