Bisnis yang sukses tak lepas dari peran HAKI sebagai penunjang operasional bisnis mereka. Eksistensi HAKI tak hanya sekadar memiliki merek atau bentuk karya intelektual lainnya saja. Tapi lebih dari itu, HAKI jadi sesuatu yang perlu kamu pahami perlindungannya. Karena itulah sebagai seorang pebisnis, wajib tahu soal bagaimana cara pengurusan HAKI.
Hal ini karena saat ini tak hanya konsultan hukum saja yang bisa melakukan pengurusan HAKI. Kamu pun juga kini bisa melakukannya secara otodidak. Namun tentu saja, jika kamu memilih untuk mengurusnya sendiri, kamu perlu tahu langkah-langkah yang benar dalam cara pengurusan HAKI ini.
Seperti apakah langkah-langkah yang perlu kamu pahami dalam pengurusan HAKI?
Simak jabaran selengkapnya soal serba-serbi pengurusan HAKI di dalam artikel berikut ini!
Saat ini tak hanya segmen-segmen bisnis saja yang telah terintegrasi dengan teknologi. Instansi-instansi negara pun kini juga sudah memanfaatkan teknologi untuk memudahkan birokrasi dan pengurusan-pengurusan yang berkaitan dengan kebutuhan warga negaranya. Salah satunya tentu adalah soal HAKI.
Di Indonesia, perlindungan HAKI ini berada di bawah ruang lingkup dari DJKI selaku instansi yang bergerak di bidang perlindungan kekayaan intelektual. Oleh karenanya, kalau kamu mau melakukan pengurusan HAKI maka kamu harus mengajukannya ke DJKI.
Tapi kabar baiknya, mengurus permohonan HAKI di DJKI juga sudah bisa kamu lakukan secara online atau daring sehingga kamu tak perlu datang jauh-jauh ke kantor pusatnya.
Sebagai langkah awal melakukan pengurusan HAKI secara daring ke DJKI, kamu juga harus menyiapkan beberapa syarat-syaratnya dulu agar permohonanmu bisa diterima dan diproses. Pada umumnya, syarat-syarat untuk mengurus HAKI tersebut kurang lebih bakal membutuhkan beberapa hal berikut:
Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah kamu harus tahu dulu wujud HAKI yang mau kamu daftarkan. Beberapa wujud HAKI yang umum dilindungi di Indonesia meliputi hak cipta, merek, desain industri, paten, rahasia dagang, indikasi geografis dan DTLST.
Masing-masing jenis di atas punya karakteristik yang beda satu sama lain dan tak bisa kamu campur adukkan pendaftarannya. Ini karena sistem registrasi dari DJKI sendiri juga memisahkan kebutuhan pendaftaran karya intelektual menurut jenis-jenisnya.
Sehingga misal kalau kamu mau melakukan pengurusan HAKI merek, maka kamu harus masuk ke sistem merek dan bukan yang lain. Begitu juga untuk jenis karya intelektual yang lainnya.
Selanjutnya, kamu juga harus menyiapkan dokumen-dokumen syarat yang nanti bakal kamu unggah di sistem sebagai bagian dari proses pengurusan HAKI itu sendiri. Biasanya, dokumen-dokumen ini bakal meliputi beberapa dokumen dasar seperti dokumen data diri dan dokumen yang menjelaskan soal HAKI yang mau kamu daftarkan tersebut.
Hal serupa juga berlaku jika kamu mau mengurus HAKI atas nama perusahaan. Kalau kamu mau mengurus HAKI atas nama perusahaan, maka kamu harus siapkan juga dokumen-dokumen yang menyatakan data soal perusahaan kamu tersebut.
Dokumen-dokumen syarat ini jadi hal yang sangat penting karena kelengkapannya bisa ikut menentukan apakah pengajuan pengurusanmu bakal bisa berlanjut ke tahap pemrosesan dan pemeriksaan atau justru harus dikembalikan untuk kamu lengkapi terlebih dahulu.
Syarat selanjutnya adalah tentu kamu harus terhubung terlebih dulu ke internet karena kamu akan mengajukan pengurusan HAKI ini secara online. Pastikan kamu punya koneksi internet yang stabil untuk memudahkan kamu selama melakukan pengurusan.
Setelah mengetahui syarat-syarat yang musti kamu penuhi sebelum mulai mengurus HAKI, selanjutnya kamu musti tahu juga bagaimana tahapan-tahapan yang harus kamu lewati dalam mengurus permohonan perlindungan HAKI tersebut.
Secara praktisnya, langkah-langkah pengurusan HAKI tersebut bisa kamu cek dalam ulasan poin-poin sebagai berikut:
Langkah pertama, kamu harus membuat akun terlebih dahulu kalau kamu belum memilikinya. Akun inilah yang nanti bakal berperan sebagai ‘personifikasi’ kamu dalam sistem selama kamu memproses pengajuan pengurusan atas karya intelektualmu.
Pembuatan akun ini bisa kamu lakukan secara mudah dan simpel lewat sistem yang sudah DJKI sediakan. Tinggal masukkan info-info dasar tentang dirimu atau perusahaanmu dan kamu sudah bisa membuat akun untuk daftar HAKI.
Setelah kamu selesai membuat akun, jangan lupa juga untuk memeriksa soal nominal yang perlu kamu bayarkan untuk biaya daftarnya. Di sini sistem akan menampilkan soal biaya yang kamu musti bayar terlebih dahulu sebelum bisa lanjut ke proses berikutnya.
Masing-masing pendaftaran HAKI punya biaya yang berbeda-beda tergantung kebutuhannya. Sehingga, akan jadi langkah yang bijak untuk kamu mencari tahu terlebih dahulu soal biaya-biaya dari pengurusan karya intelektual yang kamu butuhkan tersebut.
Selanjutnya, sistem akan meminta kamu untuk mengisi info data-data dirimu. Pastikan kamu mengisinya sesuai dengan yang ada di kartu identitasmu untuk menghindari adanya kesalahan.
Kalau kamu mengajukan permohonan atas nama perusahaan, maka di sini kamu perlu masukkan data-data soal perusahaanmu tersebut. Data-data yang biasanya sistem minta untuk kamu isi meliputi soal nama, domisili atau alamat, dan tanda tangan kamu.
Di tahap inilah nantinya kamu perlu mengunggah dokumen-dokumen syarat yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Pada tahap ini, kamu tak boleh lagi melakukan kesalahan karena jika kamu melakukan kesalahan, maka DJKI kemungkinan akan mengembalikan pengajuanmu untuk kamu lengkapi atau jika lebih fatal bisa berujung daftar ulang dari nol.
Jika sudah sampai pada tahap ini, maka yang perlu kamu perhatikan adalah kamu harus sertakan dokumen-dokumen yang pihak DJKI syaratkan beserta bukti bahwa karya intelektual yang mau kamu daftarkan adalah original milikmu sendiri.
Tahapan terakhirnya adalah pengajuanmu bakal DJKI periksa terlebih dulu sebelum bisa dinyatakan lolos dan bisa terdaftar secara sah. Kalau HAKI yang mau kamu daftarkan sudah sah terdaftar, maka kamu bisa langsung mengunduh bukti pendaftaran beserta sertifikatnya langsung lewat sistem yang tersedia.’
Mengurus pendaftaran HAKI bagi sebagian orang mungkin akan terkesan sebagai sesuatu yang sulit karena banyaknya yang harus dipersiapkan dan diperhatikan. Karena itulah, peranan sebuah jasa yang kredibel dan terpercaya untuk mengatasi keresahan ini bisa jadi sebuah solusi bagi semua orang yang mau mendaftarkan karya intelektualnya.
Percayakan semua kebutuhan daftar merek bisnismu kepada para profesional dari Jasa Merek yang sudah teruji pengalamannya dalam memberikan layanan Jasa pendaftaran Merek HAKI bisnismu!
Beberapa yang masuk dalam golongan hak karya intelektual antara lain adalah merek, indikasi geografis, patent, desain industri, DTLST, hak cipta, dan rahasia dagang.
Mengurus pendaftaran HAKI di Indonesia bisa kamu ajukan kepada DJKI.
Ya, mengurus HAKI di Indonesia bisa kamu ajukan secara daring atau online lewat sistem milik DJKI.
Beberapa syarat yang perlu kamu siapkan sebelum mulai mengurus HAKI antara lain adalah memahami jenis HAKI, menyiapkan dokumen syaratnya, dan memiliki koneksi internet yang stabil.
Langkah-langkah mengurus HAKI bisa kamu mulai dari membuat akun, mengecek biaya pengurusan per HAKI, lalu lanjut mengisi data diri, mengunggah dokumen syarat, dan diakhiri dengan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat jika HAKI yang kamu ajukan tersebut sudah terdaftar secara sah.