UU merek menjadi salah satu peraturan yang penting bagi para pemilik usaha pahami. Sebab, isi di dalam UU tersebut menjadi acuan penting untuk perlindungan usaha.
Selain itu, Undang undang merek di Indonesia telah mengalami perubahan sehingga penting bagi pemilik usaha mengetahui perubahan tersebut. Dengan mengetahui UU ini, kamu bisa mendapatkan perlindungan dari sengketa merek.
Tidak hanya itu, nilai aset usaha pun bisa meningkat dan mencegah terjadinya sengketa merek di masa mendatang.
Saat ini, UU yang berlaku di Indonesia dan mengatur mengenai merek adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. UU ini mengatur mengenai Merek dan Indikasi Geografis.
Melansir dari laman resmi Peraturan BPK, materi pokok peraturan dalam UU tersebut adalah bahwa kegiatan perdagangan, baik barang atau jasa, pada dasarnya melintasi batas wilayah negara.
Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran merek harus bisa melindungi merek nasional di kancah internasional. UU ini mulai berlaku di Indonesia sejak 25 November 2016 silam.
Penetapan UU ini secara resmi mencabut UU No 15 Tahun 2001 tentang merek yang sebelumnya berlaku di Indonesia. Ada lebih dari 100 pasal yang terdapat dalam UU ini dan memiliki banyak sekali poin penting, seperti berikut:
Dalam UU tersebut, berikut adalah pengertian merek:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Sementara itu, indikasi geografis juga memiliki pengertiannya tersendiri, sebagai berikut:
“Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.”
Pada pasal 4 UU ini membahas tentang prosedur atau proses pendaftaran merek. pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini termasuk ke dalam Hak atas Merek yang sudah negara berikan kepada pemilik merek tersebut.
Selain itu, terdapat penjelasan mengenai biaya permohonan merek. Biaya pendaftaran merek diatur per kelas barang ataupun jasa.
Selain mengatur tentang permohonan pendaftaran merek, UU ini juga mengatur tentang penolakannya. Penolakan merek bisa terjadi apabila terdapat beberapa kondisi seperti:
UU Hak Merek secara jelas memuat tentang sanksi kepada para pelanggar. Hal ini bisa kamu temukan dalam Pasal 102 yang berbunyi:
“Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Terakhir, poin penting yang ada dalam UU No. 20 Tahun 2016 adalah mengenai hak atas merek. Siapa saja yang sudah mendapatkan sertifikat merek, artinya memiliki hak eksklusif dari negara.
Dengan hak eksklusif tersebut, pemilik merek bisa menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam jangka waktu tertentu sesuai yang terdaftar pada sertifikat.
Untuk isi UU Merek asli selengkapnya bisa kamu lihat dan unduh pada laman resmi BPK.
Berikut adalah beberapa perubahan antara UU yang lama ke UU yang baru:
Dalam UU terbaru, terdapat perubahan judul. Pada UU sebelumnya, judul UU tersebut adalah UU Merek.
Sementara itu, pada UU No 20 tahun 2016 tentang merek, mendapatkan pembaharuan menjadi UU Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, dalam UU terbaru juga mengatur tentang perluasan tipe merek. Di UU lama, hanya mengatur merek konvensional saja, sementara pada UU baru terdapat peraturan indikasi geografis dan terdapat merek konvensional dan non tradisional.
Terakhir, perubahan pun bisa kamu lihat dalam jangka waktu proses pendaftaran merek sampai mendapatkan sertifikat. Pada UU lama jangka waktu adalah 14 bulan 10 hari dan perpanjangan selama 12 bulan sebelum berakhirnya pendaftaran merek.
Kemudian, pada UU tentang merek yang baru, proses pendaftaran merek adalah selama 9 bulan dan waktu perpanjangan pendaftaran merek adalah selama 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah selesainya jangka waktu pendaftaran merek.
Itulah informasi mengenai UU merek terbaru yang bisa kamu simak. Mengingat betapa pentingnya merek, maka sudah sewajarnya jika kamu mendaftarkan merek usaha ke DJKI.
Jika ingin lebih mudah dan praktis, kamu pun bisa menggunakan jasa pendaftaran merek yaitu JasaMerek.com. Daftar Merek Lebih Cepat dan Mudah di Jasamerek.com.
UU tersebut mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tidak, sudah dicabut dan diganti dengan UU terbaru.
Perlindungan merek diatur dalam UU No. 19 tahun 1992.