
Pengalihan Hak Merek = Urusan Serius
Bukan cuma soal cepat selesai, tapi juga aman secara hukum. Yuk, cari tahu bagaimana cara memilih jasa yang tidak asal-asalan.Cek Tipsnya di Sini
Seperti halnya aset-aset bisnis lain, merek pun juga bisa dialihkan.
Pengalihan merek sendiri merupakan sebuah proses hukum untuk memindahkan hak kepemilikan atas merek yang sudah terdaftar dari satu pihak ke pihak lain yang menerima hak merek tersebut.
Di dalam praktik pemindahan merek, ada dua pihak yang terlibat: pihak yang mengalihkan —yang kemudian bisa disebut pengalih—dan pihak penerima.
Pada konteks bisnis, pengalihan merek paling sering terjadi saat ada akuisisi perusahaan, jual beli brand, atau restrukturisasi grup usaha.
Ini bukan sekadar urusan administrasi biasa. Ini adalah perpindahan aset bernilai tinggi yang punya konsekuensi hukum langsung.
Yang kerap terjadi di lapangan: negosiasi akuisisi hanya fokus pada valuasi bisnis, aset fisik, dan arus kas.
Sedangkan merek bisnis sendiri sering kali masuk dalam daftar aset tanpa dibarengi pemahaman bahwa pemindahan merek butuh proses hukum tersendiri yang terpisah dari pengalihan aset lainnya.
Akibatnya, kesepakatan bisnis memang selesai secara komersial, tapi mereknya masih terdaftar atas nama pengalih di DJKI.
Pemindahan merek yang benar mengikuti satu prinsip dasar: hak atas merek baru akan berpindah secara sah ketika perubahan kepemilikan tersendiri sudah tercatat di DJKI.
Prinsip inilah yang harus jadi pegangan dalam setiap transaksi yang melibatkan merek sebagai aset bisnis.
Agar kamu bisa lebih memahami terkait seperti apa pentingnya pengalihan merek ketika perusahaan terjadi akuisisi, mari simak lebih lengkapnya dalam ulasan artikel di bawah berikut!
Pengalihan merek mencakup lebih dari sekadar jual beli. Pada praktiknya sendiri, ada empat jalur yang biasa pebisnis lalui ketika mereka mau mengalihkan mereknya.
Masing-masing jalur punya karakteristik dokumen dan prosedur yang berbeda-beda, antara lain sebagai berikut:
Ini adalah jalur yang paling umum dalam konteks bisnis. Pemilik merek menjual haknya kepada pembeli dengan nilai yang sudah para pihak sepakati bersama.
Proses ini harus kamu dokumentasikan dalam akta pengalihan merek yang dibuat secara tertulis—idealnya di hadapan notaris untuk kekuatan hukum lebih kuat.
Tanpa akta ini, DJKI tidak akan memproses perubahan kepemilikan atas merek yang sudah kamu alihkan tersebut.
Pemilik merek memberikan haknya kepada pihak lain tanpa imbalan finansial.
Skenario ini lazim terjadi dalam sebuah struktur grup usaha, di mana merek yang induk perusahaan miliki jadi objek hibah ke anak perusahaan yang menjalankan bisnis terkait.
Dokumen hibahnya sendiri juga harus kamu buat secara formal dan memuat pernyataan yang jelas bahwa pengalihannya kamu lakukan tanpa syarat kompensasi.
Ketika pemilik merek meninggal dunia, hak merek bisa beralih kepada ahli waris yang sah.
Prosesnya membutuhkan dokumen tambahan seperti surat keterangan waris, akta kematian, dan jika perlu penetapan dari pengadilan untuk membuktikan siapa ahli waris yang berhak atas merek tersebut.
Ini adalah salah satu jalur yang kompleks dari sisi dokumentasi berkas-berkasnya.
Di sini, pemilik merek menentukan siapa yang akan mewarisi hak merek melalui surat wasiat yang dibuat semasa hidupnya.
Berbeda dengan waris, jalur ini lebih terencana dan biasanya lebih mudah diproses karena niat pengalihannya sudah tertulis jelas sebelum pemilik meninggal.
Dari keempat jalur ini, yang paling relevan untuk keputusan bisnis aktif adalah dengan jalur jual beli dan hibah.
Keduanya bisa kamu rencanakan, eksekusi, dan kamu proses dalam linimasa yang terukur, tidak seperti waris yang sifatnya lebih reaktif.

Kamu harus ingat bahwa pengalihan merek terdaftar hanya bisa kamu lakukan untuk merek yang sudah resmi terdaftar dan telah memiliki sertifikat dari DJKI.
Merek yang masih dalam proses pendaftaran atau merek yang belum pernah kamu daftarkan sama sekali, tidak bisa lewat jalur pengalihan resmi ini.
Ada beberapa ketentuan penting yang akan turut menentukan apakah pengalihan bisa kamu lakukan atau tidak, antara lain sebagai berikut:
Kalau merek yang ingin kamu alihkan sedang dalam proses gugatan, oposisi, atau pembatalan di DJKI maupun di pengadilan, maka otomatis proses pengalihannya juga akan terhambat.
Karena itu, due diligence sebelum melakukan transaksi harus juga mencakup pengecekan status hukum merek secara menyeluruh.
Pemindahan hak atas merek terdaftar bisa kamu lakukan untuk semua kelas merek yang tercantum dalam sertifikat merek atau cuma untuk kelas-kelas tertentu saja.
Pilihan ini harus kamu tentukan sejak awal dan kamu cantumkan secara eksplisit dalam dokumen pengalihan, sebab bisa berdampak langsung pada hak komersial yang akan diterima oleh pihak penerima.
Merek memang bisa jadi jaminan seperti fidusia dalam skema pembiayaan. Jika merek yang ingin kamu alihkan sedang dalam status penjaminan, maka pemindahan atau pengalihannya tidak bisa kamu lakukan sebelum status jaminannya terselesaikan.
Hal inilah yang sering kali luput dari due diligence atau uji tuntas bisnis, terutama untuk akuisisi perusahaan yang punya banyak utang.
Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya memindahkan kepemilikannya, bukan mengubah identitas merek itu sendiri.
Sehingga, jika pembeli ingin merubah nama atau menambah kelas, itu adalah proses terpisah yang harus kamu urus setelah pengalihannya selesai.
Ketika mau melakukan pengalihan merek, maka akta pengalihan adalah dokumen legal utama yang akan jadi bukti sah terjadinya perpindahan hak merek dari pengalih ke penerima.
Tanpa hadirnya dokumen ini, DJKI tidak akan memproses permohonan pencatatan pengalihan.
Nah, dalam aktanya sendiri, setidaknya harus memuat beberapa elemen wajib berikut:
Data lengkap pengalih dan penerima hak, seperti nama lengkap atau nama perusahaan, alamat, dan identitas hukum yang relevan.
Untuk perusahaan, dokumen legalitasnya seperti akta pendirian dan SK pengesahan.
Spesifikasi merek ini meliputi nomor daftar merek, nama merek, kelas, dan tanggal sertifikat harus tercantum secara tepat sesuai dengan data di DJKI.
Akta harus memuat pernyataan yang tegas bahwa pengalih menyerahkan seluruh hak atas mereknya yang sudah disebutkan kepada penerima, beserta dasar hukum pengalihannya—misal seperti jual beli, hibah, atau hal lain.
Kalau pengalihannya kamu lakukan lewat perjanjian jual beli, maka nilai transaksinya juga sebaiknya kamu cantumkan.
Akta pengalihan atas merek idealnya kamu buat di hadapan notaris. Meskipun secara prosedur DJKI tidak selalu mensyaratkan akta notariil, kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dibanding surat perjanjian biasa.
Tidak bisa. Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya berlaku untuk merek yang sudah memiliki sertifikat resmi dari DJKI.
Secara prosedur di DJKI tidak selalu mewajibkan akta notaris, tapi sangat disarankan untuk membuatnya.
Bisa. Pengalihan bisa kamu lakukan untuk kelas-kelas tertentu saja dari sertifikat merek yang ada.
Pengalihan Hak Merek = Urusan Serius
Bukan cuma soal cepat selesai, tapi juga aman secara hukum. Yuk, cari tahu bagaimana cara memilih jasa yang tidak asal-asalan.Cek Tipsnya di Sini
Proses pengalihan hak atas merek di DJKI dimulai dengan pengajuan permohonan pencatatan pengalihan, lengkap dengan akta pengalihan merek dan dokumen-dokumen pendukungnya.
Karena itu, untuk memastikan tidak ada dokumen yang kurang atau salah format, mari gunakan layanan jasa ahli pengalihan merek dari Jasa Merek untuk menangani seluruh proses pemindahan merekmu dengan maksimal!