Di zaman di mana kompetisi bisnis jadi hal yang makin lumrah seperti sekarang, kebutuhan untuk melindungi tiap jengkal aspek bisnis jadi hal yang makin urgen. Sebuah aspek yang nampaknya terlihat sepele namun justru jadi salah satu yang paling penting ialah merek. Untuk itu, perlu kamu paham kenapa kamu harus daftarin merek di DGIP Merek.
DGIP Merek sendiri adalah sebuah destinasi yang akan kamu tuju kalau kamu berniat ingin melindungi merekmu.
Di sinilah tempat di mana merek-merek yang ada di Indonesia mengajukan perlindungan hukumnya. Pastinya, ada proses-proses yang harus merek-merek tersebut lewati lebih dulu sebelum bisa terdaftar dan sah.
Namun bagaimana sebenarnya hakikat dari DGIP Merek ini?
Mari kupas bahasan selengkapnya soal DGIP Merek tersebut dalam ulasan artikel berikut ini!
Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!
Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!Pelajari Manfaatnya Sekarang!
Bentuk dari sebuah legalitas bisnis ini sendiri ada berbagai macam. Misalnya seperti izin usaha, sertifikasi, dan salah satu yang kerap jadi perbincangan adalah masalah IP atau Intellectual Property. Jika ditranslasi ke dalam bahasa Indonesia, maka IP ini sendiri bisa bermakna sebagai kekayaan intelektual atau KI.
Kalau berbicara soal KI, mungkin beberapa pebisnis hanya mengenal beberapa saja seperti hak cipta. Namun jangan salah, di dalam sebuah bisnis berjalan sejatinya bisa mengandung beberapa bentuk IP — tak cuma hak cipta saja. Satu yang sering bisnis-bisnis pakai ialah merek dagang.
Seperti namanya, merek dagang — atau merek saja — adalah sebuah IP yang berfungsi untuk membedakan bisnismu dengan bisnis lain di luar sana. Karena itu, bentuknya pun bisa bermacam-macam, mulai dari logo, nama merek, maskot, tagline, dan lain sebagainya.
Sebab fungsinya yang sangat krusial tersebutlah yang membuat perlindungan merek jadi sebuah hal yang sangat penting. Tak hanya melindunginya dari segi bisnis saja, tapi kamu juga harus melindungi merek bisnimu dari segi legalnya.
Untuk mencapai hal inilah, kamu perlu mendaftarkan merekmu tersebut di sebuah institusi milik Pemerintah yakni DGIP Merek.
Jika menilik dari namanya, DGIP sendiri punya nama panjang yakni Directorate General of Intellectual Property atau kerap juga orang-orang sebut sebagai DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Tugas utama dari DGIP sendiri adalah untuk melakukan pengelolaan atas IP yang ada di Indonesia, termasuk merek. Sehingga jika kita lebih mengerucutkannya lagi, maka DGIP Merek merupakan salah satu cabang fungsi dari DGIP itu sendiri yang mana bertugas untuk melakukan pengelolaan IP merek di Indonesia.
Pengelolaan merek yang DGIP Merek lakukan di sini juga salah satunya meliputi memproses pendaftaran merek yang masuk — termasuk memeriksa apakah merek bertentangan dengan regulasi merek yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang sudah kamu ketahui dari poin sebelumnya, bahwa agar merekmu bisa punya proteksi hukum yang sah, maka kamu perlu mendaftarkannya ke DGIP Merek.
Tentu, sebelum bisa mendapatkan status “terdaftar” tersebut, ada beberapa prosedural yang harus kamu lewati terlebih dulu. Prosedural tersebut meliputi:
Agar merekmu bisa melalui tiap tahapannya — mulai dari tahapan nomor 1 hingga sertifikat merekmu terbit di tahapan 7 — ada satu hal yang harus kamu perhatikan baik-baik yakni soal kelas merek.
Saat kamu mulai mengisi formulir register merek, kamu pasti akan menemukan isian kelas merek ini dalam formulirnya. Namun apa maksudnya?
Kelas merek ini sendiri merupakan sebuah sistem pengklasifikasian merek yang DGIP miliki. Fungsinya adalah untuk memilah-milah merek menurut jenis produknya ke dalam tatanan kelas-kelas merek mulai dari kelas 1 hingga kelas 45. Di sinilah kamu harus perhatikan baik-baik.
Kelas merek memiliki pembagian kelas yang totalnya ada 45 kelas. Kamu tak bisa serta merta mengisi asal atau mengisi merekmu untuk semua kelas. Kamu harus tahu produk barang atau layanan bisnismu terlebih dulu, baru bisa memilih mana kelas merek yang cocok untuk merekmu tersebut.
Hal ini karena kelas merek untuk produk barang dan untuk produk layanan jasa, masing-masing punya perbedaan kelas yang mencolok.
Misal, jika produk bisnismu berupa barang maka kelas merek yang bisa kamu cek ada di antara kelas 1 sampai kelas 34 saja. Sebaliknya, jika produk bisnismu berupa layanan jasa maka kamu harus cek di antara kelas 35 hingga kelas 45.
Namun kamu tak perlu repot-repot untuk mencarinya satu per satu. Untuk memudahkanmu dalam memilah kelas merek untuk bisnismu, DGIP juga telah menyediakan sistem khusus yang bisa memudahkanmu untuk mencari ada di kelas berapa produk bisnismu berada. Kamu bisa akses sistem ini langsung lewat laman web resmi DGIP.
Selain soal kelas merek DGIP, kamu juga musti paham salah satu faktor utama yang menyebabkan sebuah merek bisa tertolak saat daftar merek. Faktor tersebut ialah adanya merek terdaftar lain yang mirip/sama/identik dengan merek yang kamu ajukan registrasinya tersebut.
Lalu bagaimana caranya agar bisa mengetahui ada tidaknya merek yang sama dengan merek kita?
Caranya tentu adalah dengan melakukan cek merek terlebih dulu sebelum mulai mengajukan registrasi.
Untuk bisa melakukan cek merek ini, kini kamu telah bisa melakukannya langsung lewat sistem PDKI milik DGIP. PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) ialah layaknya sebuah database yang berisi IP-IP yang sudah terdaftar di DGIP, termasuk dalam hal ini merek yang sudah terdaftar.
Sehingga, apabila kamu ingin mengecek ada tidaknya merek yang sama tersebut kamu bisa kunjungi sistem PDKI ini melalui laman web resmi DGIP untuk mulai lakukan penelusuran.
Tak ada habisnya memang jika berbicara tentang merek dan bagaimana peran merek dalam menjaga keberlangsungan sebuah bisnis. Bisnis-bisnis besar sangat memperhatikan aspek mereknya dan selalu memberikan perlindungan terbaik untuk merek bisnis yang mereka punya.
Kini waktunya kamu ikuti jejak mereka dan mulai berikan perlindungan terbaik untuk merekmu!
Hanya di Jasa Merek, kamu bisa dapatkan layanan perlindungan merek terbaik langsung dari para jasa pendaftaran merek terbaik kami yang sudah teruji kualitasnya di lapangan. Kamu juga bisa dapatkan layanan cetak sertifikat merek langsung dari Jasa Merek untuk makin memastikan merekmu telah terdaftar secara sah!
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!Pelajari Sekarang!
DGIP atau Directorate General of Intellectual Property atau kerap juga orang-orang sebut sebagai DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah institusi Pemerintah Indonesia di bawah Kemenkumham yang punya tugas utama untuk melakukan pengelolaan atas IP yang ada di Indonesia, termasuk merek.
Ya, penyebutan DGIP dan DJKI adalah sama.
DGIP Merek merupakan salah satu cabang fungsi dari DGIP itu sendiri yang mana bertugas untuk melakukan pengelolaan IP merek di Indonesia.
Kelas merek ini sendiri merupakan sebuah sistem pengklasifikasian merek yang DGIP miliki untuk memilah-milah merek menurut jenis produknya ke dalam tatanan kelas-kelas merek mulai dari kelas 1 hingga kelas 45.
Untuk mengantisipasi merek bisnis tertolak saat didaftarkan sebab adanya merek lain yang mirip/identik/sama yang sudah terdaftar lebih dulu.