Ini Syarat Pendaftaran Merek yang Wajib Dipenuhi

Syarat Pendaftaran Merek yang Wajib Dipenuhi

Saat akan mendaftarkan merek, ada beberapa persyaratan yang harus kamu sediain dulu, nih. Ketersediaan syarat pendaftaran merek ini erat kaitannya dengan tertolak atau diterimanya pengajuan dan permohonanmu. 

Penting banget karena jika DJKI menerima permohonan kamu, maka merek dagang yang kamu ajukan akan mendapatkan perlindungan. 

Dengan perlindungan tersebut, negara akan berada di garis depan buat memerangi upaya plagiasi, meniru, menjiplak, atau menggunakan segala sesuatu yang merupakan identitas dari merek kamu. 

Demi berbagai manfaat ini, tentu harus segera siapkan syarat pembuatan merek. Tapi, apa saja syaratnya? 

Apa Saja Syarat Pendaftaran Merek

Saat akan mendaftar, jangan lupa lebih dulu menyiapkan berbagai kebutuhan administratif untuk pengajuan perlindungan. Berikut, syarat merek dapat didaftarkan: 

1. Data Pemohon Merek

Pertama, siapkan data pemohon merek. Di dalamnya termuat informasi tentang identitas kamu. 

Misalnya saja, mengenai nama, alamat, tempat tinggal, dan juga kode pos kamu. Tapi, bukan hanya untuk perorangan. 

Melainkan badan hukum yang beranggotakan lebih dari satu orang juga bisa menjadi pihak yang mengajukan perlindungan merek. Silakan lengkapi data ini: 

Permohonan Perorangan

  1. Nama Lengkap
  2. Alamat Lengkap
  3. Kota/kabupaten
  4. Kode Pos

Permohonan Lebih dari Satu Orang/Badan Hukum

  1. Nama Lengkap
  2. Alamat Lengkap
  3. Kota/kabupaten
  4. Kode Pos

Pada penulisan nama dan juga alamat dari permohonan menggunakan badan hukum, harus kamu tulis sebagaimana yang ada di Akta Pendirian Badan Hukum/SIUP. 

2. Label Merek

Selain data pemohon, kamu juga harus menyiapkan persyaratan pendaftaran hak merek satu ini yakni label merek. 

Sederhananya, label merek merupakan suatu identitas dari merek dagang yang akan kamu daftarkan. 

Tujuannya tentu untuk mengidentifikasi produk maupun layanan dari suatu merek dagang. 

Dalam label merek, ada beberapa elemen seperti: 

  • Nama merek
  • Logo merek
  • Desain 
  • Warna
  • Bentuk
  • Font
  • dan berbagai elemen desain grafis lain. 

Intinya, ini adalah identitas yang akan membedakan merek dagang kamu dengan merek dagang yang lainnya. 

Selain itu, tujuan dari adanya label merek ini juga demi promosi, pengenalan merek, serta nilai dari suatu produk maupun layanan. 

Setelah mendaftarkannya dan jika diterima dapat perlindungan, maka nama, logo, dan seluruh elemen tersebut akan terlindungi dan membuat kamu menjadi satu-satunya pihak yang bisa menggunakannya. 

Jika ada yang menggunakannya selain merek dagang kamu, mereka akan bermasalah dari segi hukum. Maka dari itu, syarat pendaftaran merek satu ini begitu penting. 

Nah, dalam syarat ini juga ada yang lebih penting yakni format dari label merek yang harus kamu sertakan ketika pendaftaran. Berikut ini formatnya: 

  • File harus berformat JPG. 
  • Menggunakan resolusi 300 DPI. 
  • Maksimal ukurannya Panjang 9 cm dan Lebar 9 cm. 
  • Tidak memakai simbol seperti ©/Copyright, ®, ataupun ™. 
  • Harus hanya menjadi bagian yang berupa unsur merek. 

3. Surat Kuasa dan Pernyataan

Sebenarnya, jika kamu ingin mengajukan secara perseorangan atau badan hukum, sudah cukup untuk dua syarat di atas. 

Tapi, jika menggunakan ahli kuasa, maka persyaratan pendaftaran merek dagang yang perlu kamu siapkan berbeda. 

Pada surat kuasa ini, harus kamu tanda tangani sebagai pemohon di atas materai. 

Sedangkan untuk surat pernyataannya tidak perlu materai. 

Jika ingin mengetahui format surat kuasa dari perorangan atau badan hukum, website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah memberikan formatnya.. 

4. Persyaratan untuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM)

Kini, pemerintah juga berfokus untuk meringankan ‘beban’ berupa biaya yang harus dibayarkan untuk merek dagang dari pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM). 

Kamu yang ingin mengajukannya, dapat potongan lebih dari 50% untuk biaya atau tarif daftar merek. Jika perorangan dan badan hukum biasanya sekitar Rp1,8 juta untuk per kelas, UKM hanya perlu bayar Rp500 ribu untuk daftar merek dagang. 

Hanya saja, ada tambahan syarat pendaftaran merek HKI untuk UKM yakni dengan memenuhi persyaratannya. 

Cek langsung juga ke website resmi DJKI untuk syaratnya. 

Setelah semua syarat pendaftaran merek selesai, maka tinggal mengisi berbagai form yang tersedia baik secara online atau offline. 

Mau Proses Daftar Merek Dagang Lebih Gampang? Lewat Sini Aja!

Buat memenuhi berbagai syarat pendaftaran merek di atas emang kadang merepotkan. 

Maka dari itu, JasaMerek.com menyediakan solusi buat kamu. Daftar Merek Lebih Cepat dan Mudah di Jasamerek.com.

Kamu cuma butuh identitas diri plus nama merek dagang untuk mendaftar. Prosesnya juga cepat karena 1 hari saja. 

FAQ

Apakah daftar merek bayar? 

Tetap bayar meskipun tidak terlalu mahal, apalagi untuk UKM karena dapat potongan. 

Berapa lama daftar merek dagang? 

Sampai ada informasi merek kamu diterima, butuh 15 hari sejak kamu mendaftar. Tapi, jika lewat JasaMerek.com hanya 1 hari saja!

Apakah penting menyertakan label merek?

Pastinya penting karena itu yang akan membedakan merek dagang kamu dengan merek dagang lain.

Artikel Terkait
Kelas Merek 22: Pahami Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 22: Pahami Jenis Barang dan Contoh Produknya

Berikut 8 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek

Berikut 8 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek

Inilah 8 Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang

Inilah 8 Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang

Mengenal Kelas Merek 45: Jenis Barang dan Contoh Produknya

Mengenal Kelas Merek 45: Jenis Barang dan Contoh Produknya

Pendaftaran Merek UMKM, Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Merek UMKM, Syarat dan Cara Daftarnya

Mengenal Kelas Merek 44: Jenis Barang dan Contoh Produknya

Mengenal Kelas Merek 44: Jenis Barang dan Contoh Produknya

DAFTAR MEREK dengan Proses KILAT - Langkah Mudah untuk Perlindungan Instan