Dokumen pendaftaran merek menjadi hal paling penting jika membicarakan registrasi atau pendaftaran merek baru. Sebab, tanpa dokumen yang lengkap, proses pengajuan pendaftaran merek bukan tidak mungkin akan ditolak oleh pihak berwenang.
Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam sektor bisnis, memberi perlindungan pada identitas merek menjadi tahapan penting dalam menjaga eksistensi serta reputasi bisnis. Mendaftarkan merek bisa menjadi salah satu langkah yang harus kamu coba.
Sebelum membahas tentang dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran merek, kamu perlu mengetahui tentang apa itu brand atau merek dagang. Jadi, brand merupakan bentuk proteksi Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI yang memberikan perlindungan pada produk maupun unsur usaha kepada pemiliknya.
Mudahnya, pengusaha yang telah mencatatkan merek dagang miliknya berhak memperoleh serta memanfaatkan mereknya di sektor perdagangan.
Apabila terdapat seseorang yang memakai brand yang sudah resmi tercatat, maka mereka wajib mendapatkan izin dari pemilik sah melalui perjanjian maupun lisensi. Inilah yang membuat bisnis milikmu unggul daripada lainnya. Selain itu, brand juga memudahkan masyarakat dalam mengenali bisnismu.
Proses tersebut diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di Indonesia. Mereka mengecek aplikasi registrasi brand dan menjamin brand yang diajukan tidak mengambil hak orang lain. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen pendaftaran merek sangatlah penting dalam mendukung kelancaran prosesnya.
Sebelum mengajukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan pendaftaran merek yang perlu kamu siapkan. Berikut di antaranya:
Etiket, atau nama lainnya label brand, adalah sampel merek. Misalnya, logo, nama, atau gambar brand.
Pihak yang mengajukan pendaftaran merek harus menyertakan bukti sah, dalam hal ini tanda tangan.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan Surat Rekomendasi Usaha Kecil Menengah Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang asli untuk pengusaha di sektor kecil dan mikro. Informasi lengkap tentang surat ini tersedia di DJKI.
Terakhir, melampirkan Surat Pernyataan UMK lengkap dengan materai. Lampiran ini juga ditujukan untuk pengusaha bisnis kecil dan mikro. Contoh dokumen pendaftaran merek dan bagaimana membuatnya juga tersedia di website DJKI.
Setelah mengetahui apa saja dokumen pendukung pendaftaran merek yang harus dilengkapi, begini tahapan mendaftarkan merek dagang online yang dapat kamu ikuti:
1. Buat akun dan ajukan permohonan
Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah membuat akun pada website DJKI. Kemudian, kamu bisa masuk ke merek.dgip.go.id memakai ID dan kata sandi.
Selanjutnya, pilih menu “Permohonan Online”. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran merek. Jika sudah, pilih opsi “Pilih Tipe Permohonan”, dan tuliskan detail pihak pemohon dengan lengkap.
2. Pengisian permohonan dengan kuasa dan prioritas
Saat mengisi formulir, kamu perlu memperhatikan bahwa ada kategori kuasa dan prioritas. Apabila kamu mengajukan permintaan dengan memberi kuasa pada lembaga konsultan, ada bagian yang harus kamu isi.
Namun, apabila mengajukan permintaan merek dagang sendiri, bagian ini tidak harus diisi. Ada pula bagian yang diisi apabila pemohon termasuk dalam kategori pemilik hak prioritas.
Pemohon berhak memperoleh pengakuan bahwa waktu penerimaan registrasi dari negara asal dianggap sebagai waktu prioritas di Indonesia. Jadi, waktu yang tertulis di Indonesia akan sama seperti waktu penerimaan di negara asal, meski sebenarnya waktu registrasinya berbeda.
3. Isi informasi merek dan data kelas
Kemudian, lanjutkan masukkan detail terkait merek dagang yang hendak didaftarkan. Detail ini termasuk logo, identitas seperti nama, dan informasi penting lain sekiranya diperlukan.
Selanjutnya, isi Data Kelas. Caranya, klik menu “Tambah”. Lalu, unggah semua berkas persyaratan yang sebelumnya sudah kamu siapkan sebagai lampiran.
4. Buat billing
Tahap berikutnya, pilih menu “Buat Billing”. Kamu akan memperoleh kode beserta jumlah angka yang wajib dibayarkan. Setelah proses pembayaran selesai, kamu dapat meneruskan tahapan registrasi dengan pilih menu “Simpan dan Lanjutkan”.
Periksa kembali seluruh berkas yang kamu unggah serta detail informasi yang kamu tuliskan, pastikan semuanya lengkap dan benar. Jika sudah, lanjutkan dengan klik “Selesai”, lalu “OK”. Terakhir, kamu bisa kembali ke menu daftar permohonan, lalu mengundung tanda terima yang tersedia di website.
Selesai. Ternyata cara mendaftarkan merek bisnis sendiri tidak sulit, bukan? Kamu cukup menyiapkan dokumen pendaftaran merek serta mengikuti petunjuk di website.
Lantas, bagaimana dengan pendaftaran merek dagang internasional? Syarat dan caranya tentu berbeda dengan merek lokal. Khusus untuk merek dagang internasional, syarat subjek yang harus dipenuhi di antaranya:
Tidak hanya persyaratan subjek, registrasi merek dagang luar negeri pun wajib melengkapi dokumen objek. Syarat pengajuan objek bisa dilakukan apabila sudah memiliki registrasi maupun permintaan nasional yang tercatat di DJKI.
Adapun, tahapan registrasi merek internasional yang perlu diperhatikan dan diikuti oleh pengusaha, di antaranya:
Perlu kamu ketahui kalau cakupan perlindungan permintaan registrasi merek dagang luar negeri ditetapkan berdasarkan hasil pengecekan substantif, berdasarkan UU negara tujuan selambatnya 12 sampai 18 bulan.
Selain itu, pengajuan permintaan registrasi merek dagang internasional dapat dilakukan ke lebih dari satu negara tujuan yang masuk di keanggotaan WIPO lewat Biro Internasional. Semua dokumen pendaftaran merek internasional bisa kamu unduh langsung di website DJKI.
Sama seperti permohonan pengajuan lain, registrasi merek dagang pun dipungut biaya. Adapun, biaya pendaftaran merek dagang untuk pembuatan baru dan kebutuhan umum adalah Rp1.800.000 setiap kelas, sementara bagi UMK, harganya adalah Rp500.000 untuk setiap kelas.
Selanjutnya, biaya untuk memperpanjang merek dagang pun berbeda di setiap kategorinya. Untuk jangka waktu sekitar 6 bulan sebelum dan paling lambat hingga tanggal terakhir sebelum jatuh tempo, harga untuk umum yaitu Rp2.250.000 setiap kelas dan Rp1.000.000 setiap kelas untuk UMK.
Lalu, tarif perpanjangan proteksi brand selambatnya 6 bulan selepas tanggal terakhir adalah Rp4.500.000 setiap kelas untuk bisnis umum, serta Rp2.000.000 setiap kelas untuk bisnis UMK.
Perpanjangan bisa diajukan setidaknya 6 bulan sebelum tanggal terakhir jatuh tempo, dan memperoleh durasi perlindungan sampai 10 tahun mendatang. Pastikan kamu selalu mengecek kapan jatuh tempo surat merek dagang bisnismu, agar tidak terlambat saat meminta perpanjangan sehingga biayanya tak terlalu mahal.
Demikian informasi mengenai merek, dokumen pendaftaran merek yang harus ada, juga biaya yang perlu disiapkan untuk kebutuhan registrasi serta perpanjangan.
Kalau butuh bantuan registrasi merek, percayakan saja pada Jasa Daftar Merek untuk menyingkat waktu. Sudah punya merek dan belum sempat melakukan perpanjangan? Tidak usah cemas, kamu dapat memanfaatkan layanan Perpanjangan Merek yang tepercaya. Pastikan brand dan bisnis kamu tidak hanya untung, tetapi juga terlindung!
Prosesnya bisa sampai 6 bulan, tapi bukan tidak mungkin akan lebih cepat.
Daftar merk bisa di DJKI yang ada di bawah naungan Kemenkumham. Lebih cepat secara online.
Merk tidak bisa didaftarkan kalau mengandung SARA, menyalahi aturan agama, regulasi negara, telah digunakan pihak lain.