JASAMEREK.COM – Sudah yakin proses pemeriksaan merekmu selesai, tapi belum tahu cara cetak sertifikat merek? Apakah masih perlu datang ke loket agar dapat dokumen cetaknya?
Sekarang kamu tidak perlu khawatir, karena sudah ada solusi dari kebutuhanmu satu itu. Yang perlu kamu lakukan adalah memperhatikan tentang cara memanfaatkan kemudahannya dari artikel berikut.
Sertifikat merek merupakan sebuah dokumen yang menjadi ujung tombak pengajuan perlindungan merek. Dengan mendapatkan sertifikat, para pengusaha rela melakukan banyak hal.
Mulai dari mempersiapkan mereknya melalui penelusuran, memantau perkembangan pemeriksaan merek setiap saat, sampai nantinya bisa mendapatkan sertifikat secara fisik.
Untuk itulah, pengusaha harus paham cara cetak sertifikat merek. Umumnya, kamu bisa mencetak sertifikat melalui DJKI menggunakan cara di bawah ini.
Sertifikat yang resmi adalah yang benar-benar kamu dapatkan dari DJKI. Harus ada logo dari DJKI, keterangan mengenai merekmu secara jelas, termasuk keterangan mengenai jangka waktu perlindungannya.
Agar bisa mendapatkan dokumen resminya, kamu bisa melakukan tahapan sebagai berikut:
Langkah pertama, selalu masuk ke dalam akun merek yang sudah kamu miliki sebelumnya. Pastikan akun ini adalah akun yang kamu gunakan untuk mendaftarkan merek sebelumnya.
Sertifikat yang kamu cari akan berada pada menu kotak masuk dari akun merekmu. Biasanya, pada bagian ini kamu akan mendapatkan beberapa pesan. Pertama, adalah pemberitahuan kalau sertifikat merekmu akan segera diterbitkan.
Pada saat itu, kamu masih belum bisa melakukan pencetakan sertifikat. Dan pada pesan selanjutnya, pesan yang benar-benar berisi dokumen sertifikat lah kamu baru bisa mencetak sertifikatnya.
Selanjutnya, mungkin kamu akan bertanya, lalu bagaimana kalau kamu sejak awal tidak memproses pendaftaran mereknya sendiri? Apalagi sebagai seorang pengusaha kamu tidak punya banyak waktu untuk terus memantau perkembangan merek.
Berikut adalah jawabannya.
Sebagai seorang pengusaha, kamu harus bisa membagi waktu dengan cermat. Apalagi urusan bisnis dan urusan merek sama-sama penting untuk kelangsungan usahamu.
Dengan begitu, kamu bisa langsung menyerahkan pengurusan merek kepada ahlinya. Di bawah ini adalah cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan bantuan ahli mengenai cara cetak sertifikat merek.
Mulai dari halaman pertama, disini kamu akan mendapatkan berbagai pilihan layanan. Tentunya, layanan-layanan ini akan bermanfaat dalam perlindungan merekmu.
Salah satu layanan yang kamu butuhkan saat ini adalah berkaitan dengan cara cetak sertifikat merek. Untuk bisa mendapatkan layanan tersebut, kamu bisa mengarahkan kursor ke arah “Services”.
Dari situ, kamu akan mendapatkan pintu masuk menuju bantuan layanan untuk pencetakan sertifikat.
Ini adalah tampilan pertama yang akan kamu jumpai ketika memilih jasa cetak sertifikat merek. Dari sini kamu akan mendapatkan penjelasan mengenai keuntungan yang bisa kamu manfaatkan.
Mulai dari update mengenai penerbitan sertifikat bahkan sampai dokumen fisik dari sertifikat itu kamu terima langsung!
Jadi tunggu apa lagi? Agar sertifikat itu bisa tiba dengan selamat di tanganmu, segera lanjutkan tahapannya dengan klik “Cetak Sertifikat Merek Hari Ini”.
Sudah termasuk biaya pengiriman, pencetakan, dan juga pengecekan melalui sistem merek secara langsung, kamu hanya perlu membayar sebesar Rp 500.000. Apabila semua penjelasan dari atas hingga akhir itu sudah kamu setujui, maka inilah saat yang tepat untuk segera berdiskusi dengan konsultan.
Untuk menghindari adanya kesalahan pada saat melakukan pencetakan sertifikat, kamu akan diarahkan untuk berdiskusi dengan ahlinya langsung. Jangan khawatir, karena percakapanmu dilakukan secara personal melalui Whatsapp.
Dengan begitu, kamu bisa leluasa menyampaikan detail pendaftaran merek milikmu. Jangan lupa juga untuk memberikan nomor permohonan atau nomor pendaftaran kepada konsultan agar lebih akurat.
Lalu, apakah melakukan pencetakan sertifikat merek itu penting?
Memahami cara cetak sertifikat merek bisa menjadi bekal untukmu. Walaupun sebenarnya dari DJKI sendiri menjadikan cetak sertifikat ini sebagai opsional. Sehingga perlu menyesuaikan kepada pengusaha masing-masing tentang kebutuhan pencetakan sertifikatnya.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya. Jauh sebelum sistem merek ini berubah menjadi online, dan semua permohonan harus diproses secara manual ke loket, pemilik merek wajib memproses pencetakan sertifikatnya.
Bahkan tertulis di dalam sebuah peraturan tentang merek, apabila dalam jangka waktu tertentu pemilik merek tidak segera memproses penerbitan sertifikatnya, maka sertifikat itu akan dianggap hangus.
Apalagi proses penerbitan sertifikatnya saja pada waktu itu bisa memakan waktu beberapa hari. Sehingga pengusaha harus menyampaikan permohonan lebih dulu setelah mendapatkan informasi kalau sertifikatnya sudah terbit.
Setelah itu, beberapa hari kemudian petugas akan memberikan pemberitahuan kembali kalau sertifikat sudah bisa diambil ke loket. Berkaca dari peraturan sebelumnya, maka sebenarnya pencetakan sertifikat ini menjadi sangat penting.
Bahkan tidak sedikit lembaga atau dinas yang meminta bukti pendaftaran merek berupa sertifikat. Bukan lagi sebuah bukti pengajuan permohonan.
Karena sekarang kamu sudah mendapatkan cara cetak sertifikat merek dengan mudah dan aman, segera manfaatkan Jasa Cetak Sertifikat Merek dari JasaMerek.com.