Daftar Merek Pakai Hak Prioritas Merek? Begini Skemanya!

Hak Prioritas Merek

Merek memang bukan aspek bisnis sembarangan. Agar bisa terus terpakai sebagai bagian bisnis, kamu perlu mendaftarkannya. Skema registrasi merek secara konvensional atau umum mungkin sudah sering kamu dengar. Tapi apakah kamu sudah pernah dengar skema registrasi merek dengan memakai hak prioritas merek?

Hak prioritas merek sebenarnya bukan hal baru dalam rangkaian skema registrasi merek. Kendati demikian, masih tak sedikit pebisnis yang rasanya masih belum familiar dengan aspek daftar merek satu ini. Padahal, jika kamu mengetahuinya, hak ini bisa jadi sarana pengembangan bisnismu ke luar negeri.

Namun seperti apakah seluk beluk hak prioritas merek ini hingga para pebisnis wajib tahu hakikatnya?

Mari kupas konsep soal hak prioritas merek tersebut dalam ulasan artikel singkat berikut ini!

Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!

Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!

Pelajari Manfaatnya Sekarang!

Konsep Hak Prioritas Dalam Merek

Meregistrasikan merek dewasa ini sudah jadi sebuah kebutuhan bagi banyak pebisnis. Tak melihat skala bisnis besar maupun yang masih dalam tahap berkembang — seperti UMKM — meregistrasi merek sudah jadi seperti sebuah kebutuhan yang harus kamu penuhi ketika kamu ingin dan berkomitmen menjadikan bisnismu berkelanjutan hingga di masa depan.

Terlebih lagi, jika kamu punya mimpi untuk bisa berekspansi ke luar negeri. Tentunya mendaftarkan merek jadi sebuah investasi utama yang layak kamu perhitungkan valuasinya demi bisnismu ke depannya.

Namun, jika memang kamu benar-benar punya impian besar untuk membawa bisnismu ke tingkat global, selain daftar merek secara konvensional, kamu juga perlu pahami soal satu aspek yang bisa melancarkan visi misi bisnismu tersebut. Satu aspek tersebut adalah soal hak prioritas merek.

Hak prioritas merek sebenarnya bukanlah sebuah aspek baru dalam skema daftar merek. Jauh ketika UU Merek disahkan untuk pertama kali pada tahun 2016 silam, konsep hak prioritas merek ini sudah tercantum dalam UU Merek tersebut. 

Namun apa sebenarnya maksudnya?

Apabila kamu merujuk pada UU Merek (UU 20/2016), maka definisinya sendiri adalah hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara anggota Konvensi Paris atau WTO untuk dapat pengakuan tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga negara anggota.

Selain itu, sebagai tambahan juga bahwa pengajuan tersebut akan tetap sah selama kamu ajukan dalam rentang waktu yang telah hukum tentukan berdasarkan perjanjian internasional tersebut.

Oleh karena di sini Indonesia tergabung juga dalam Konvensi Paris, maka hal ini membuat kamu bisa menggunakan hak prioritas merek ini untuk daftar merek di negara anggota Konvensi Paris yang lain.

Sebaliknya juga dengan warga negara anggota yang lain yang mana boleh juga untuk mendaftarkan merek di Indonesia dengan menggunakan hak prioritas ini. Sehingga yang harus kamu garis bawahi adalah tak cuma warga negara Indonesia saja, tapi warga negara lain juga boleh daftar merek di Indonesia dengan hak prioritas.

Namun tetap dengan mematuhi aturan merek Indonesia yang mana termasuk juga dalam hal jangka waktu pengajuan yang sudah ditetapkan.

Saat ini, total negara yang tergabung dalam Konvensi Paris kurang lebih berjumlah 195 negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Tiongkok, Brazil, dan Amerika Serikat.

Skema Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas

Mengetahui garis besar konsep soal hak prioritas merek tak akan lengkap jika kamu tak mengetahui juga bagaimana skema registrasi merek dengan menggunakan hak ini.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa skema registrasi merek di Indonesia mengenal prinsip first to file. Sebagai penyegar pikiran, first to file ialah prinsip di mana siapa pun yang mendaftarkan merek pertama kali maka pihak itulah yang berhak atas merek tersebut.

Prinsip ini telah jadi pedoman banyak pebisnis dalam mendaftarkan mereknya hingga kini. Prinsip ini jugalah yang mendorong banyak pebisnis untuk berbondong-bondong segera mendaftarkan merek bisnisnya. 

Pasalnya, kalau mendaftarkan merek yang mana merek tersebut sudah pihak lain daftarkan sebelumnya lebih dulu maka di sini kamu sudah tak bisa mendaftarkan merek tersebut. Skenario terburuknya, mungkin kamu bisa berujung pada rebranding bisnis dan membuat merek baru yang sepenuhnya beda dengan merek lain yang sudah terdaftar.

Namun dalam praktiknya, prinsip ini ternyata masih bisa dikesampingkan menggunakan hak prioritas — walaupun tidak secara absolut.

Agar kamu bisa lebih memahami konsep pendaftaran merek dengan hak prioritas tersebut, berikut adalah contoh ilustrasi yang bisa kamu imajikan.

Misalkan DJKI menerima ada dua jenis permohonan. Permohonan pertama datang dari A, warga negara Indonesia yang hendak mendaftarkan mereknya dengan tanggal permohonan di bulan Februari. 

Lalu, permohonan kedua datang dari B, warga negara Brazil yang mencantum dua jenis tanggal pada tanggal permohonannya. Tanggal pertama adalah tanggal prioritasnya yang ada di bulan Januari. Sedangkan, tanggal penerimaannya ada di bulan Maret.

Antara merek A dan B keduanya punya keidentikan merek yang mirip satu sama lain walaupun masih ada perbedaan secara mendasar. Sebut saja mereknya adalah merek Z.

Jika merujuk pada prinsip first to file, dengan pemisalan bahwa B mendaftar merek tanpa menggunakan hak prioritas, maka di sini merek B bisa saja tertolak. Alasannya tak lain karena A telah mendaftar lebih dulu untuk merek Z dan telah mengajukan permohonannya di bulan Februari.

Namun beda halnya kalau B mencantumkan tanggal prioritas pada permohonannya. Karena B sudah mendapat tanggal prioritas sejak Januari di negara asalnya, maka di sini B bisa dapat privilege untuk mendaftarkan mereknya lebih dulu dengan menggunakan tanggal prioritas tersebut.

Lebih lanjut, B tetap harus memproses daftar merek dengan hak prioritas ini berdasarkan aturan dalam UU Merek Indonesia. Beberapa ketentuan tersebut terkait jangka waktu dan kelengkapan persyaratan.

Agar permohonan daftar merek milik B bisa lanjut terproses, maka di sini B harus mendaftarkan mereknya di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan daftar merek pertama kali di negara asalnya.

Untuk persyaratannya, B juga harus melampirkan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali yang menimbulkan hak prioritas tersebut dari negara asalnya dan harus B terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Prinsip First to File Tak Pandang Bulu!

Seperti yang sudah terjelaskan pada poin sebelumnya bahwa prinsip daftar merek di Indonesia menganut first to file yang secara harfiah berarti “siapa cepat dia yang dapat”.

Oleh sebab itu jadi penting untuk kamu segera mendaftarkan merekmu sebelum ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu dari kamu! 

Mari wujudkan proteksi merek yang aman bersama dengan jasa paten merek paling terpercaya dari Jasa Merek. Tak perlu takut merekmu mendapat usulan tolak, karena Jasa Merek siap membantumu dalam menanggapi usulan penolakan merek tersebut agar merekmu tetap bisa terdaftar secara sah!

Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!

Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!

Pelajari Sekarang!

FAQ

Apa maksud hak prioritas dalam registrasi merek?

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara anggota Konvensi Paris atau WTO untuk dapat pengakuan tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga negara anggota.

Apakah warga Indonesia bisa dapat hak prioritas tersebut?

Ya, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris sehingga memungkinkan untuk daftar merek di negara lain pakai hak prioritas.

Negara mana saja yang bisa jadi tujuan registrasi merek dengan hak prioritas?

Kamu bisa mengajukan registrasi merek dengan hak prioritas di negara yang tergabung dalam Konvensi Paris yang mana terdiri dari 195 negara. Beberapa negara anggotanya seperti Amerika Serikat, Brazil, Tiongkok, dan Uni Eropa

Apa maksud first to file?

First to file ialah prinsip di mana siapa pun yang mendaftarkan merek pertama kali maka pihak itulah yang berhak atas merek tersebut.

Apakah first to file sifatnya absolut?

Dalam hal daftar merek secara umum, prinsip tersebut adalah prinsip utama. Namun jika mendaftar merek dengan pakai hak prioritas, maka prinsip tersebut bisa dikesampingkan walau tak secara seluruhnya.

Artikel Terkait
Sanksi Pelanggaran Hak Merek dan Tips Menghindarinya

Sanksi Pelanggaran Hak Merek dan Tips Menghindarinya

Catat! Ternyata Ini 4 Perbedaan Nama Usaha dan Merek Dagang!

Catat! Ternyata Ini 4 Perbedaan Nama Usaha dan Merek Dagang!

Kenali 5 Perbedaan Merek dan PT, Pastikan Jangan Sampai Salah!

Kenali 5 Perbedaan Merek dan PT, Pastikan Jangan Sampai Salah!

Kiat Pilih Trademark Protection Service dan Rekomendasinya

Kiat Pilih Trademark Protection Service dan Rekomendasinya

Ini Rekomendasi Trademark Registration Services

Ini Rekomendasi Trademark Registration Services

DGIP Merek: Destinasi Utama untuk Daftarin Merek Bisnismu!

DGIP Merek: Destinasi Utama untuk Daftarin Merek Bisnismu!

Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun.

Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!
Jangan Keluar Dulu...
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF
Punya Logo dan Nama Bisnis? Daftarkan Sebelum Dicuri!