Kamu pelaku UMKM yang sudah lama berdiri atau baru merintis? Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran merek UMKM. Pendaftarannya bisa kamu lakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI).
Prosesnya sendiri kini semakin mudah karena kamu bisa melakukan pendaftaran via elektronik atau nonelektronik. Seperti apa proses pendaftarannya? Cek juga apa saja syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.
Memiliki hak atas merek tentu saja memberikan kamu banyak keuntungan seperti, meningkatkan daya saing dan mendapat perlindungan hukum. Pasalnya, UU merek mengacu pada prinsip first to file.
Artinya, siapa yang pertama mengajukan permohonan pendaftaran merek dan disetujui, maka akan menjadi pihak pemilik merek tersebut.
Inilah pentingnya pendaftaran merek pada UMKM yang perlu dipahami semua pemilik UMKM, termasuk kamu.
Pendaftaran merek ini juga tidak mahal, biaya adalah Rp500.000-Rp600.000. Merek yang sudah terdaftar akan menjadi hak kamu selama 10 tahun kedepan dan bisa diperpanjang. Biaya perpanjangannya mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000.
Mengingat adanya biaya pendaftaran, kamu sebaiknya mempersiapkan biaya tersebut sebelumnya. Selain biaya, ada pula beberapa syarat penting seperti dokumen dan administrasi sebagai berikut:
Kamu harus mempersiapkan label merek yaitu nama merek yang diletakkan pada pengemasan produk. Pilih merek yang belum pernah digunakan dan juga unik serta jika perlu tambahkan logo agar menarik.
Pada proses pendaftaran merek UMKM, kamu harus harus mempersiapkan tanda tangan pemohon. Jika kamu mendaftar secara offline di kantor DJKI tentu akan lebih mudah, tetapi jika secara online maka buatlah tanda tangan di atas kertas putih.
Persiapkan juga surat keterangan UMKM yang bisa kamu dapatkan melalui Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi. Surat ini hanya untuk kamu yang memiliki tipe usaha mikro atau usaha kecil.
Syarat terakhir adalah surat pernyataan yang berisi permohonan pengajuan pendaftaran merek yang bermaterai Rp10.000. Jika kamu mendaftar online maka scan surat ini untuk bisa dikirimkan nantinya.
Khusus surat pernyataan bermaterai ini kamu bisa melihat contohnya melalui website resmi dgip.go.id.
Masuk pada proses pendaftaran, kamu bisa memilih melalui online atau datang ke DJKI. Jika via offline, maka cukup bawa semua dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya kepada petugas.
Kamu yang ingin lebih praktis bisa memilih langkah online melalui merek.dgip.go.id. Berikut ini langkah lengkap yang bisa kamu ikuti:
Tahapan pertama selalu dari mengecek kelas jenis barang atau jasa yang kamu miliki. Proses pengecekan ini untuk mengetahui merek kelas agar pengajuan tidak ditolak.
Pengecekan kelas merek ini bisa lebih mudah kamu lakukan melalui Jasamerek.com. Tinggal masukkan saja kata kunci jenis usaha atau jenis produk yang kamu miliki.
Kamu juga harus mengecek merek untuk mengetahui apakah merek yang kamu pilih sudah terdaftar sebelumnya. Jika ada kemiripan nama merek biasanya pendaftaran juga akan ditolak.
Oleh karena itu, sebaiknya cek dulu merek melalui dgip.go.id. Database merek sangat lengkap sehingga kamu bisa tahu apakah terdapat nama yang sama atau mirip.
Apabila nama sudah terdaftar sebaiknya kamu membuat nama merek yang baru. Inilah pentingnya untuk membuat nama merek lebih dari satu.
Cara mendaftarkan merek produk UMKM secara online akan kamu lakukan melalui dgip.go.id. Berikut ini tahapan yang perlu diikuti:
Merasa sulit untuk melakukan pendaftaran sendiri atau tidak memiliki waktu luang? Langsung saja daftar merek lebih cepat dan mudah di Jasamerek.com. Kamu bisa melakukan pendaftaran merek UMKM tanpa ribet.
Cukup penuhi semua syarat dan akses Jasamerek.com untuk mulai melakukan pendaftaran. Kamu hanya perlu terima beres. Yuk, daftarkan merekmu sekarang juga lewat Jasa Merek.
Biayanya mulai dari Rp500.000 hingga Rp600.000.
Alasannya bisa karena nama merek sudah terdaftar atau mirip dan tidak sesuai kelas merek.
Perlindungannya adalah 10 tahun dan bisa diperpanjang.