Jenis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual): Perbedaan dan Contohnya

jenis haki

Seperti yang telah kita semua pahami bahwa sebuah bisnis bisa berdiri berkat banyak aset-aset yang menyertainya. Salah satu yang tak luput dari hal ini adalah hak karya intelektual atau HAKI. Namun begitu, masih banyak pebisnis-pebisnis di luar sana yang masih belum memahami betul soal perbedaan jenis-jenis HAKI yang eksis di Indonesia.

Jenis HAKI di Indonesia memang beragam variasinya. Masing-masing punya makna, regulasi dasar, dan fungsional yang berbeda-beda satu sama lain. Hal inilah yang membuat HAKI jadi salah satu aset bisnis yang selalu menarik untuk dibahas dan rasanya jadi sangat perlu untuk para pebisnis pahami.

Kira-kira apa saja perbedaan dari beragam jenis HAKI yang ada di Indonesia?

Mari kupas selengkapnya soal diferensiasi atau perbedaan dari ragam jenis HAKI tersebut di bahasan artikel berikut ini! 

Memahami Jenis HAKI di Indonesia

Di luar sana, ada banyak jenis bisnis yang lahir dan beroperasi hingga saat ini. Ada bisnis yang hanya sekadar berjualan tanpa perlu mementingkan banyak faktor dan aset penting lainnya. Ada juga bisnis yang cenderung lebih memikirkan banyak faktor-faktor penting sehingga bisnis tersebut berhasil jadi satu bisnis yang berdiri secara ‘utuh’.

Bisnis yang sangat memikirkan betul terkait strategi, pengelolaan, hingga aset-asetnya inilah yang berpotensi besar bisa bertahan lama di tengah gempuran persaingan pasar yang makin ketat seperti sekarang. Kita akan menyebut bisnis yang seperti ini sebagai the great business atau bisnis yang hebat.

Bisnis yang hebat cenderung tak hanya condong ke profit semata, melainkan juga selalu memperhatikan faktor-faktor lain dalam bisnisnya. Sebut saja seperti strategi bisnis dan pengelolaan bisnis — baik pengelolaan internal maupun eksternal. 

Alhasil, bisnis-bisnis yang seperti ini bakal bisa bertumbuh lebih besar dan bertahan lebih lama karena perlindungan aset-asetnya jadi salah satu hal penting yang ikut diperhatikan. Salah satu aset penting yang biasa jadi pusat perhatian utama dari bisnis-bisnis yang hebat di luar sana adalah terkait kekayaan intelektual yang tersemat di dalam bisnis itu sendiri.

Mengupas dari artian gamblangnya, kekayaan intelektual (KI) ini merupakan segala kekayaan yang lahir dari proses buah pikir manusia. Maka, bisa dikatakan bahwa kekayaan intelektual bisnis merupakan segala bentuk kekayaan intelektual yang terkandung dalam sebuah bisnis yang sedang berjalan.

Hak-hak eksklusif yang kamu dapatkan dari mendaftarkan dan mencatatkan KI tersebut ke lembaga yang berwenang untuk itulah yang kemudian bisa disebut sebagai hak atas kekayaan intelektual atau akrab dengan sebutan HAKI.

Nah, pada praktik di lapangannya, HAKI ini punya wujud yang sangat beragam sangat lain. Inilah yang kemudian biasa kita sebut dengan jenis HAKI. Sehingga kalau kita parafrasakan lebih jauh, maka jenis HAKI adalah tiap wujud-wujud yang berbeda yang memenuhi kategori dan syarat dari HAKI itu sendiri.

Umumnya, beragam jenis hak kekayaan intelektual tersebut terbagi jadi beberapa hal berikut:

  1. Hak Cipta (HC)
  2. Merek
  3. Desain Industri/Industrial Design (ID)
  4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  5. Indikasi Geografis (IG)
  6. Paten
  7. Rahasia Dagang (RD)

Masing-masing perbedaan atau diferensiasi dari jenis-jenis HAKI di atas akan kita bahas lebih lanjut pada ulasan poin berikutnya.

Diferensiasi Jenis-Jenis HAKI dan Contohnya

Seperti yang telah kita ulas pada poin sebelumnya bahwa di dunia ini — dan di Indonesia — terdapat kurang lebih tujuh jenis HAKI yang tersebar di sekitar kita. Masing-masing jenis HAKI tersebut punya karakteristik yang berbeda-beda jika kita lihat dari beragam aspek.

Beberapa aspek diferensiasi dari berbagai jenis HAKI tersebut di Indonesia bisa kamu temukan dalam jabaran poin-poin sebagai berikut:

1. Regulasi Dasar

Poin diferensiasi yang pertama bisa kamu temukan dari segi regulasi atau aturan yang mendasari pengaturan variasi-variasi HAKI tersebut di Indonesia.

  1. Hak Cipta (HC), regulasinya tersemat di dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. 
  2. Merek serta Indikasi Geografis, regulasinya ada di UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  3. Desain Industri (DI) aturannya ada di UU 31/2000 tentang Desain Industri.
  4. Paten, pengaturannya ada pada UU 13/2016 tentang Paten.
  5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) aturannya ada di UU 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  6. Rahasia Dagang, konfigurasi hukumnya termaktub dalam UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang.

2. Artian

Aspek diferensiasi yang kedua, bisa kamu temukan dari segi artian masing-masing jenis hak KI tersebut.

  1. Hak Cipta: hak spesial yang lahir otomatis begitu sebuah karya terwujud secara nyata.
  2. Merek: aset intelektual yang terdiri elemen-elemen visual atau non-visual dan bertujuan untuk membedakan antara bisnis satu dengan yang lainnya.
  3. Indikasi Geografis: aset intelektual yang menunjukkan asal daerah dari sebuah produk yang kamu jual.
  4. Desain Industri: harta intelektual berbentuk 2-3 dimensi, punya elemen estetika, dan sering terpakai untuk melahirkan produk-produk seperti kemasan produk atau sejenisnya.
  5. Paten: hak eksklusif yang negara berikan kepada inventor atas temuannya di bidang teknologi untuk waktu tertentu.
  6. Rahasia Dagang: informasi yang terjaga kerahasiaannya dan  bernilai ekonomis yang terkait dengan sebuah bisnis.
  7. DTLST: sebuah rancangan peletakan komponen-komponen dalam sebuah sirkuit yang terpadu.

3. Contoh Hak KI

Setelah membahas dari segi regulasi dasar dan artiannya, maka poin diferensiasi selanjutnya akan datang dari segi contoh-contohnya.

Berikut ini adalah contoh-contoh simpel dari variasi HAKI yang biasa kamu temui dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Hak Cipta: Novel, lagu, karya sinematografi, lukisan, atau karya-karya seni dan sastra lainnya.
  2. Merek: Logo McDonald’s berupa lengkungan emasnya, logo “swoosh” milik Nike, logo merek “Apple”.
  3. Indikasi Geografis: Kopi Arabika “Gayo”, Batik “Pekalongan”.
  4. Desain Industri: Desain botol milik Coca-Cola, Desain model sepatu basket terbaru dari Nike, atau Desain botol Yakult.
  5. Paten: Formula obat-obatan seperti Paracetamol, hak paten atas layar sentuh dari ponsel-ponsel pintar.
  6. Rahasia Dagang: Resep rahasia minuman Coca-Cola, resep ayam goreng KFC.
  7. DTLST: Sirkuit-sirkuit yang terpasang dalam barang-barang teknologi seperti ponsel, remote control, dan lain semacamnya.

Amankan Sebelum Menyesal Kemudian!

Kehadiran HAKI di dalam sebuah bisnis merupakan sebuah hal yang tak terbantahkan peranannya. Tanpa adanya HAKI, hampir mustahil sebuah bisnis untuk bisa berkembang lebih jauh. Salah satu yang wajib untuk kamu perhatikan eksistensinya ialah soal merek.

Merek layaknya seperti identitas ‘utama’ bagi bisnismu. Karena itu, kamu sangat perlu untuk menaruh perhatian ekstra terhadap perlindungan dari identitas utama bisnismu tersebut!

Wujudkan mimpimu untuk memiliki bisnis yang aman dari pencurian merek bersama jasa pendaftaran merek terpercaya dari Jasa Merek! Jika sudah punya merek terdaftar, kamu juga mendapatkan jasa perjanjian lisensi merek terpercaya agar merekmu tetap aman walau orang lain gunakan!

Semuanya bisa kamu dapatkan bersama dengan Jasa Merek!

FAQ

Apa artian kekayaan intelektual?

Kekayaan intelektual (KI) merupakan segala kekayaan yang lahir dari proses buah pikir manusia

Apa artian hak KI?

Hak KI adalah hak eksklusif yang negara berikan atas perlindungan KI tertentu.

Termasuk apa saja yang masuk klasifikasi Hak KI?

Beberapa jenis dari hak KI antara lain:

  1. Hak Cipta (HC)
  2. Merek
  3. Desain Industri/Industrial Design (ID)
  4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  5. Indikasi Geografis (IG)
  6. Paten
  7. Rahasia Dagang (RD)

Diferensiasi apa saja yang ada pada beragam jenis-jenis hak KI?

Aspek-aspek diferensiasi dari beragam jenis hak KI yang ada di Indonesia bisa kamu lihat dari segi regulasi, artian, dan contoh.

Seperti apa contoh dari hak KI?

Beberapa contoh yang masuk ke dalam lingkup hak KI:

  1. Hak Cipta: Novel, lagu, karya sinematografi, lukisan, atau karya-karya seni dan sastra lainnya.
  2. Merek: Logo McDonald’s berupa lengkungan emasnya, logo “swoosh” milik Nike, logo merek “Apple”.
  3. Indikasi Geografis: Kopi Arabika “Gayo”, Batik “Pekalongan”.
  4. Desain Industri: Desain botol milik Coca-Cola, Desain model sepatu basket terbaru dari Nike, atau Desain botol Yakult.
  5. Paten: Formula obat-obatan seperti Paracetamol, hak paten atas layar sentuh dari ponsel-ponsel pintar.
  6. Rahasia Dagang: Resep rahasia minuman Coca-Cola, resep ayam goreng KFC.
  7. DTLST: Sirkuit-sirkuit yang terpasang dalam barang-barang teknologi seperti ponsel, remote control, dan lain semacamnya.

Artikel Terkait
Biaya Pendaftaran Logo Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

Biaya Pendaftaran Logo Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

Daftar HKI Berapa? Biaya Registrasi Hak Kekayaan Intelektual

Daftar HKI Berapa? Biaya Registrasi Hak Kekayaan Intelektual

Ini Cara Mudah Pendaftaran Hak Paten!

Ini Cara Mudah Pendaftaran Hak Paten!

Apa itu Trademark? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa itu Trademark? Ini Penjelasan Lengkapnya

Daftar HKI Online, Berikut Cara Daftar dan Pengajuannya

Daftar HKI Online, Berikut Cara Daftar dan Pengajuannya

Cara Cek HAKI Merek Online – Mudah untuk Pebisnis!

Cara Cek HAKI Merek Online – Mudah untuk Pebisnis!