Pendaftaran Merek UMKM, Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Merek UMKM

Kamu pelaku UMKM yang sudah lama berdiri atau baru merintis? Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran merek UMKM. Pendaftarannya bisa kamu lakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI). 

Prosesnya sendiri kini semakin mudah karena kamu bisa melakukan pendaftaran via elektronik atau nonelektronik. Seperti apa proses pendaftarannya? Cek juga apa saja syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. 

Seberapa Penting Pendaftaran Merek UMKM?

Memiliki hak atas merek tentu saja memberikan kamu banyak keuntungan seperti, meningkatkan daya saing dan mendapat perlindungan hukum. Pasalnya, UU merek mengacu pada prinsip first to file. 

Artinya, siapa yang pertama mengajukan permohonan pendaftaran merek dan disetujui, maka akan menjadi pihak pemilik merek tersebut. 

Inilah pentingnya pendaftaran merek pada UMKM yang perlu dipahami semua pemilik UMKM, termasuk kamu. 

Pendaftaran merek ini juga tidak mahal, biaya adalah Rp500.000-Rp600.000. Merek yang sudah terdaftar akan menjadi hak kamu selama 10 tahun kedepan dan bisa diperpanjang. Biaya perpanjangannya mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000. 

4 Syarat Pendaftaran Merek UMKM 

Mengingat adanya biaya pendaftaran, kamu sebaiknya mempersiapkan biaya tersebut sebelumnya. Selain biaya, ada pula beberapa syarat penting seperti dokumen dan administrasi sebagai berikut:

1. Label Merek 

Kamu harus mempersiapkan label merek yaitu nama merek yang diletakkan pada pengemasan produk. Pilih merek yang belum pernah digunakan dan juga unik serta jika perlu tambahkan logo agar menarik. 

2. Tanda Tangan Pemohon

Pada proses pendaftaran merek UMKM, kamu harus harus mempersiapkan tanda tangan pemohon. Jika kamu mendaftar secara offline di kantor DJKI tentu akan lebih mudah, tetapi jika secara online maka buatlah tanda tangan di atas kertas putih. 

3. Surat Keterangan UMKM

Persiapkan juga surat keterangan UMKM yang bisa kamu dapatkan melalui Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi. Surat ini hanya untuk kamu yang memiliki tipe usaha mikro atau usaha kecil. 

4. Surat Pernyataan Bermaterai 

Syarat terakhir adalah surat pernyataan yang berisi permohonan pengajuan pendaftaran merek yang bermaterai Rp10.000. Jika kamu mendaftar online maka scan surat ini untuk bisa dikirimkan nantinya. 

Khusus surat pernyataan bermaterai ini kamu bisa melihat contohnya melalui website resmi dgip.go.id. 

Cara Daftar Merek Dagang UMKM 

Masuk pada proses pendaftaran, kamu bisa memilih melalui online atau datang ke DJKI. Jika via offline, maka cukup bawa semua dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya kepada petugas. 

Kamu yang ingin lebih praktis bisa memilih langkah online melalui merek.dgip.go.id. Berikut ini langkah lengkap yang bisa kamu ikuti:

1. Mengecek Kelas Jenis Barang atau Jasa 

Tahapan pertama selalu dari mengecek kelas jenis barang atau jasa yang kamu miliki. Proses pengecekan ini untuk mengetahui merek kelas agar pengajuan tidak ditolak. 

Pengecekan kelas merek ini bisa lebih mudah kamu lakukan melalui Jasamerek.com. Tinggal masukkan saja kata kunci jenis usaha atau jenis produk yang kamu miliki. 

2. Mengecek Merek 

Kamu juga harus mengecek merek untuk mengetahui apakah merek yang kamu pilih sudah terdaftar sebelumnya. Jika ada kemiripan nama merek biasanya pendaftaran juga akan ditolak. 

Oleh karena itu, sebaiknya cek dulu merek melalui dgip.go.id. Database merek sangat lengkap sehingga kamu bisa tahu apakah terdapat nama yang sama atau mirip. 

Apabila nama sudah terdaftar sebaiknya kamu membuat nama merek yang baru. Inilah pentingnya untuk membuat nama merek lebih dari satu. 

3. Melakukan Pendaftaran Online 

Cara mendaftarkan merek produk UMKM secara online akan kamu lakukan melalui dgip.go.id. Berikut ini tahapan yang perlu diikuti:

  • Akses ke merek.dgip.go.id dan buatlah akun baru dengan memasukkan data diri. 
  • Jika kamu sudah punya akun maka langsung saja pilih menu ‘Permohonan Online’. 
  • Pilih dulu tipe permohonan dan masukkan data pemohon. 
  • Jika kamu mendaftar dengan kuasa maka bisa mengisi bagian ‘konsultan KI’. 
  • Kamu juga bisa mengisi bagian selanjutnya jika memiliki hak prioritas. 
  • Ketik data merek dan kelas merek dengan klik ‘Tambah’. 
  • Klik menu ‘Tambah’ untuk melampirkan dokumen yang menjadi syarat. 
  • Klik ‘Buat Billing’ dan lakukan pembayaran menggunakan kode yang muncul. 
  • Klik ‘Simpan dan Lanjutkan’.
  • Cek data dan dokumen yang telah diunggah dan klik ‘Selesai dan OK.
  • Terakhir kamu bisa kembali ke bagian daftar permohonan dan unduh tanda terima.  

Daftar Merek UMKM Kamu Lebih Cepat di Jasamerek.com

Merasa sulit untuk melakukan pendaftaran sendiri atau tidak memiliki waktu luang? Langsung saja daftar merek lebih cepat dan mudah di Jasamerek.com. Kamu bisa melakukan pendaftaran merek UMKM tanpa ribet.

Cukup penuhi semua syarat dan akses Jasamerek.com untuk mulai melakukan pendaftaran. Kamu hanya perlu terima beres. Yuk, daftarkan merekmu sekarang juga lewat Jasa Merek

FAQ

Berapa biaya pendaftaran merek untuk UMKM? 

Biayanya mulai dari Rp500.000 hingga Rp600.000.

Mengapa pendaftaran merek ditolak? 

Alasannya bisa karena nama merek sudah terdaftar atau mirip dan tidak sesuai kelas merek. 

Berapa lama waktu perlindungan merek yang terdaftar? 

Perlindungannya adalah 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Artikel Terkait
Kelas Merek 32: Penjelasan, Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 32: Penjelasan, Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 35: Penjelasan, Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 35: Penjelasan, Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 24: Penjelasan, Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 24: Penjelasan, Jenis Barang dan Contoh Produknya

Mengenal Kelas Merek 23, Jenis Barang dan Contoh Produknya

Mengenal Kelas Merek 23, Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 22: Pahami Jenis Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 22: Pahami Jenis Barang dan Contoh Produknya

Berikut 8 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek

Berikut 8 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek

Daftar Merek Online Bebas Antri, Tanpa Ribet Tinggal Terima Beres