Meski secara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) punya hak yang sama, tetapi ada beberapa perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek yang perlu diketahui. Apa saja perbedaan ketiga hak kekayaan intelektual ini?
Secara garis besar, ketiga hak kekayaan intelektual tersebut punya perbedaan dari segi tujuan dan masa berlakunya. Hal ini penting untuk kamu ketahui, terutama bagi kamu yang memiliki bisnis.
Nah, bagi kamu yang penasaran mengenai perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek dagang, langsung saja simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Secara definisi, ketiga hak kekayaan intelektual punya pengertian masing-masing. Ini juga bisa menjadi pembeda dari ketiga hak kekayaan intelektual ini. Berikut ini adalah penjelasan secara definisinya.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pencipta atas karya hasil ciptaannya. Seorang pencipta berhak mendapat hak tanpa perlu mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke lembaga apapun.
Ada dua jenis hak dalam hak cipta, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi bisa mereka alihkan dan masa berlakunya berbeda. Sedangkan hak moral selalu melekat pada penciptanya dan masa berlakunya permanen.
Hak paten adalah hak eksklusif atas hasil penemuannya terutama di bidang sains dan teknologi. Dengan adanya hak paten ini, hasil temuannya secara resmi diakui selama kamu mengajukan perlindungan paten.
Pada dasarnya, hak paten memberikan perlindungan atas hasil temuan kamu. Jadi, nantinya pemilik paten punya hak secara eksklusif untuk menggunakan ataupun menjual penemuannya yang tercakup dalam klaim paten.
Hak merek adalah hak eksklusif atas kepemilikan merek yang terdaftar dalam jangka waktu tertentu Secara hak, ada dua jenis hak merek yakni merek dagang dan merek jasa. Keduanya punya hak dan klasifikasi berbeda.
Merek dagang adalah merek barang yang dijual oleh seseorang atau kelompok dan terlindung hukum. Sedangkan merek jasa adalah merek jasa yang ditawarkan oleh seseorang atau kelompok terlindung hukum.
Setelah mengetahui definisi hak cipta, hak paten dan hak merek, selanjutnya ketahui apa saja perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek. Berikut bedanya.
Secara tujuan, hak merek untuk memberikan perlindungan atas merek bisnis dan menjadi pembeda dengan merek lain. Dengan begitu, konsumen bisa memilih merek produk yang mereka inginkan atau mereka beli.
Sedangkan hak cipta bertujuan untuk melindungi hasil karya yang mereka ciptakan. Kemudian mereka nantinya bisa menentukan siapa yang berhak menerima royalti atau keuntungan hasil karya ciptaannya tersebut.
Hak paten sendiri bertujuan untuk melindungi penemuan dan inovasi pemilik paten. Dengan hak paten, para penemu bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi manusia dan meningkatkan kemajuan ekonomi.
Perbedaan hak merek dan hak cipta terletak dari jenis karya yang terlindungi. Hak merek melindungi merek produk jasa atau barang, seperti label nama, logo, gambar kemasan, dan nama perusahaan atau industri.
Sedangkan hak cipta untuk melindungi karya ciptaan berupa lagu, buku, film, design, dan lainnya. Jika hak cipta terdaftar, maka tidak boleh sembarangan menggunakan karya tersebut tanpa seizin dari pencipta.
Sementara itu, jenis karya hak paten yang terlindungi yakni seperti penemuan dan inovasi baru dalam bidang teknologi, mesin, metode produksi, dan lainnya.
Hak cipta punya hak eksklusif, sehingga pemilik hak cipta bisa mengontrol penuh karyanya. Contohnya seperti hak untuk menyalin, memproduksi, mendistribusikan, dan hak memperoleh keuntungan.
Sedangkan hak paten punya hak eksklusif kepada mereka sebagai pemegang paten untuk membuat, menggunakan, menjual, dan mendistribusikan hasil penemuannya dengan keuntungan yang bisa mereka peroleh.
Sementara itu, hak merek punya hak eksklusif untuk pemilik merek dalam menjual produk barang dan jasa atas merek yang telah mereka daftarkan.
Perbedaan paten merek dan hak cipta ada pada proses pendaftaran. Pendaftaran hak cipta lebih mudah dan biaya lebih murah daripada hak paten.
Pencipta hanya perlu mengajukan permohonan pendaftaran karyanya ke lembaga hak cipta setempat. Sedangkan hak paten merek pendaftarannya cukup rumit dan mahal, serta harus melalui pemeriksaan ketat.
Begitu pula dengan pendaftaran merek, prosesnya tidaklah mudah karena harus sesuai dengan jenis produk barang dan jasa yang mereka jual.
Masa berlaku hak merek punya jangka waktu yang panjang. Hal ini karena menurut peraturan hak merek ada ketentuan tentang masa perpanjangan merek.
Sedangkan hak cipta punya masa berlaku eksklusif yakni seumur hidup. Bahkan masa berlaku bisa mendapat tambahan 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Sementara itu, hak paten punya masa berlaku yang relatif lebih pendek dari masa berlaku hak merek dan hak cipta yakni selama 20 tahun sejak pengajuan paten.
Sebenarnya perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek yang mendasar adalah masa berlaku dan pendaftarannya. Jika kamu ingin mendaftarkan merek dagang maupun jasa, maka bisa hubungi Jasamerek.
Jasamerek melayani pendaftaran merek tanpa antri dan anti ribet. Sebab, semua dikerjakan oleh tim ahli yang sudah berpengalaman dan kompeten di bidangnya.
Yuk, hubungi Jasamerek! Daftar merek lebih cepat dan mudah di Jasamerek.com tanpa harus antri panjang. Jadi, tunggu apalagi?
Hak cipta untuk melindungi karya seperti lagu, film, buku, dan lainnya. Sementara hak merek untuk melindungi merek produk dagang atau jasa.
Adapun jangka waktu perlindungan hak merek bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Kamu bisa perpanjang hak merek jika masa berlaku habis.
Persyaratan dasar untuk mendapatkan perlindungan merek adalah memiliki nama merek dan jenis produk yang jelas, serta berbeda dengan yang lain.