7+ Contoh Pelanggaran Hak Merek yang Pernah Terjadi

Contoh Pelanggaran Hak Merek

Berbisnis tak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya kamu akan berhadapan dengan situasi yang mengharuskanmu untuk mengambil tindakan hukum guna mempertahankan bisnismu. Salah satu seringnya adalah masalah pelanggaran hak merek. Sangking seringnya, telah banyak contoh pelanggaran hak merek yang telah terjadi di Indonesia.

Umumnya, kasus polemik merek di Indonesia terjadi karena beragam hal namun umumnya karena adanya pelanggaran hak merek yang terjadi. Pelanggaran hak merek ini seperti peniruan merek, sengketa kepemilikan, atau hal lainnya yang sejenis. Karenanya, contoh pelanggaran hak merek ini bisa jadi sangat luas tergantung detail kasusnya.

Namun kira-kira apa saja contoh pelanggaran hak merek yang pernah terjadi di Indonesia hingga saat ini?

Mari kenali beberapa contoh pelanggaran hak merek yang pernah terjadi di Indonesia pada jabaran artikel di bawah ini!

Kasus Pelanggaran Merek Dagang

Dunia bisnis di Indonesia memang tergolong dinamis dengan selalu hadirnya bisnis-bisnis baru yang muncul ke permukaan. Namun walau begitu, dunia bisnis di Indonesia juga tak lepas oleh adanya kasus-kasus bisnis yang menyertainya. Salah satunya adalah soal pelanggaran merek.

Jika kita mengamati perkembangannya, maka sebenarnya telah banyak sekali contoh pelanggaran hak merek yang pernah terjadi di Indonesia hingga saat ini. Kasus pelanggaran hak merek ini juga tak cuma melibatkan pebisnis lokal saja, tapi juga ada yang melibatkan pebisnis mancanegara.

Beberapa kasus pelanggaran hak merek di Indonesia tersebut bisa kamu cek jabarannya pada poin-poin sebagai berikut:

1. Sengketa Merek “007”

Saat mendengar “007”, apa yang pertama kali terpikirkan olehmu? Tentu sebagian besar mungkin akan akrab dengan sebuah brand waralaba film laga mata-mata terkenal dengan James Bond sebagai wajah brand tersebut. 

Tapi siapa sangka merek “007” ini pernah terseret kasus pelanggaran merek yang melibatkan perusahaan Danjaq, LLC. dengan perusahaan lokal dari Indonesia. Contoh pelanggaran hak merek ini bermula saat Danjaq mendapatkan temuan adanya perusahaan asal Indonesia yang menggunakan nama merek yang sama dengan Danjaq yakni “007”.

Walaupun pada sidang pertama Danjaq mengalami kekalahan, namun pada tingkat kasasi Danjaq akhirnya berhasil menang. Hakim kasasi menilai bahwa merek “007” milik Danjaq merupakan merek terkenal dan perusahaan lokal yang meniru merek “007” tersebut tidak berdasarkan itikad baik sehingga pendaftaran mereknya harus terhapuskan.

2. Sengketa Merek Polo

Contoh pelanggaran hak merek berikutnya datang dari merek Polo. Sengketa ini berawal dari seorang pebisnis bernama Mohindar yang merasa ada kecurangan terhadap adanya merek Polo yang terdaftar dari PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP). 

Mohindar menjelaskan bahwa kepemilikan merek “Polo Ralph Lauren” telah ia pegang berlandaskan perjanjian jual beli merek sejak tahun 1986. Pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT MPP mendapat putusan bahwa merek Polo terdaftar berlandaskan itikad tidak baik. Tidak berhenti sampai situ, kasus tetap berlanjut ke banding hingga ke MA.

Setelah melewati proses sidang yang panjang dan alot, akhirnya putusan finalnya menyatakan bahwa merek Polo tetap menjadi milik Mohindar.

3. Merek Joyko vs Joyco

Sebagian dari kamu mungkin mengenal merek Joyko sebagai salah satu brand yang bergerak di industri alat-alat kantor. Tapi, tahukah kamu bahwa merek Joyko juga pernah jadi salah satu contoh brand yang terseret ke dalam contoh pelanggaran hak merek di Indonesia?

Kasus ini berawal dari perusahaan yang menaungi merek “Joyko” yakni PT Atali Makmur (AM) menemukan adanya perusahaan lain yang menggunakan nama merek mirip dengan “Joyko” yakni “Joyco” milik PT Tong Shend Ind (TSI).

Pada putusan tingkat pertama, TSI dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak merek sehingga memerintahkan DJKI untuk membatalkan pendaftaran merek-merek “Joyco” milik TSI. Putusan di tingkat kasasi pun juga tak jauh beda yakni memutuskan pembatalan merek TSI karena terbukti atas dugaan itikad tidak baik untuk daftar merek.

4. Merek Gudang Garam/Gudang Baru

Tahun 2021 pernah terjadi salah satu sengketa merek yang sempat ramai dibahas di mana-mana. Sengketa tersebut melibatkan dua brand rokok yakni Gudang Garam dan Gudang Baru.

Gudang Garam mengajukan gugatan kepada Gudang Baru dengan tuntutan adanya merek yang mirip dengan potensi membuat masyarakat bingung. Setelah melewati proses sidang yang tak singkat, pihak Gudang Baru harus menerima putusan pengadilan untuk mengganti nama mereknya menjadi Gajah Baru.

5. Merek Be A Plus vs DJKI

Kalau pada kasus-kasus sebelumnya terjadi antara pebisnis dan pebisnis, maka pada kasus contoh pelanggaran hak merek kali ini terjadi antara pebisnis dengan pihak DJKI itu sendiri.

Kasus ini awalnya bermula saat DJKI menolak permohonan daftar merek dari merek “Be A Plus”. Alasannya karena menurut DJKI merek tersebut punya ciri yang identik dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya. Hal ini membuat pemilik merek tersebut keberatan dan mengajukan gugatan kepada pihak DJKI.

Pada putusan tingkat pertama, hakim menilai keputusan DJKI untuk menolak pendaftaran merek tersebut sudah benar. Hal ini didukung pula dengan putusan pada tingkat kasasi yang ikut menilai bahwa penolakan merek “Be A Plus” tersebut sudah benar dan sesuai kaidah regulasi yang berlaku.

6. Sengketa Merek “Cap Kaki Tiga”

Kamu mungkin familiar juga dengan merek cap kaki tiga satu ini. Ya, merek ini pun juga pernah terlibat kasus sengketa pelanggaran merek. Namun menariknya kasus dari merek “Cap Kaki Tiga” ini bukan melawan pihak lokal melainkan pinak mancanegara.

Adalah Russel, seorang warga kebangsaan Inggris yang menggugat merek “Cap Kaki Tiga” ini. Menurut pandangannya, merek tersebut punya kemiripan dengan lambang negara Isle of Man yang bernama Triskelion. Karenanya, menurut Russel merek tersebut sudah melanggar aturan merek yang ada.

Pada akhirnya, dalam sidang ini pihak majelis hakim memutuskan bahwa merek “Cap Kaki Tiga” telah melakukan pelanggaran aturan penggunaan logo tersebut.

7. Sengketa Merek Roti “Tan Ek Tjoan”

Bisnis roti ini pertama kali lahir oleh pendirinya yang bernama Tan Ek Tjoan dan istrinya yang bernama Phia Lin Nio. Sengketa merek ini berawal saat Tan Ek Tjoan meninggal, bisnisnya ia wariskan kepada kedua anaknya yang kemudian menurun ke cucunya bernama Alexandra dan keponakannya yang bernama Lydia.

Semasa Tan Ek Tjoan masih hidup, ia sebenarnya telah mendaftarkan mereknya tersebut di kelas 30 sejak tahun 1978. Namun di sisi lain, Alexandra kemudian ingin mendaftarkan nama merek “Tan Ek Tjoan” tapi tertolak karena sudah terdaftar lebih dulu oleh Lydia.

Alexandra kemudian menggugat Lydia untuk pengalihan merek tersebut. Lydia menolak gugatan ini karena merasa ia telah daftar lebih dulu. Akhirnya sengketa berakhir dengan gugatan Alexandra yang gagal dan tak bisa terdaftar dan cuma merek “Tan Ek Tjoan” milik 

Lydia yang bisa terdaftar.

8. Sengketa Merek “Delfi Chacha”

Kasus merek berikutnya juga tak melibatkan pebisnis melawan pebisnis lain dalam sengketanya, melainkan di sini pebisnis melawan instansi Pemerintah.

Awal mula kasus ini berawal dari Delfi yang mendapat penolakan terhadap merek yang mau mereka daftarkan. Rasionalisasi dari DJKI sendiri menyebutkan kalau merek Chacha dari Delfi ini punya keidentikan dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu sehingga DJKI cuma bisa mengabulkan beberapa hak dari yang dimohonkan.

Delfi akhirnya mengajukan banding ke Komisi Banding Merek namun hasilnya tetap sama. Akhirnya Delfi menggugat Kemenkumham dan harus menerima putusan yang tak jauh beda yakni Delfi harus merelakan beberapa produknya terhapus karena ada merek lain yang mirip dengannya.

9. Sengketa Merek “EV”

Kasus merek yang satu ini melibatkan perusahaan asal Amerika Serikat yakni Bosch Security System (Bosch) dengan perusahaan lokal asal Indonesia. Bosch sendiri telah mendaftarkan mereknya ke berbagai negara untuk mendapatkan proteksi yang lebih maksimal.

Namun, Bosch sayangnya menemukan ada perusahaan lain yang telah menggunakan nama merek salah satu produknya yakni “EV” atau kepanjangan dari Electro-Voice. Bosch akhirnya melayangkan gugatan pembatalan merek terhadap merek tersebut.

Setelah melewati serangkaian proses peradilan, Majelis Hakim kemudian memutuskan merek “EV” milik Bosch termasuk golongan merek terkenal karena sudah terdaftar di banyak negara. 

Karenanya, walaupun belum punya bukti daftar di Indonesia, tapi merek “EV” tersebut sudah masuk kriteria merek terkenal dan membuat Bosch menang sengketa merek ini.

10. Merek “Monde” dan “Mak Enak”

Kasus pelanggaran hak merek terbaru bisa kita temukan pada kasus merek “Monde” yang memberi teguran kepada merek “Mak Enak” yang terjadi pada tahun 2024 ini. Mak Enak sendiri memiliki produk yang dinamai Kue Monde Susu Mak Enak yang jadi alasan Monde melayangkan somasi.

Monde yang merupakan merek di bawah naungan PT Monde Mahkota Biscuits (MMB) melayangkan somasinya kepada merek Mak Enak karena merek Monde telah MMB daftarkan lebih dulu. Karenanya, MMB meminta Mak Enak untuk menghentikan pemakaian nama “Monde” pada semua produk mereka.

Alhasil, mau tak mau akhirnya “Mak Enak” harus mengganti semua merek yang ada kata “Monde”-nya menjadi Janit Cookies — termasuk produk-produk yang sudah terlanjur diproduksi.

11. Pelanggaran Merek “Gajah Duduk”

Jika berbicara soal produk pakaian Muslim, maka merek sarung “Gajah Duduk” akan jadi salah satu yang tak boleh tertinggal. Namun nyatanya, menjadi salah satu brand top of mind tidak menjadikan merek “Gajah Duduk” ini aman dari tindak pelanggaran hukum.

Kasus berawal dari seorang manajer sales PT Gajah Duduk (GD) yang menaungi merek “Gajah Duduk” ini mendapati adanya produk dengan merek sama yang beredar luas. Setelah melakukan penyelidikan, barulah pihak GD mendapati adanya sarung yang sama tersebut namun hasil produksi dari PT Prisma Abadi Jaya (PAJ).

GD akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan atas pelanggaran merek yang terjadi. Walaupun sempat berjalan alot dan persidangan terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi, akhirnya pihak hakim memutuskan Direktur PAJ telah melakukan kejahatan merek dan harus menerima hukuman penjara dan denda.

Memiliki merek bisnis yang berkelanjutan berarti kamu harus siap berkomitmen dalam membesarkan sekaligus melindungi merek bisnismu tersebut agar terhindari dari masalah hukum yang mengintai kapanpun.

Yuk percayakan semua kebutuhan daftar merek bisnismu hanya kepada para ahli terpercaya yang sudah terbukti kualitasnya di JasaMerek.com!

FAQ

Apakah cuma pebisnis lokal yang sering terlibat dalam perkara merek di Indonesia?

Tidak hanya pebisnis lokal, tapi banyak kasus-kasus merek di Indonesia yang terjadi dengan melibatkan pihak dari mancanegara.

Kemana masalah sengketa merek bisa kita ajukan?

Masalah sengketa merek biasa akan diajukan ke Pengadilan Niaga. Namun jika ada yang kurang puas dengan putusan maka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Apakah putusan pengadilan soal merek langsung final?

Jika kamu merasa tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama soal masalah merekmu maka sebenarnya kamu bisa ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika di Pengadilan Tinggi masih kurang puas maka kamu bisa ajukan kasasi ke MA yang mana putusan MA adalah final dan tak bisa kamu ajukan peninjauan lagi.

Artikel Terkait
5 Putusan Merek dari Perkara yang Pernah Ramai di Indonesia

5 Putusan Merek dari Perkara yang Pernah Ramai di Indonesia

Pencegahan Pelanggaran Merek: Penjelasan dan Tipsnya

Pencegahan Pelanggaran Merek: Penjelasan dan Tipsnya

Peniruan Merek: Contoh, Sebab dan Cara Mencegah

Peniruan Merek: Contoh, Sebab dan Cara Mencegah

Peniruan Merek, Tindakan Curang yang Membahayakan Bisnis

Peniruan Merek, Tindakan Curang yang Membahayakan Bisnis

Merek Palsu yang Berbahaya Berikut Cara Pencegahannya!

Merek Palsu yang Berbahaya Berikut Cara Pencegahannya!

Daftar Merek Online Bebas Antri, Tanpa Ribet Tinggal Terima Beres