Kelas Merek 26: Ini Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 26

Setiap bahan berkontribusi terhadap faktor menjadikan sebuah produk berkualitas, terutama bermerek. Salah satu bahan yang memberi faktor tersebut berupa produk dari kelas merek 26. Memang, produk dari kelas ini merupakan elemen penting.

Lantas, mengapa brand penyedia bahan tersebut masuk kategori kelas merek tersebut? Jawabannya, hal itu sudah sesuai dengan sistem klasifikasi yang berlaku. Terlebih, faktor ini menentukan apakah brand ini layak mendapat perlindungan hukum.

Terlebih, setiap kelas merek memiliki cakupan jenis barang dan jasa tertentu. Artinya, brand kamu harus terdaftar sesuai dengan klasifikasi jenis barang atau jasa tersebut.

Lantas, kelas merek nomor 26 menjadi pembahasan yang cukup menarik. Penasaran apa saja jenis barang dan contoh produknya? Yuk, kenali selengkapnya di sini!

Pentingnya Sistem Klasifikasi Merek

Menurut Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kamu wajib memilih kelas merek saat permohonan perlindungan. Pilih kelas merek dan sesuaikan jenis barang atau jasa, terlihat sederhana, bukan?

Nyatanya, tidak sedikit terjadi penolakan permohonan tersebut karena kesalahan pemilihan kelas merek. Ini berarti kelas yang terpilih tidak cocok dengan jenis produk barang atau jasa yang diproduksi.

Inilah mengapa kamu harus memahami klasifikasi merek. Pasalnya, klasifikasi seperti ini merupakan standar internasional dalam perlindungan hak cipta sebuah brand. Jadi, brand kamu akan terlindungi secara hukum jika telah terdaftar.

Di Indonesia, klasifikasi ini membagi kelas merek menjadi total 45 kelas sesuai apakah produk tersebut berupa barang atau jasa. Secara singkat, kode 1-34 merupakan kelas merek untuk barang dan kode 35-45 merupakan kelas merek untuk jasa.

Sekali lagi, kamu harus menyesuaikan merek yang ingin didaftar dengan kelas merek produk atau jasa. Untuk cek kelas merek lebih lengkap dan mudah, kamu bisa kunjungi jasamerek.com.

Mengenal Kelas Merek 26

Ditjen Kekayaan Intelektual mendeskripsikan kelas merek ini mencakup “kerawang dan sulaman, pita dan tali sepatu, kancing, kait, peniti dan jarum, bunga buatan”.

Seperti yang terungkap pada awal, seluruh produk ini merupakan bahan untuk sebuah produk lain. Secara spesifik, setiap produk tersebut banyak terpakai di dunia fashion.

Mungkin kamu bertanya-tanya. Mengapa setiap bahan tersebut juga harus terdaftar oleh brand? Lalu bagaimana jika contoh produk kelas merek 29 sudah menjadi bagian dari sebuah produk jadi seperti baju, celana, dan sepatu.

Untuk baju, celana, dan sepatu yang berupa produk jadi, ketiga jenis barang ini harus terdaftar pada pada kelas merek yang berbeda. Khusus untuk bahannya, aspek produksi menjadi hal yang menarik sebagai ide bisnis.

Faktanya, beberapa produsen barang jadi dalam dunia fashion mungkin tidak memproduksi bahan mentahnya secara in-house. Oleh sebab itu, terkadang mereka bisa membeli bahan tersebut dari brand lain.

Dari kedua faktor ini, tidak terbantahkan lagi memproduksi bahan-bahan seperti ini merupakan potensi ide bisnis yang menarik. Oleh karena itu, mendaftarkan merek secara legal akan menambah potensi keuntungan lebih besar.

Jenis Barang Kelas Merek 26

Jadi, apa saja jenis produk yang masuk ke dalam kelas merek nomor 26? Berikut adalah beberapa bahan yang tergolong dalam kelas tersebut:

  • Pita untuk menjahit
  • Pin topi
  • Patch perekat panas
  • Kait untuk korset
  • Lencana untuk pakaian dan tidak terbuat dari logam mulia
  • Jarum rajut
  • Renda
  • Serpihan mika
  • Kotak jarum (termasuk yang terbuat dari logam mulia)
  • Pin rambut
  • Pita pembungkus kado
  • Peniti
  • Kancing untuk pakaian
  • Tali sepatu
  • Rambut palsu
  • Jenggot palsu
  • Bordir
  • Bulu sebagai aksesoris pakaian
  • Tambalan untuk segala jenis pakaian
  • Manik-manik (bukan untuk membuat perhiasan)

Itulah penjelasan kelas merek 26 dengan jenis barang dan contoh produknya. Hal ini membuktikan setiap produk mentah ternyata juga harus memiliki nama merek untuk keunikannya tersendiri.

Jangan lupa untuk daftarkan brand kamu agar terlindungi secara hukum! Bingung cara melakukannya. Pakai jasa pendaftaran merek di jasamerek.com! Kami bisa membantu kamu melewati prosesnya sampai brand benar-benar terdaftar!

FAQ

Apa itu kode kelas merek 26?

Kelas merek nomor 26 merupakan kelas merek yang mencakup kerawang, pita dan tali sepatu, kancing, kait, peniti, dan bunga buatan. Biasanya seluruh produk tersebut berupa produk mentah untuk sebuah produk jadi.

Apa yang tergolong ke dalam kelas merek nomor 26?

Contoh produk yang tergolong ke dalam kelas merek 26 adalah pita, pin, tali sepatu, kancing, jarum, dan bulu (untuk bahan pakaian).

Apa yang patut menjadi perhatian saat mendaftarkan brand pada kelas merek nomor 26?

Pastikan brand kamu tidak ada kesamaan dengan brand lain yang telah terdaftar, terutama untuk barang sejenis. Hindari juga meniru logo dan kata untuk membuat brand kamu lebih unik.

Artikel Terkait
6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Sebagai Dasar Perlindungan

Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Sebagai Dasar Perlindungan

Pebisnis Harus Tahu Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Pebisnis Harus Tahu Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sistem dan Tujuannya

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sistem dan Tujuannya

Cara Cek HKI Mudah dan Praktis bagi Pengusaha

Cara Cek HKI Mudah dan Praktis bagi Pengusaha

Cara Mendaftarkan HKI Praktis untuk Pebisnis Pemula

Cara Mendaftarkan HKI Praktis untuk Pebisnis Pemula

Daftar Merek Online Bebas Antri, Tanpa Ribet Tinggal Terima Beres