Jika berbicara soal IP (Intellectual Property) mungkin banyak orang yang akan langsung kepikiran soal jenis IP satu ini. Ya, jenis IP tersebut adalah copyright atau hak cipta. Copyright nyatanya mungkin jadi salah satu IP yang akrab di telinga masyarakat. Tapi gak banyak yang tahu soal seberapa lama jangka waktu perlindungan hak cipta ini.
Tiap IP memang punya durasi proteksi yang berbeda-beda — gak terkecuali hak cipta. Tapi, yang membuat hak cipta jadi sebuah IP yang unik adalah soal durasi atau jangka waktu perlindungan hak cipta yang berbeda dengan IP lainnya seperti merek. Masing-masing punya durasi yang beda dan tak bisa kamu samakan satu dengan lainnya.
Seperti apakah kira-kira jangka waktu perlindungan hak cipta ini?
Mari bedah selengkapnya soal jangka waktu perlindungan hak cipta tersebut dalam ulasan artikel berikut ini!
Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!
Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!Pelajari Manfaatnya Sekarang!
Berbicara soal IP (Intellectual Property) — atau yang mungkin lebih akrab dengan sebutan Kekayaan Intelektual (KI) kalau di Indonesia — memang tak melulu soal merek saja. Apalagi dalam konteks soal bisnis. Tergantung pada produk apa yang sebuah bisnis produksi, bisnis tersebut juga bisa punya hak cipta atau copyright yang melindungi produknya.
Tapi apa yang membuat copyright ini jadi salah satu variasi IP yang distingtif?
Mari sekilas menyegarkan pikiran kita soal apa sebenarnya copyright itu. Di dalam kaidah hukum IP — baik di Indonesia maupun dunia — copyright adalah salah satu jenis IP yang tak terbantahkan lagi eksistensinya. Telah banyak orang-orang bahkan instansi-instansi yang memiliki proteksi hak cipta untuk beberapa aspek dalam operasional mereka.
Secara sekilas, artian copyright — atau hak cipta — secara legal menurut UU Hak Cipta yang ada di Indonesia, adalah satu jenis IP yang sifatnya lahir otomatis begitu sebuah kreasi ciptaan terwujud secara nyata atau konkrit. Karena sifatnya yang lahir setelah otomatis inilah yang membuat sebuah copyright tersebut unik dari pada jenis-jenis IP yang lainnya.
Sehingga, sebab sifatnya yang deklaratif atau otomatis inilah yang sebenarnya membuat copyright tak wajib kamu daftarkan perlindungannya ke DJKI. Asalkan kreasi cipta yang kamu buat terwujud tersebut sudah ada wujudnya dalam bentuk nyata, maka kreasi tersebut sebenarnya sudah punya hak cipta yang melindunginya.
Tapi apakah ada orang yang mendaftarkannya?
Tentu ada. Mengapa? Hal ini agar pihak kreator yang membuat kreasi cipta tersebut bisa punya bukti fisik yang lebih kuat akan kreasi ciptaannya tersebut.
Sehingga, pihak-pihak yang telah mendaftarkan hak cipta atas kreasinya ini jadi bisa punya bukti lebih kuat untuk membuktikan bahwa kreasi tersebut benar-benar milik mereka sendiri.
Nah sebelum mulai membahas soal jangka waktu perlindungan hak cipta, sangat penting bagi kamu untuk mengetahui soal variasi ciptaan yang bisa terlindungi oleh copyright ini.
Sebab, masing-masing kreasi ciptaan punya jangka waktu perlindungan hak cipta yang berbeda pula satu sama lain. Jadi, tergantung dengan apa kreasi ciptaan tersebut, maka jangka waktu perlindungan hak cipta sebuah kreasi itu sendiri juga akan berbeda dari yang lainnya.
Lalu apa saja bentuk-bentuk kreasi ciptaan yang punya jangka waktu perlindungan hak cipta ini?
Kamu harus tahu bahwa proteksi dari copyright ini kebanyakan memang biasanya melindungi kreasi-kreasi ciptaan seperti seni dan sastra.
Tapi gak menutup kemungkinan juga untuk bentuk kreasi lainnya yang mana punya jangka waktu perlindungan hak cipta yang beda. Untuk memudahkan kamu mengingatnya, kita akan membagi kategori kreasi cipta tersebut jadi golongan 1 dan golongan 2.
Untuk kreasi golongan 1 bisa kamu cek contohnya sebagai berikut:
(Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
Nah untuk kategori kreasi ciptaan golongan 2, berikut adalah contoh-contohnya:
(Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
Nah ini adalah inti utama bahasan kita kali ini yakni: berapa lama jangka waktu perlindungan hak cipta tersebut?
Pada ulasan poin sebelumnya, kita sudah menggolongkan beberapa kreasi ciptaan yang punya proteksi copyright ke dalam dua golongan: golongan 1 dan golongan 2.
Untuk durasi proteksi kreasi golongan 1, berlaku seumur hidup kreator atau penciptanya. Proteksi ini terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah kreator meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun depannya.
Tapi, jika kreasi-kreasi golongan 1 tersebut milik atau dipegang oleh Badan Hukum, maka durasi proteksinya berlaku selama 50 (lima puluh tahun) sejak pertama kali publikasi.
Beda lagi dengan kreasi golongan 2. Durasi proteksi untuk kreasi golongan 2 berlaku selama 50 (lima puluh tahun) sejak pertama kali publikasi. Namun untuk durasi proteksi atas kreasi berupa seni terapan bakal berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali publikasi.
Dari aturan-aturan di atas, masih ada regulasi turunan lainnya soal durasi proteksi kreasi ciptaan yang juga harus kamu perhatikan sebagai berikut:
Nyatanya, tiap-tiap variasi IP punya durasi proteksi yang beda-beda satu sama lain. Tujuannya tak lain agar selama durasi waktu tersebut, IP milikmu bisa terlindungi secara hukum dan kamu jadi punya hak eksklusif atas IP tersebut. Begitu pula berlaku dengan merek.
Merek yang terlindungi punya durasi proteksi 10 tahun sejak kamu daftarkan. Artinya, selama 10 tahun ini pula merekmu bakal terlindungi dan terhindar dari berbagai macam masalah hukum yang bisa saja menimpa kapanpun. Karenanya, jangan tunda dan segera dapatkan proteksi merekmu sekarang juga!
Bersama dengan jasa daftar merek dan Jasa Pendaftaran Hak Cipta paling profesional dari Jasa Merek, memiliki merek terdaftar secara sah kini bukan lagi mimpi. Tak hanya itu, kamu juga bisa lakukan perpanjangan merek untuk menambah durasi perlindungan merekmu nanti apabila durasinya sudah akan habis supaya merekmu bisa terlindungi lebih lama lagi.
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!Pelajari Sekarang!
Menurut UU Hak Cipta yang ada di Indonesia, adalah satu jenis IP yang sifatnya lahir otomatis begitu sebuah kreasi ciptaan terwujud secara nyata atau konkrit
Tidak, karena sifatnya yang lahir secara deklaratif otomatis jadi tak wajib untuk kamu daftarkan.
Agar kamu jadi bisa punya bukti yang lebih kuat akan perlindungan copyright atas kreasi ciptaanmu tersebut.
Masing-masing bentuk kreasi ciptaan punya durasi yang berbeda tergantung bentuknya. Untuk golongan tertentu 70 tahun dan untuk golongan lainnya bisa selama 50 tahun.
Tidak, masing-masing kreasi ciptaan punya durasi proteksi yang beda satu sama lain tergantung bentuknya.