Melakukan daftar merek tak bisa serta merta langsung jadi begitu saja. Ada tahapan-tahapan proses yang perlu kamu lalui terlebih dahulu agar merekmu bisa kamu ajukan registrasi. Salah satunya adalah mengisi formulir pendaftaran. Namun begitu, masih banyak pebisnis yang belum tahu cara mengisi formulir pendaftaran merek ini.
Bagi pebisnis yang mau melakukan pencatatan merek di DJKI secara mandiri, tentunya harus paham dengan bagaimana cara mengisi formulir pendaftaran merek. Semua orang memang bisa mengisinya, tapi tak semua orang paham bagaimana cara pengisian yang benar.
Lalu bagaimanakah tutorial cara mengisi formulir pendaftaran merek yang tepat?
Mari kenali selengkapnya soal apa-apa saja yang perlu kamu pahami dan serap soal cara mengisi formulir pendaftaran merek dalam ulasan artikel berikut!
Saat ini, sistem-sistem yang ada pada instansi di Indonesia rata-rata telah terintegrasi dengan teknologi — memungkinkan setiap birokrasi yang terjadi untuk melibatkan bantuan teknologi digital di dalamnya. Salah satu instansi yang tak lepas dari pengaruh digital ini adalah Ditjen KI itu sendiri.
Ditjen KI (atau yang akrab dengan sebutan DJKI) adalah sebuah lembaga di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang punya tugas dalam memberikan proteksi terhadap karya-karya intelektual yang ada di Indonesia. Sehingga bagi siapapun yang mau mendaftarkan karya intelektualnya, semuanya wajib lewat pendaftaran ke DJKI.
Nah, karena DJKI sendiri telah mengadopsi dan mengakomodasikan sistem digital yang telah terintegrasi, maka saat ini prosedur pendaftaran karya intelektual yang mau kamu ajukan bisa secara digital. Tak terkecuali juga kalau kamu mau daftar merek. Semuanya kini bisa kamu lakukan secara digital lewat sistem DJKI tersebut.
Namun tentu saja pengajuan pencatatan merek tersebut tak bisa serta merta terjadi begitu saja. Kamu musti lewati berbagai tahapan dulu sampai merekmu bisa mendapatkan status “Terdaftar” secara sah di DJKI. Satu dari sekian banyak tahapan tersebut adalah mengisi formulir daftar merek.
Memahami betul cara mengisi formulir pendaftaran merek jadi suatu hal yang sangat perlu kamu lakukan di awal-awal pengajuan pencatatan merekmu.
Hal ini karena di dalam formulir inilah nantinya data-data kamu dan data-data merekmu semuanya akan kamu isikan secara mendetail. Isian-isian ini juga bakal ikut berperan menentukan apakah merekmu bisa terdaftar atau tidak.
Karenanya, mengetahui cara mengisi formulir pendaftaran merek yang tepat dan on point bakal membantu mendorong peluang merek kamu bisa terdaftar ke depannya.
Sebagai langkah awal mengetahui teknik cara mengisi formulir pendaftaran merek yang tepat, kamu bisa mulai dengan mengidentifikasi tipe-tipe isian yang ada di dalamnya terlebih dulu.
Secara mudahnya, kamu bisa membagi tipe-tipe isian dalam sebuah formulir daftar merek tersebut jadi beberapa tipe sebagai berikut:
Tipe isian yang ini — sesuai namanya — adalah tipe isian yang harus kamu isikan agar pengajuan pencatatan merekmu bisa terproses dengan semestinya. Biasanya, isian wajib ini bakal berupa isian profil diri dan jenis permohonan — apakah permohonan secara umum atau UMKM.
Untuk tipe isian yang ini tak wajib kamu isi dan bisa kamu isi pada kondisi-kondisi tertentu. Misalnya kalau kamu ingin memberikan perlindungan yang lebih maksimal terhadap proteksi merekmu, kamu bisa mengisikan lebih detail soal merekmu di bagian bilah “Deskripsi Merek”.
Selain itu beberapa isian yang juga masuk ke dalam tipe isian kondisional ini seperti pada isian “Kuasa” atau “Hak Prioritas”.
Setelah mengetahui langkah awal dan tipe isian yang ada pada sebuah lembaran formulir daftar merek, maka akan lebih lengkap jika kamu juga paham bagaimana cara mengisi formulir pendaftaran merek yang sesuai.
Untuk arahan yang lebih rinci soal bagaimana cara mengisi formulir pendaftaran merek ini, bisa kamu perhatikan dalam beberapa poin berikut:
Pada bagian ini, kamu perlu isikan data-data diri yang kamu punya. Untuk menghindari kesalahan kamu bisa gunakan dokumen identitas seperti KTP kalau kamu mau mengajukan secara individu atau dokumen pendirian badan usaha kalau kamu mau mengajukan atas nama perusahaan.
Bagian ini sangat penting untuk kamu perhatikan detailnya karena kamu tak akan mau namamu salah tulis untuk merek yang kamu daftarkan tersebut.
Pada formulir daftar merek, kamu akan disediakan dua tipe alamat untuk kamu isi. Pertama, yakni alamat identitas asli. Kedua, alamat domisili tempat kamu berada saat ini.
Jika kamu memang punya keduanya, maka kamu perlu untuk isikan semuanya secara detail. Tujuan dari penulisan alamat ini adalah untuk memudahkan DJKI kalau sewaktu-waktu mereka ingin mengirimkan surat kepadamu di kemudian hari.
Selanjutnya, kamu juga harus tahu tipe merek apa yang mau kamu ajukan registrasinya ini. Beberapa tipe merek ini misalnya seperti tipe merek kata atau tulisan, tipe merek lukisan atau gambar, dan biasanya ada juga orang yang mendaftarkan tipe merek suara.
Agar bisa mengisi isian ini, tentu kamu harus mengetahui secara mendetail soal seluk beluk merekmu mulai dari kombinasi warnanya, ornamennya, hingga makna filosofis yang terkandung dalam merekmu tersebut.
Nah di sinilah kamu perlu mengisikan informasi-informasi yang lebih detail soal merekmu tersebut. Kamu perlu mengisi beragam hal soal merekmu dengan detail pada bilah isian ini. Makin detail isian soal merekmu, maka makin bagus. Misalnya, kamu tuliskan juga di sini soal apa makna filosofis dari merekmu, apa terjemahan katanya, dan lain sebagainya.
Tak lupa, kamu juga perlu masukkan kelas atau golongan merekmu. Kelas atau golongan merek inilah yang nantinya berperan penting untuk melindungi merekmu di industri bisnis yang kamu pilih.
Sehingga, kamu juga perlu tahu detail soal bisnismu yang mencakup seperti bahan apa saja yang kamu butuhkan untuk memproduksi, bagaimana cara pengolahannya, bagaimana cara produksinya, hingga bagaimana cara kamu menjual produkmu tersebut.
Bagi pebisnis yang masih awam, melakukan pegajuan daftar merek mungkin akan terkesan sebagai suatu hal yang sangat rumit. Hal ini tak mengherankan mengingat banyaknya aspek yang perlu untuk diperhatikan secara mendetail dari berbagai segi.
Namun kini kamu tak perlu khawatir lagi karena Jasa Merek hadir untuk membantu kamu dalam mengatasi segala keresahanmu soal pengurusan daftar merek bisnismu. Dapatkan layanan jasa pendaftaran merek terbaik hanya dengan Jasa Merek!
Ditjen KI (atau yang akrab dengan sebutan DJKI) adalah sebuah lembaga di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang punya tugas dalam memberikan proteksi terhadap karya-karya intelektual yang ada di Indonesia.
Ya, kini kamu sudah bisa mengajukan daftar merek secara online.
Isian-isian yang ada pada formulir daftar merek bisa dibagi jadi beberapa macam yakni isian wajib dan kondisional.
Beberapa tips yang bisa kamu perhatikan adalah kamu harus perhatikan tiap detail isian yang kamu isikan, memahami secara mendalam soal merek bisnismu, dan memahami soal model bisnismu untuk mengetahui di kelas merek berapa merekmu bisa terdaftar.
Kelas atau golongan merek adalah penggolongan jenis barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jadi tolok ukur dalam sebuah registrasi merek.