Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sistem dan Tujuannya

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Di tengah maraknya kasus yang melibatkan harta intelektual sebagai objeknya, perlindungan hak kekayaan intelektual jadi sebuah hal yang para pebisnis harus perhatikan sejak dini. Sebut saja kasus-kasus seperti pencurian merek hingga pelanggaran copyrights yang banyak terjadi di sekitar yang telah banyak menelan korban.

Kasus-kasus tersebut terjadi bukan tanpa alasan, melainkan memang karena ada macam-macam alasan yang menyertainya. Sebut saja seperti pendomplengan kesuksesan atau memang murni karena itikad buruk dari para pelakunya. Inilah mengapa perlindungan hak kekayaan intelektual jadi salah satu aspek penting yang harus semua pebisnis pahami.

Tapi mungkin di antara kita masih banyak yang bingung dan bertanya-tanya: bagaimana caranya melindungi harta intelektual tersebut dan darimana kita bisa memulai perlindungan hak kekayaan intelektual bagi bisnis kita? 

Mari kita telaah lebih lanjut soal harta intelektual beserta perlindungan hak kekayaan intelektual di artikel ini. Yuk simak jabarannya di bawah!

Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Jika berbicara dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual, maka tak akan lepas dari regulasi-regulasi Pemerintah yang mengaturnya. Ya, Indonesia sendiri telah mengatur perlindungan terhadap harta intelektual yang tersebar di beragam regulasi yang akan kita bahas di poin ini.

Tapi sebelum itu, ada baiknya kita menyegarkan pikiran kita kembali soal konsepsi dari hak kekayaan intelektual itu sendiri sebagai bekal utama kita dalam memaknai perlindungan hak kekayaan intelektual itu sendiri.

Hak Kekayaan Intelektual punya akronim yang beragam di Indonesia: mulai dari HKI atau HAKI. Semuanya merujuk pada satu terminologi yang sama, yakni sebuah ekslusifitas hak yang muncul saat sebuah ciptaan intelektual muncul secara nyata oleh penciptanya.

Jenis-jenis harta intelektual yang ada di Indonesia beserta dengan regulasi-regulasi yang menaunginya telah kami rangkum dalam jabaran poin-poin di bawah berikut:

1. Patent

Ada dua variasi tipe dari patent yakni patent biasa dan simpel. Patent biasa adalah tipe harta intelektual yang berupa hak eksklusif atas invensi atau temuan-temuan di bidang teknologi yang ditujukan untuk inventor atau penemunya.

Sedangkan patent simpel ialah bentuk yang lebih sederhana di mana bentuk patent ini biasa berupa upgrade atau versi pembaruan dari patent yang sudah ada sebelumnya.

Proteksi legal dari paten ini sendiri di Indonesia telah termaktub dalam UU 13/2016 tentang Paten.

2. Copyrights

Copyrights atau hak cipta adalah eksklusifitas hak yang lahir secara deklaratif otomatis begitu sebuah karya terwujud secara nyata dan melekat di diri pencipta karya tersebut.

Regulasi yang mengatur soal jenis harta intelektual ini sendiri telah termaktub dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta.

3. Rancangan Industri

Rancangan atau desain industri adalah harta intelektual yang sifatnya dua atau tiga dimensi, punya komponen-komponen estetik, dan acap kali terpakai untuk melahirkan produk-produk seperti kemasan sebuah barang atau sejenisnya–sepanjang rancangan tersebut tidak melanggar nilai atau norma yang berlaku di publik.

Desain industri sendiri proteksi hukumnya telah tercantum dalam UU 31/2000 yang memang fokus mengatur soal Desain Industri.

4. Trade Secret

Trade Secret atau Rahasia Dagang variasi harta intelektual yang bentuknya sebuah keterangan yang punya nilai ekonomis dan keberadaannya sangat pemilik jaga kerahasiaannya.

Proteksi dalam regulasi terhadap rahasia dagang ini sendiri tercantum dalam UU 30/2000 yang khusus mengatur soal seluk beluk perlindungan rahasia dagang.

5. DTLST

Singkatan dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mana adalah sebuah ciptaan berbentuk sebuah rancangan berisi banyak komponen aktif yang saling terkoneksi dalam sebuah sirkuit terpadu.

Untuk perlindungan legalnya sendiri secara khusus telah tercantum dalam UU 32/2000 tentang DTLST.

6. Merek dan Tanda Geografis

Merek dan Tanda atau Indikasi Geografis adalah dua variasi harta intelektual yang eksistensinya terlindungi dalam satu hukum yang sama namun masing-masing punya interpretasi yang berbeda satu sama lain.

Merek ialah markah-markah yang punya guna sebagai tanda diferensiasi antara satu brand dengan brand lainnya. Wujud dari markah ini sendiri bisa berbentuk ucapan, kata, tulisan, warna, atau ciri visual lainnya.

Sedangkan Indikasi atau Tanda Geografis adalah karakter yang menunjukkan asal usul darimana sebuah barang berasal. Informasi yang terkandung di sini bisa soal ciri khas, kualitas, atau pun reputasi produk tersebut.

Proteksi hukum utama dari dua jenis harta intelektual ini sendiri termaktub dalam satu regulasi yang sama yakni UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sistem Perlindungan HKI

Kita telah tahu bahwa masing-masing wujud harta intelektual punya proteksi dalam regulasi yang berbeda-beda satu sama lain. Tapi bagaimana dengan sistem perlindungannya itu sendiri?

Dina Susiani di dalam bukunya tentang Hukum Hak Kekayaan Intelektual sendiri menyebutkan bahwa sistem perlindungan hak kekayaan intelektual ini menganut sistem yang bernama individual rights atau hak individu. 

Hak individu ini punya arti yaitu memberikan proteksi kepada individu-individu yang berdasarkan kreatifitasnya telah melahirkan karya-karya berdasarkan kapabilitas daya berpikir serta daya intelektualnya, sehingga bisa melahirkan karya-karya yang tak hanya punya nilai estetik tapi juga bisa punya nilai secara ekonomis.

Namun walaupun begitu masih ada tahapan lain yang harus kamu lewati agar bisa mendapatkan hak tersebut yakni dengan mendaftarkannya ke pihak yang berwenang menaungi hal tersebut. 

Di Indonesia, pihak tersebut ialah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memang punya fungsi sebagai badan yang mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual yang orang-orang daftarkan.

Tapi ada jenis harta kekayaan intelektual yang tak perlu didaftarkan terlebih dulu untuk bisa mendapatkan perlindungannya, yakni copyrights atau hak cipta. 

Hal ini karena hak cipta menganut prinsip deklaratif yang mana sistem perlindungannya bisa lahir otomatis sejak karya tersebut terwujud secara nyata. Walau begitu, kamu tetap masih bisa mendaftarkan hak cipta tersebut untuk mendapatkan perlindungan dan pembuktian yang lebih kuat terhadap karya ciptaan kamu tersebut.

Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 

Melakukan perlindungan hak kekayaan intelektual punya beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan yakni antara lain:

1. Kejelasan jaminan legal terhadap karya cipta dengan pencipta karya atau penemunya, orang yang menggunakan, dan yang menerima manfaat.

2. Sebagai bentuk apresiasi terhadap terciptanya harta intelektual tersebut.

3. Memberikan eksklusifitas hak atas karya atau harta intelektual tersebut.

4. Sebagai sarana investasi terhadap harta intelektual tersebut untuk masa depan.

5. Melindungi dari pencurian, peniruan, atau pelanggaran hak atas harta intelektual yang telah resmi terdaftar.

6. Meningkatkan kredibilitas dalam berbisnis.

7. Mengelevasi daya saing terkait kreatifitas.

8. Sebagai sarana branding usaha atau bisnis.

9. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

10. Mendorong inovasi.

Sudah Yakin kah Kamu dengan Keamanan Merekmu?

Seperti yang sudah terjabarkan dalam poin-poin di atas, melindungi harta intelektual bagi khususnya bagi bisnis adalah hal yang sangat krusial. Salah satu yang terpenting untuk kita selalu perhatikan perlindungannya adalah soal merek.

Memberikan perlindungan terhadap merek bukan hanya dapat berfungsi sebagai ‘tameng’ yang melindungi dari oknum-oknum yang ingin merampas aset bisnismu, tapi juga sebagai investasi masa depan kamu yang berharga. Karenanya, mari proteksi merek dagang kita selagi masih ada waktu!

Jangan asal pilih dan berikan proteksi merek dagang kamu secara maksimal bersama dengan profesional yang telah ahli di bidangnya. Cukup percayakan kepada jasa pendaftaran merek dagang kamu bersama kami dan kami yang akan mengurus sisanya!

Yuk lindungi merek kamu sekarang juga bersama JasaMerek!

FAQ

Kekayaan Intelektual termasuk apa saja jenisnya?

Di Indonesia ada sekitar tujuh jenis harta intelektual yang terlindungi dalam regulasi hukum nasional yakni Copyrights, Patent, Rancangan Industri, Trade Secret, DTLST, Merek dan Tanda Geografis.

Bagaimana sistem proteksi harta intelektual?

Perlindungan harta intelektual menganut sistem hak individu yaitu memberi proteksi kepada individu-individu yang berdasarkan kreatifitasnya telah melahirkan karya-karya berdasarkan kapabilitas daya berpikir serta daya intelektualnya, sehingga bisa melahirkan karya-karya yang tak hanya punya nilai estetik tapi juga bisa punya nilai secara ekonomis.

Kenapa penting untuk melakukan proteksi terhadap kekayaan intelektual?

Ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan melakukan proteksi terhadap harta intelektual kamu, di antaranya seperti mendapatkan proteksi jaminan hukum, meningkatkan kredibilitas, dan memberikan eksklusifitas hak terhadap harta intelektual tersebut kepada pencipta, penemu, atau pemegang haknya.

Artikel Terkait
Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Sebagai Dasar Perlindungan

Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Sebagai Dasar Perlindungan

Pebisnis Harus Tahu Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Pebisnis Harus Tahu Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Cara Cek HKI Mudah dan Praktis bagi Pengusaha

Cara Cek HKI Mudah dan Praktis bagi Pengusaha

Cara Mendaftarkan HKI Praktis untuk Pebisnis Pemula

Cara Mendaftarkan HKI Praktis untuk Pebisnis Pemula

Protokol Madrid: Pengertian, Kelebihan dan Poin Pentingnya

Protokol Madrid: Pengertian, Kelebihan dan Poin Pentingnya

Ini Perbedaan Hak Paten dan Hak Merek, Jangan Salah Sebut!

Ini Perbedaan Hak Paten dan Hak Merek, Jangan Salah Sebut!

DAFTAR MEREK dengan Proses KILAT - Langkah Mudah untuk Perlindungan Instan