Sejak 2018, Indonesia menerapkan secara efektif Madrid Protocol. Dalam prinsipnya, terkenal istilah first to file yang menjadi nilai utama dalam sistem ini.
Tapi, apa sebenarnya arti dari istilah tersebut? Apa juga implikasinya dalam pendaftaran merek dagang yang ada di Indonesia?
Selain itu, apa yang menjadi alasan penerapan ‘yang pertama yang menemukan’ ini digunakan dalam Protokol Madrid? Simak lengkap di sini.
Jadi, first to file adalah sistem maupun prinsip dari pendaftaran merek yang mengakui pihak pertama yang mengajukan mereknya adalah pihak yang memiliki hak eksklusif atasnya.
Hak eksklusif tersebut juga sering dapat sebutan Hak atas Merek yang negara berikan pada setiap pemilik merek yang terdaftar atau yang mendaftarkan merek pertama kali.
Dalam praktiknya, hak eksklusif ini akan negara berikan dalam jangka waktu tertentu. Isinya berupa penggunaan sendiri merek atau pemberian izin atas pihak lain untuk memakainya.
Sederhananya, siapa saja yang daftarin merek pertama kali dan DJKI terima, maka ia yang berhak menggunakan merek tersebut. Selain pihak yang tidak dapat izin, maka merek tersebut tidak bisa siapa saja gunakan secara bebas.
Jika ada pihak yang menggunakannya atau mendaftarkan merek yang memiliki kesamaan nama atau identitas, maka otomatis permintaan dan permohonan tersebut akan negara tolak.
Jadi, prinsip first to file dalam pendaftaran merek ini sangat penting untuk memberi proteksi maupun perlindungan.
Maka dari itu, kamu yang ingin dapat perlindungan merek dari negara dan dapat pengakuan dari seluruh negara yang menerapkan Protokol Madrid, wajib mendaftarkan merek dagang dengan segera.
Dalam penerapannya, memang sistem atau prinsip ini akan membawa banyak keuntungan. Terutama untuk pendaftaran merek. Tapi, apa bagusnya sistem ini? Cek:
Tak bisa kita pungkiri, sewaktu-waktu akan ada pihak yang punya ide atau pikiran yang sama mengenai nama maupun identitas merek.
Hal ini sudah menjadi keniscayaan. Maka dari itu, ketika ada pihak yang menggugatnya, maka kamu yang sudah daftarin merek lebih awal bisa lebih aman.
Pasalnya, kamu bisa dengan mudah membuktikan jika sewaktu-waktu ada sengketa atas merek dagang. Jika kamu jadi yang pertama kali mendaftar dan DJKI menerimanya, maka sangat mudah menunjukkan bukti atas sengketa tersebut.
Selain itu, setiap merek dagang yang sudah terdaftar juga punya bukti otentik. Adapun bukti tersebut berupa sertifikat yang langsung diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Adanya sertifikat ini, tentu bukan pajangan dan formalitas belaka. Dokumen tersebut bisa kamu pakai untuk menggugat orang yang memakai merekmu tanpa izin, misalnya.
Minimal, bisa mempertahankan merek dagang yang telah susah payah kamu daftarkan.
Dalam sistem first to file, dokumen atau sertifikat yang ada juga menjadi bukti bahwa merek kamu memperoleh perlindungan hukum.
Bahkan, dalam prinsip ini, merek dagang kamu akan langsung dapat perlindungan hukum meski sertifikatnya belum keluar.
Jadi, memang sistem Madrid dan prinsipnya ini menjadi pengikat yang begitu kuat atas keabsahan merek dan perlindungan hukum.
Terakhir, keuntungan atau manfaat penerapan sistem ini adalah kamu sebagai pemilik merek yang sah bisa memiliki hak eksklusif.
Hak tersebut bisa berupa izin untuk menggunakan merek atas nama sendiri maupun memberikan kewenangan bagi pihak lain untuk juga menggunakannya.
Maka dari itu, penting agar kamu segera mendaftarkan merek dagang lebih awal sebelum ada pihak lain yang mendapatkannya karena sistem ini.
Meskipun sama-sama menggunakan ‘first to’, tapi dua prinsip ini berbeda. First to use itu sistem yang memberi hak eksklusif pakai merek meskipun belum terdaftar.
Tapi, sudah boleh untuk memakai merek dagangnya secara komersial.
Namun, setiap orang yang ingin memakai sistem ini, harus menunjukkan Statement of Use di jangka waktu yang sudah negara tetapkan yakni:
Sedangkan untuk first to file, penggunaannya berdasarkan pada siapa saja yang pertama kali mendaftar. Bedanya memang di kepastian hukum. Jadi, penerapan prinsip ‘file’ ini memang memberikan perlindungan yang lebih kuat.
Selain itu, tak perlu juga menggunakan atau menunjukkan Statement of Use yang mungkin cukup merepotkan. Pasalnya, harus buat selama permohonan merek, enam bulan ketika mengajukan permohonan, atau ketika perpanjangan.
Memang, urusan pendaftaran merek terkadang menyita waktu dan pikiran. Maka dari itu, JasaMerek.com hadir buat bantu kamu. Mari, segera Daftar Merek Lebih Cepat dan Mudah di Jasamerek.com!
Tentu penting untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan atas merek dagang.
Terutama karena Indonesia sudah memberikan aksesi Madrid Protocol.
Pastinya ‘to file’, karena perlindungan hukum yang lebih pasti.