Dalam bisnis, istilah merek serta Perseroan Terbatas (PT) sering muncul bersamaan. Hal tersebut membuat sebagian orang menganggap keduanya adalah sama. Padahal, merek dengan PT berbeda, pun perbedaan merek dan PT terlihat signifikan, termasuk perbedaan fungsi dalam operasional usaha.
Mengetahui perbedaan tersebut begitu penting, supaya bisnis dapat beroperasi sesuai dengan koridor hukum serta punya identitas kuat pada pasar. Mari kita bahas bersama pada artikel berikut.
Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!
Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!Pelajari Manfaatnya Sekarang!
Sebelum masuk pada penjelasan perbedaan merek dan PT, ketahui dulu pengertian dari masing-masing istilah merek serta PT.
Merek merupakan tanda, bentuknya dapat berupa nama, gambar, huruf, kata, warna, juga gabungan dari elemen tersebut. Fungsinya begitu vital, yaitu pembeda produk maupun jasa suatu badan usaha dengan lainnya.
Merek jadi identitas visual serta verbal bisnis di mata konsumen, karena menciptakan citra, asosiasi, serta kepercayaan akan kualitas produk maupun layanan. Registrasi merek dagang memberi proteksi hukum secara eksklusif kepada pemiliknya untuk memakai merek tadi dalam berbagai aktivitas perdagangannya.
Sementara, Perseroan Terbatas atau sebutannya PT, merupakan badan hukum dengan pembentukan sesuai perjanjian. Badan tersebut melakukan aktivitas usaha menggunakan modal dasar dengan seluruhnya terbagi dalam saham.
PT adalah entitas bisnis yang terpisah dari pemiliknya, sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab antara aset pribadi pemilik dengan aset perusahaan. Badan usaha dalam bentuk PT menawarkan beberapa keunggulan, seperti legalitas formal, mampu menjalin kerja saja melalui perusahaan, serta potensi untuk mendapat investor besar.
Tidak cuma itu, aktivitas PT juga harus sesuai dengan regulasi berlaku, serta punya struktur organisasi jelas. Mulai dari jajaran direksi, divisi, hingga staf.
Setelah memahami pengertian dari merek serta PT, sekarang mari kita bahas apa saja perbedaan merek dan PT. Berikut penjelasannya:
Merek punya tujuan utama sebagai identitas atau pembeda produk serta jasa pada pasar dengan pesaing. Dari merek, bisnis bisa menciptakan kesadaran brand, loyalitas pelanggan, juga nilai komersial.
Sementara, PT mempunyai tujuan utama sebagai badan hukum, mengatur operasional serta legalitas suatu usaha. Fungsinya termasuk komponen hukum, tanggung jawab, struktur organisasi, juga potensi investasi.
Namun, keduanya sebenarnya saling terintegrasi, karena merek berfokus pada pengenalan serta identifikasi produk maupun jasa. Sedangkan PT berfokus pada legalitas entitas suatu bisnis.
Perbedaan merek dan PT lainnya ada pada bentuk serta karakteristiknya. Merek memiliki wujud yang begitu beragam, misalnya identitas dagang, logo, slogan, sampai gabungan dari seluruh komponen tadi. Soal karakteristik, merek mengutamakan pembeda serta keunikan.
Sementara, PT bentuknya hanya berupa badan hukum formal serta terstruktur. Karakter PT juga terbatas pada modal dasar, jajaran organisasi, anggaran dasar, juga tanggung jawab spesifik untuk pemegang saham.
Dari aspek pembuatannya, PT melibatkan rangkaian prosedur hukum kompleks. Termasuk membuat akta pendirian melalui notaris, mendapat pengesahan dari Kemenkumham, juga izin lainnya. Fokus prosesnya yaitu pembuatan badan hukum legal.
Berbeda dengan itu, registrasi merek dapat pemilik bisnis lakukan melalui DJKI. Ketimbang PT, proses registrasi merek lebih simpel, dengan fokusnya yaitu proteksi aset intelektual dari risiko penyalahgunaan.
Implikasi hukum jadi perbedaan merek dan PT selanjutnya. Merek teregistrasi mempunyai proteksi hukum eksklusif. Pemilik punya hak untuk melarang orang lain memakai merek serupa karena dapat membingungkan konsumen. Pelanggaran akan hal tersebut dapat berujung pada tuntutan hukum.
Sedangkan, PT berupa badan hukum punya kapasitas untuk melakukan aktivitas hukum, seperti pembuatan perjanjian, pengajuan gugatan, maupun menjadi pihak tergugat. Selain itu, tanggung jawab hukum PT juga tidak menjadi satu dengan tanggung jawab personal pemilik saham.
Perbedaan merek dan PT terakhir adalah aspek cakupan serta masa berlaku. Merek punya ruang lingkup terbatas pada produk maupun jasa sudah teregistrasi, serta kelas produk maupun jasa sesuai. Masa berlakunya adalah selama 10 tahun, dan berlaku perpanjangan.
Sementara, PT berupa lembaga hukum punya cakupan operasional lebih luas, termasuk semua aktivitas bisnis perusahaan selama sesuai dengan regulasinya. Masa berlakunya juga tidak terbatas, selama perusahaan masih melakukan aktivitas operasional.
Guna memberi gambaran lebih konkret, berikut beberapa contoh daftar merek dengan nama PT sebagai induknya:
Siapa tidak kenal Indomie? Merek mi instan mendunia tersebut berada dalam naungan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, sebuah perusahaan besar dengan fokus pada bidang FMCG. Indomie merupakan merek dagang, sedangkan Indofood adalah badan hukumnya.
Selain Indomie, ada pula Aqua, produk air minum kemasan dengan popularitas unggul Indonesia. Merek tersebut merupakan milik PT Tirta Investama, selanjutnya menjadi bagian dari Danone Group. Aqua merupakan mereknya, sedangkan Tirta Investama adalah badan hukumnya.
Merek kosmetik halal Wardah begitu populer dalam industri kecantikan Indonesia. Merek tersebut menjadi salah satu produk unggulan PT Paragon Technology and Innovation, perusahaan dengan fokus utama pada pengembangan produk kecantikan serta perawatan diri.
Wardah adalah merek produk tersebut, sedangkan PT Paragon merupakan perusahaan dengan fokus operasional serta promosi.
Jelas kalau perbedaan merek dan PT begitu fundamental. Merek merupakan aset dengan fungsi sebagai identitas serta ciri khas, membentuk citra, juga pembeda dari pesaing.
Sementara, PT merupakan badan hukum berwenang dalam mengatur legalitas, struktur, juga tanggung jawab operasional perusahaan. Keduanya punya peran krusial dalam hal keberhasilan usaha, tapi fungsi serta karakternya beda.
Mengetahui bedanya sudah pasti membantu pelaku bisnis dalam mengelola aset intelektual serta melaksanakan bisnis sesuai ketentuan hukum berlaku. Jadi, jangan sampai tertukar antara keduanya, ya!
Jika ingin merek bisnis memiliki jaminan proteksi hukum sah, pastikan untuk registrasi merek. Percayakan pada Jasa Registrasi Merek untuk konsultasi serta proses registrasi lebih mudah, tapi kredibel.
Selain itu, jaga selalu keaslian merek dengan memiliki sertifikat resmi. Jangan lupa untuk Cetak Sertifikat Merek sekarang!
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!Pelajari Sekarang!
Sebenarnya, tidak perlu, karena merek dengan PT itu dua hal berbeda. Merek menjadi ciri khas serta identitas jasa maupun produk, sedangkan PT merupakan badan hukum. Lalu, registrasi merek tidak perlu pembentukan PT, begitu pula sebaliknya.
Bisa. Satu PT bisa punya banyak merek untuk produk maupun layanan berbeda. Misalnya, PT Indofood CBP Sukses Makmur menaungi merek Indomie, Sarimi, serta Supermi.
Dapat proteksi hukum eksklusif untuk kepemilikan merek tadi. Jadi, pihak lain tidak bisa asal pakai merek serta elemennya tanpa izin.
Pastinya pendiri minimal dua orang, ada modal dasar, membuat akta pembuatan PT melalui notaris, juga mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Sebenarnya, tidak perlu. Sebab, nama PT menjadi identitas lembaga hukum, sedangkan merek itu legalitas untuk proteksi produk maupun jasa. Jadi, satu PT bukan tidak mungkin untuk punya merek tidak sama seperti nama PT.