*Jika dalam 3 hari setelah persyaratanmu lengkap, Anda tidak mendapatkan surat permohonan merek
“Surat permohonan merek menandakan merek Anda sudah terdaftar di pangkalan data resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Dengan kata lain, merek Anda sudah mulai terlindungi.”