Ini Proses dan Langkah Pasca Pendaftaran Merek

Pasca Pendaftaran Merek

Setelah selesai mendaftarkan merek baru, apakah artinya kamu bisa bersantai menunggu sertifikat terbit? Tidak. Karena masih ada pasca pendaftaran merek yang harus kamu perhatikan. 

Sertifikat merek tidak begitu saja terbit setelah kamu input semua syarat pengajuan merek saat pendaftaran. Masih ada tahapan yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan hingga akhirnya sertifikat terbit. 

Belum lagi jika ternyata merek yang kamu ajukan mendapat tanggapan berupa usulan penolakan. Bagaimana cara untuk memberikan sanggahan dari usul penolakan pun perlu kamu sampaikan dengan tepat. 

Supaya tidak keliru memahami alur pendaftaran merek yang benar, kamu bisa simak dulu penjelasannya di bawah ini. 

Pasca Pendaftaran Merek Hingga Sertifikat Terbit 

Alur pendaftaran merek bukan sekedar mengirimkan syarat dokumen saat mengajukan permohonan yang kemudian akan masuk ke pemeriksaan. Kamu harus terus mengawal tahapan setelahnya sampai sertifikat terbit. 

Dalam pasca pendaftaran merek, ada beberapa tahapan yang bisa kamu perhatikan lagi, yaitu:

1. Pemeriksaan Formalitas 

Semua dokumen sudah masuk yang akan masuk ke pengecekan awal atau pemeriksaan formalitas oleh petugas. 

Tahapan ini akan berlangsung paling lama sampai 15 hari yang hasilnya bisa kamu cek di akun yang dibuat saat mendaftarkan merek. 

Apabila ada dokumen yang kurang, maka kamu harus segera melengkapinya setelah mendapat pemberitahuan. Apabila kamu tidak melengkapi dokumen yang kurang maka kamu dianggap telah menarik kembali pengajuannya. 

2. Pengumuman Adanya Keberatan 

Selama pemeriksaan formalitas berlangsung, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) juga akan membuat Pengumuman Berita Resmi Merek. Pengumuman ini bertujuan untuk memberitahukan adanya pendaftaran merek baru. 

Apabila ada yang merasa memiliki nama merek tersebut, maka bisa mengajukan keberatan langsung ke DJKI. Lama waktu pengumuman ini berlangsung adalah dua bulan. 

3. Pemeriksaan Substantif 

Langkah selanjutnya setelah pendaftaran merek adalah pemeriksaan substantif yang juga dilakukan oleh petugas. Pemeriksaan ini membandingkan sejumlah data untuk bisa memutuskan apakah permohonannya dapat diterima atau ditolak

Waktu pemeriksaan cukup lama yaitu 150 hari yang apabila diterima maka akan masuk ke proses Terdaftar. Apabila terdapat terdapat indikasi plagiasi atau tidak sesuai ketentuan maka kamu akan menerima usulan penolakan. 

4. Terdaftar 

Jika kamu sudah sampai ke tahapan ini, itu artinya proses pendaftaran merek sudah hampir selesai. Kamu tinggal menunggu persetujuan-persetujuan dari Direktur hingga akhirnya sertifikat dapat terbit. 

5. Penerbitan Sertifikat 

Selamat! Sertifikat merek kamu telah terbit yang akan dikirim atau bisa kamu unduh langsung dari akun saat pendaftaran. Masa berlaku sertifikat ini adalah 10 tahun yang nantinya bisa kamu perpanjang. 

Jika menghitung dari proses pendaftaran hingga sertifikat terbit maka perlu sekitar 11 bulan hingga 2 tahun lamanya. 

Proses Pasca Pendaftaran Merek dengan Usulan Penolakan

Bagaimana jika setelah pemeriksaan substantif ternyata pendaftaran merek kamu mendapat usulan penolakan? Tenang, kamu masih bisa mengajukan tanggapan dengan harapan pendaftaran merek dapat diterima. 

Melansir laman resmi DJKI, dari Januari hingga Maret 2023, ada sekitar 5.877 dokumen permohonan atau 12% yang mendapat usulan penolakan pasca pendaftaran merek.

Ada dua jenis alasan usulan penolakan, yaitu:

1. Absolute Ground for Refusal 

Usulan penolakan absolut artinya penolakan bersifat objektif atau universal. Penolakan ini terjadi ketika, adanya nama merek atau singkatan dari nama orang terkenal. 

Bisa juga karena penggunaan foto, bendera, lambang atau simbol yang telah digunakan lembaga pemerintah. 

2. Relative Ground for Refusal 

Usulan penolakan karena alasan subjektif sesuai dengan pengetahuan dari petugas pemeriksa mengacu pada petunjuk teknik pemeriksaan. Biasanya ini terkait dengan cara pandang sebuah merek yang diajukan. 

Itulah mengapa sangat penting bagi kamu untuk selalu mengecek merek sebelum mendaftarkan untuk menghindari terjadinya usulan penolakan. 

Lalu bagaimana tahapan setelah mendaftarkan merek yang mendapat usulan penolakan? Kamu masih bisa mengajukan tanggapan atas usul penolakan dalam jangka waktu 30 hari setelah mendapatkan surat. 

Tahapan permohonan banding merek yang bisa kamu lakukan adalah:

  • Akses simpaki.dgip.co.id untuk mendapatkan kode billing. 
  • Pilih menu ‘Merek dan Indikasi Geografis’ di bagian pelayanan.
  • Kemudian pilih ‘Permohonan Banding Merek’.
  • Ketik data pemohon dan permohonan.
  • Melakukan pembayaran PNBP.
  • Masuk ke akunmu di merek.dgip.go.id.
  • Pilih menu ‘Pasca Permohonan Online’.
  • Pilih ‘Permohonan Banding Merek’ dan masukan kode billing.
  • Input data pemohon dan apabila menggunakan kuasa. 
  • Pilih ‘Tambah’ dan lampirkan dokumen yang menjadi syarat.
  • Cek kembali di ‘Preview’ apakah dokumen telah lengkap.
  • Klik ‘Selesai’.

Sebelum mengajukan banding kamu harus melengkapi dulu beberapa syaratnya yaitu: 

  • Surat Permohonan Banding Merek kepada Komisi Banding Merek
  • Surat Pemberitahuan Penolakan
  • Surat Kuasa apabila kamu menggunakan jasa konsultan
  • Biaya untuk setiap permohonan yaitu Rp3.000.000.

Permohonan Perbaikan Data Sertifikat Merek 

Proses setelah merek terdaftar juga tidak berhenti apabila kamu sudah mendapatkan sertifikat. Kamu masih harus mengecek isinya dengan benar.

Siapa tahu data dari sertifikat tersebut ada yang salah atau justru kamu mendapat sertifikat merek milik orang lain. Apapun kesalahannya, kamu harus segera melakukan perbaikan.  

Perlu kamu perhatikan, apabila terjadi kesalahan cetak dari DJKI maka kamu tidak akan mendapat biaya. Namun, jika sejak awal kamu sudah salah input data maka biaya perubahan data ini adalah Rp300.000 per permohonan. 

Ada tiga syarat yang harus kamu penuhi yaitu, sertifikat merek, fotokopi KTP dan surat kuasa konsultan. Jika semua syarat ini sudah kamu siapkan, maka kamu bisa ikuti prosedur berikut:

  • Dapatkan kode billing dengan masuk ke simpaki.dgip.go.id.
  • Masuk ke menu ‘Merek dan Indikasi Geografis’ kemudian pilih ‘Permohonan Perubahan Data Merek’.
  • Input data pemohon dan permohonan kemudian lakukan pembayaran. 
  • Masuk ke akun kamu di merek.dgip.go.id.
  • Pilih menu ‘Pasca Permohonan Online’.
  • Pilih lagi ‘Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek karena kesalahan Pemohon’ lalu klik ‘Tambah Pemohon’.
  • Ketik data pemohon dan klik ‘Tambah’, selesai.

Lancarkan Pendaftaran hingga Cetak Sertifikat Merekmu 

Sekarang kamu sudah tahu apa saja tahapan dari pasca pendaftaran merek yang sangat penting. Selain mempersiapkan syarat pendaftaran, kamu juga harus bersiap dengan usulan penolakan setelah pemeriksaan substantif. 

Apabila kamu mendapat usulan penolakan, pastikan untuk membuat surat tanggapan usul tolak merek di Jasamerek.com. Surat tanggapan akan dibuat oleh ahlinya sehingga kamu memiliki argumentasi yang kuat kepada tim pemeriksa.

Argumentasi yang kuat akan meningkatkan keberhasilan pendaftaran merek sehingga kamu bisa sertifikat merek bisa segera terbit. 

Di Jasamerek.com kamu juga bisa cetak sertifikat merek yang menjadi bukti otentik pemilik merek. Ayo, amankan merekmu sekarang juga!

FAQ 

Apa itu merek dagang yang hanya bersifat deskriptif? 

Apabila menggambarkan kualitas, karakteristik, fungsi, bahan, fitur atau penggunaan barang atau jasa pemohon. 

Berapa lama proses permohonan pendaftaran merek baru? 

Waktu paling lama adalah 15 hari terhitung dari tanggal penerimaan permohonan. 

Apa yang membuat permohonan merek dapat ditolak? 

Apabila terdapat niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya sehingga menciptakan persaingan tidak sehat

Artikel Terkait
Mengenal Komisi Banding Merek dan Prosesnya

Mengenal Komisi Banding Merek dan Prosesnya

Ketahui Masa Berlaku Hak Merek dan Aturannya

Ketahui Masa Berlaku Hak Merek dan Aturannya

Reputasi Merek: Penjelasan dan Strategi Membangunnya

Reputasi Merek: Penjelasan dan Strategi Membangunnya

Rangkaian Status dan Pengumuman Merek yang Kamu Harus Tahu

Rangkaian Status dan Pengumuman Merek yang Kamu Harus Tahu

6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

Banding Merek: Syarat, Prosedur dan Tipsnya

Banding Merek: Syarat, Prosedur dan Tipsnya

DAFTAR MEREK dengan Proses KILAT - Langkah Mudah untuk Perlindungan Instan