Industri kreatif makin menunjukkan tren positif seiring makin dinamisnya perkembangan zaman. Banyak masyarakat yang kini mulai terjun ke industri ini dan menghasilkan karya yang sangat variatif. Seiring dengan hal ini, tentu mengerti langkah langkah mengurus hak cipta akan jadi hal vital yang bisa membantu kamu turut bertahan di industri ini.
Memahami langkah langkah mengurus hak cipta akan jadi bekal berharga bagi kamu yang mau atau sudah berkecimpung di industri kreatif. Hal ini lantaran dengan mengerti bagaimana sebuah hak cipta bekerja, maka kamu juga akan dapat gambaran besar tentang bagaimana seharusnya kamu memberi proteksi terhadap karyamu ke depannya.
Namun seperti apakah cara atau langkah langkah mengurus hak cipta di Indonesia?
Mari ulik selengkapnya tentang langkah langkah mengurus hak cipta di Indonesia agar bisa kamu ajukan mandiri, dalam ulasan artikel berikut ini!
Berbicara soal konsep pengurusan hak cipta, maka mau tak mau tak akan lepas dari konsepsi hak cipta itu sendiri. Tujuan seperti mengapa pengurusan ini jadi hal vital juga akan berangkat dari konsep fundamental hak cipta itu sendiri.
Karenanya, sebelum lebih dalam membahas langkah langkah mengurus hak cipta, mari pahami dulu soal pondasinya: konsep hak cipta.
Hak cipta termasuk dalam variasi kekayaan intelektual yang ada di dunia ini — bersanding dengan merek, desain industri dan lainnya. Tapi, secara definisinya, tentu akan sangat berbeda dengan jenis-jenis aset intelektual lainnya seperti merek.
Secara gamblangnya jika mengutip dari UU Hak Cipta Indonesia, hak cipta adalah sebuah hak spesial atau eksklusif yang lahir dengan prinsip deklaratif ketika sebuah kreasi ciptaan terwujud secara nyata.
Sehingga, dari definisi di atas, kamu bisa simpulkan bahwa hak cipta baru lahir kalau karyamu sudah ada wujudnya secara nyata. Karenanya, hak cipta tak bisa kamu terapkan kepada karyamu yang baru berupa ide saja.
Lalu jika hak cipta lahir otomatis waktu karya terwujud nyata, kenapa dan apa tujuan orang-orang banyak mengajukan pencatatan hak cipta?
Jawabannya: tak lain karena mereka perlu dan butuh. Mereka yang mendaftarkan kreasi ciptanya dalam hak cipta merasa bahwa mereka perlu dan butuh sebuah bukti sah dan legal bahwa mereka adalah pencipta dari karya itu sendiri.
Walaupun memang benar bahwa hak cipta bisa lahir otomatis, tapi tanpa adanya bukti konkrit yang sah bahwa kamu adalah pencipta karyamu, maka sebenarnya karyamu tetap bisa jadi sasaran empuk pembajakan atau plagiarisme.
Sebab itulah tujuan paling utama kenapa perlu mengajukan pencatatan dan paham langkah langkah mengurus hak cipta agar kamu bisa mendapatkan proteksi legal yang sudah sepatutnya terhadap karya-karya ciptaanmu tersebut.
Zaman sudah makin digital. Banyak industri yang mulai memanfaatkan digitalisasi untuk keperluan mereka. Tapi dengan digitalisasi yang makin marak, apakah hal tersebut juga berdampak pada pengurusan hak cipta — khususnya di Indonesia?
Kabar baiknya, faktor digitalisasi lewat internet kini juga telah merambah ke aspek perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, tak terkecuali dalam hal hak cipta. Sekarang kamu tak perlu surat menyurat dengan DJKI untuk meregistrasikan kreasi ciptaanmu karena segala prosesnya kini juga telah mendapatkan digitalisasi.
Nah tinggal kamu mengetahui bagaimana langkah langkah mengurus hak cipta itu sendiri secara online. Berikut ini adalah langkah langkah mengurus hak cipta yang bisa kamu ikuti secara mandiri:
Langkah langkah mengurus hak cipta pertama yang perlu kamu lakukan ialah kamu perlu membuat terlebih dulu akun registrasi terlebih dulu. Di sini, kamu bisa mendaftar akun registrasi ini langsung dari server atau dari sistem laman web DJKI.
Dari akun inilah nantinya segala proses registrasi hak cipta yang sedang kamu ajukan bisa kamu pantau secara real time.
Akun sudah jadi. Lalu apa langkah selanjutnya?
Setelah akun register sudah kamu miliki, selanjutnya kamu bisa pilih opsi pengajuan pencatatan penciptaan untuk mulai registrasinya. Saat kamu sudah klik opsi tersebut, kamu akan dapat formulir isian yang harus kamu isi lebih dulu sebelum kamu kirimkan ke sistem.
Di formulir inilah kamu perlu isi secara lengkap tiap bilah isiannya, mulai dari identitas diri, kewarganegaraan, hingga detail deskripsi dari karya yang mau kamu ajukan register ciptaannya.
Pastikan kamu isi dengan lengkap dan detail tiap bilah isiannya dengan benar dan pastikan tak ada yang meleset agar prosesnya tak terkendala apapun.
Kalau isiannya sudah kamu isi — dan kamu sudah yakin isiannya sudah benar dan tepat — langkah berikutnya kamu bisa mulai unggah segala dokumen persyaratan yang sistem butuhkan.
Beberapa persyaratan yang pasti akan sistem minta ini seperti data diri, pindaian NPWP, hingga contoh kreasi ciptaan yang mau kamu registrasikan pencatatannya sekarang.
Pastikan semuanya terunggah dengan sempurna tanpa ada yang terlewat satu pun.
Kamu juga perlu membayarkan biaya registrasi sebelum pencatatan kreasimu bisa terproses sempurna. Mengutip dari laman web resmi dari DJKI, biaya pengurusan pencatatan ciptaan di Indonesia ini ada di angka Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Namun harus kamu garis bawahi bahwa biaya tersebut adalah per permohonan, sehingga jika kamu punya karya lain yang mau kamu registrasikan pencatatannya maka kamu perlu mengajukan pendaftaran lain yang terpisah dengan yang sekarang ini kamu ajukan.
Ketika kamu sudah selesai membayarkan biaya proses pengajuan pencatatannya, maka pendaftaranmu akan segera pihak DJKI proses. Tiap fase prosesnya bisa kamu pantau lewat akun yang sudah kamu buat untuk registrasi ini.
Namun, jika segala prosesnya sudah selesai tanpa ada kendala maka kamu tinggal tunggu waktu hingga sertifikat pencatatan ciptaan atas karyamu tersebut terbit di sistem. Jika sudah terbit, kamu sudah bisa mengunduhnya langsung lewat sistem.
Faktanya, tak ada yang tahu kapan sebuah masalah hukum bisa datang menimpa. Karenanya, sebagai seorang pengkarya yang senantiasa menghasilkan karya, kamu perlu menerapkan sebuah langkah proteksi khusus untuk mengantisipasi adanya pembajakan karya atau plagiarisme karya terhadap kreasi ciptaanmu.
Kini kamu sudah bisa wujudkan proteksi tersebut dengan mudah bersama dengan jasa pencatatan ciptaan terpercaya langsung dari Jasa Merek. Lindungi selagi sempat sekarang juga sebelum masalah datang menimpamu di kemudian hari!
Semua karya yang termasuk dalam objek yang terproteksi hak cipta maka bisa kamu ajukan pencatatan.
Karena mereka merasa bahwa mereka perlu dan butuh sebuah bukti sah dan legal bahwa mereka adalah pencipta dari karya itu sendiri.
Tidak, ada biaya tertentu yang harus kamu bayarkan sebagai biaya registrasinya.
Ya, sekarang kamu bisa ajukan pencatatan kreasi ciptaan secara online di DJKI.
Kalau segala proses pendaftarannya sudah kamu lalui sempurna, maka nantinya sistem bakal terbitkan sertifikat sebagai bukti kalau ciptaanmu sudah teregistrasi atau tercatat sempurna.