Bagi bisnis yang mau ekspansi ke luar negeri, pasti akan ada banyak hal yang perlu dipersiapkan. Salah satunya ialah soal merek. Namun satu hal yang banyak pebisnis bingung adalah soal perlu tidaknya daftar merek ke negara tujuan. Untuk menjawab ini, kamu perlu tahu dulu soal prinsip teritorial merek.
Prinsip teritorial merek merupakan sebuah prinsip dalam sebuah registrasi merek. Prinsip ini lekat kaitannya dengan sebuah praktik mendaftarkan merek di sebuah negara. Karenanya, prinsip ini acap kali jadi pegangan bagi para pebisnis-pebisnis di luar sana untuk mendaftarkan mereknya di negara tujuan mereka sebagai langkah awal ekspansinya.
Mengapa prinsip teritorial merek ini begitu penting? Apa maksudnya?
Mari kupas selengkapnya soal prinsip teritorial merek di uraian artikel berikut ini!
Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!
Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!Pelajari Manfaatnya Sekarang!
Jika kamu mendapatkan kesempatan untuk berekspansi sekaligus melebarkan sayap bisnismu hingga ke luar negeri, apa hal pertama yang terlintas di benakmu untuk kamu lakukan pertama kali?
Apakah menyiapkan sistem produksi? Mencari partner ekspor? Mencari negara tujuan? Atau membuat sebuah produk baru yang sesuai dengan minat pasar luar negeri?
Sebetulnya, jawaban-jawaban di atas bukanlah sebuah jawaban yang salah. Justru jawaban-jawaban di atas memang krusial apabila kamu ingin melebarkan bisnismu sampai ke tahap global dan internasional.
Tapi, satu faktor penting yang harus kamu perhatikan juga agar proses ekspansi internasionalmu bisa berjalan mulus adalah soal registrasi merek itu sendiri — khususnya registrasi di negara-negara target yang mau kamu lakukan penetrasi pasarnya.
Kamu harus pastikan bahwa merek bisnismu bisa masuk dan bisa beroperasi dengan aman di negara tersebut.
Apakah berarti hanya mendaftarkan merek di negara asal — dalam hal ini Indonesia — masih belum cukup?
Sayangnya iya. Hal ini karena eksistensi dari sebuah prinsip daftar merek yang bernama prinsip teritorial merek. Ada kata “teritorial” di dalam prinsip tersebut yang mana berarti bahwa prinsip tersebut sangat mengedepankan asas teritorial dalam sebuah pendaftaran merek yang ada dalam sebuah negara.
Karenanya, dalam artian yang lebih gampang, prinsip teritorial merek ini punya definisi sebagai sebuah prinsip daftar merek di mana sebuah merek itu terlindungi di negara tempat merek tersebut terdaftar atau telah tercatat secara sah dan resmi.
Dalam ulasan praktis yang ada pada poin sebelumnya, kamu harusnya telah mendapatkan gambaran singkat terkait makna dari prinsip teritorial merek ini. Namun beberapa mungkin akan lebih bisa memahaminya jika kita ilustrasikan dengan contoh yang menggambarkan prinsip ini.
Karenanya, kamu bisa coba cek pengandaiannya sebagai berikut:
Misal kamu adalah seorang pebisnis asal negara A yang mau menargetkan negara B untuk memasarkan produk bisnis yang kamu miliki. Ketika kamu ingin mendaftarkan merek bisnismu tersebut di negara B, ternyata kamu baru tahu kalau nama merek bisnismu tersebut sudah ada yang mendaftarkannya lebih dulu.
Ketika sudah berhadapan dengan situasi seperti ini, maka ada dua skenario yang mungkin bakal bisa terjadi di sini:
Seperti yang sudah kita bahas pada ulasan awal, bahwa prinsip teritori atas merek itu berlaku untuk perlindungan merek di sebuah negara tempat merek tersebut telah terdaftar secara sah.
Jika kamu menemukan adanya merek lain yang identik atau sama dengan merek bisnismu tersebut, maka kamu perlu menghormati si pemilik merek tersebut dengan mengganti nama merekmu jadi nama merek lain yang masih tersedia.
Hal ini juga untuk mengantisipasi jika negara target tujuanmu tersebut juga menganut asas first to file. Maksud dari asas atau prinsip ini sendiri yakni siapapun pihak yang pertama kali mendaftarkan suatu merek, maka pihak tersebutlah yang berhak atas merek tersebut.
Dengan begitu, kalau kamu sudah menemukan ada merek lain yang sudah terdaftar — yang mirip dengan merekmu — maka kamu bisa coba cari merek lain yang bisa kamu daftarkan.
Fenomena seperti ini sebenarnya pernah terjadi pada brand restoran cepat saji asal Florida, Amerika Serikat yakni Burger King. Dulu sekitar tahun 1971 ketika Burger King ingin membuka waralabanya di Australia, ternyata di saat itu juga mereka menemukan bahwa nama Burger King sudah terdaftar lebih dulu hak mereknya atas nama orang lain.
Alhasil, akhirnya Burger King tetap membuka waralabanya tersebut di Australia namun di bawah naungan merek bernama Hungry Jack’s. Ini adalah salah satu contoh yang membuat prinsip teritorial dan prinsip first to file saling berkaitan satu sama lain dalam praktiknya.
Namun bagaimana jadinya kalau di saat kamu sudah menemukan ada merek yang terdaftar di negara tersebut tapi tetap kamu nekat registrasikan dengan dalih merekmu sudah terdaftar di negara asal?
Maka skenario kedua yang mungkin bisa saja kamu alami adalah merekmu akan tertolak pendaftarannya. Hal ini karena selain first to file, prinsip teritorial juga memainkan peran di sini di mana walaupun merek sudah terdaftar di negara asal tapi proteksinya cuma sampai negara asal itu saja.
Faktanya, prinsip ini ternyata juga bisa terkecualikan. Caranya? Merekmu haruslah mendapatkan ‘gelar’ sebagai merek terkenal terlebih dahulu untuk mendapatkan prioritas pendaftaran di negara-negara target tujuanmu.
Jika merek bisnismu tersebut sudah dalam fase sebagai merek terkenal yang memenuhi syarat, maka di sini kamu bisa punya privilege lebih untuk menggagalkan sebuah pendaftaran merek yang ada di suatu negara.
Tapi ingat! Merek terkenal ini tidaklah kamu dapatkan secara mandiri, melainkan ada beberapa kriteria sendiri yang mengatur soal merek yang bisa masuk kategori merek terkenal. Kategorisasi tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Permenkumham Merek 67/2016 yang menjabarkan sebagai berikut:
Seperti yang kita semua tahu dalam jabaran di atas bahwa prinsip teritorial dan first to file ini bisa saling mendukung satu sama lain. Karenanya, selagi kesempatan registrasi merek masih terbuka lebar, mari amankan merekmu sedar sekarang!
Bersama dengan jasa pendaftaran HAKI merek dari Jasa Merek, kini kamu bisa dapatkan layanan terbaik untuk daftar merek dengan hasil terbaik pula. Jasa profesional dari Jasa Merek juga siap membantumu menyusun surat keberatan merek untuk menghadang merek identik lain agar tak lolos dari pemeriksaan!
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!Pelajari Sekarang!
Prinsip teritori merek adalah sebuah prinsip daftar merek di mana sebuah merek itu terlindungi di negara tempat merek tersebut terdaftar atau telah tercatat secara sah dan resmi.
Ya, keduanya adalah prinsip yang sama dan punya artian yang sama.
Tidak, keduanya merupakan prinsip daftar merek yang masing-masing punya sifat dan karakteristik yang beda satu sama lain.
Asas atau prinsip ini bermakna siapapun pihak yang pertama kali mendaftarkan suatu merek, maka pihak tersebutlah yang berhak atas merek tersebut.
Untuk kategori merek terkenal sendiri bisa kamu temukan lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (3) Permenkumham Merek 67/2016.