Harta dalam sebuah bisnis tak harus berupa barang-barang konkrit yang berwujud nyata. Ada juga sebuah harta di dalam bisnis yang wujudnya berupa hak-hak legal yang terlahir dari sebuah aset intelektual bisnis terdaftar milik kita yang bernama HAKI dan telah termaktub sedemikian rupa pengaturannya di dalam dasar hukum HAKI di Indonesia.
Seperti halnya jenis HAKI yang bervariasi, dasar hukum HAKI di Indonesia pun juga sangat beraneka ragam jenisnya mengikuti jenis dari aset intelektual itu sendiri. Karenanya, antara aset intelektual satu dengan aset intelektual yang lainnya, pengaturannya bakal sangat beda. Beda pengaturan, maka beda pula perlindungan atas HAKI tersebut.
Namun seperti apakah variasi sekaligus dasar hukum HAKI tersebut?
Mari gali satu per satu secara praktis mengenai variasi dari HAKI dan dasar hukum HAKI pada jabaran artikel berikut ini!
Memahami dasar hukum HAKI berarti memahami pula apa-apa saja bentuk dari HAKI itu sendiri. Hal ini karena proteksi dasar hukum HAKI akan berbeda-beda karakteristiknya, mengikuti bagaimana sifat dari bentuk jenis aset intelektualnya.
Oleh sebab itu, sebelum mulai mengupas soal fondasi legalitas dari HAKI, mari kita kenali dulu variasi bentuk dari HAKI tersebut pada jabaran poin sebagai berikut:
Jenis aset intelektual satu ini mungkin jadi salah satu yang erat melekat dengan sebuah bisnis. Hal ini karena merek adalah sebuah aset intelektual yang memang bertujuan untuk membedakan antara bisnis satu dengan yang lainnya.
Oleh sebab itu, biasanya dalam merek kita akan menemukan banyak unsur-unsur atau komponen yang sangat bervariasi di dalamnya. Umumnya mungkin kita akan mendapati elemen-elemen visual seperti logo, paduan gambar, warna, nama, kata atau bahkan hologram dan suara audio.
Indikasi Geografis mungkin adalah jenis aset intelektual yang secara karakter dan bentuk sangat mirip dengan merek.
Seperti namanya, Indikasi Geografis ini kerap dipakai untuk menunjukkan asal daerah dari sebuah produk yang dijual.
Punya nama lain yang akrab di luar negeri dengan istilah trade secret. Namun kalau di Indonesia, kita cukup menyebutnya sebagai rahasia dagang.
Seperti namanya, rahasia dagang mengandung sebuah informasi rahasia bernilai ekonomis yang terkait dengan sebuah bisnis. Info-info ini bentuknya bermacam-macam, mulai dari metode pemasaran, metode produksi, metode penjualan, dan hal-hal semacamnya.
Jika merek pada poin sebelumnya adalah aset intelektual yang erat terkait dengan ‘wajah’ sebuah bisnis, maka desain industri di sini kurang lebih juga memiliki makna yang sama.
Artian desain atau rancangan industri ini sendiri adalah harta intelektual yang sifatnya 2-3 dimensi, punya komponen-komponen estetika, dan acap kali terpakai untuk melahirkan produk-produk seperti kemasan sebuah barang atau sejenisnya — asal tidak melanggar nilai atau norma yang berlaku.
Aset intelektual yang satu ini mungkin masih sering disalahartikan dan disalahsebutkan sebagai merek, contohnya seperti “mempatenkan merek” atau “hak paten merek”.
Istilah tersebut tentunya adalah sebutan yang salah karena faktanya, merek dan paten adalah dua jenis aset intelektual yang berbeda dan punya dasar hukum HAKI yang beda pula satu sama lain. Kamu tak bisa menyebut merek sebagai paten, begitu juga menyebut paten sebagai merek.
Hal ini lantaran paten juga punya artian bakunya sendiri menurut regulasi paten yakni sebuah hak spesial yang negara berikan kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk interval waktu tertentu.
Kalau di luar negeri, mungkin bakal akrab di telinga kita dengan istilah copyrights. Jenis aset intelektual satu ini juga punya definisi bakunya sendiri yang berfondasi pada regulasi resmi hak cipta Indonesia yang mana menyebutkannya sebagai hak spesial yang lahir deklaratif otomatis begitu sebuah karya terwujud secara nyata.
Jenis aset intelektual satu ini mungkin jadi salah satu varian yang jarang kita dengar eksistensinya. Namun jangan salah, justru jenis aset intelektual ini punya wujud contoh yang sering kita pakai dalam kehidupan kita khususnya dalam hal keteknologian.
DTLST atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu punya artian sebagai ciptaan berbentuk sebuah rancangan berisi banyak komponen aktif yang sali
Setelah mengulas masing-masing wujud HAKI pada poin sebelumnya, di sini kamu akan mengetahui lebih lanjut tentang dasar hukum HAKI dari jenis-jenis aset intelektual tersebut.
Di Indonesia sendiri ada beragam produk hukum yang dihasilkan HKI itu sendiri, antara lain sebagai berikut:
Konfigurasi dasar hukum HAKI merek ini sendiri di Indonesia telah diatur lewat UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)
Ya, di dalam regulasi Indonesia, regulasi merek dan markah geografis punya dasar hukum HKI yang sama sebab kesamaan karakteristik dari keduanya yang masih saling beririsan satu sama lain.
UU MIG ini jadi dasar hukum utama di Indonesia terkait dua aset intelektual tersebut. Namun selain itu juga ada regulasi lain yang mengatur lebih detail seperti PP 22/2018 yang mengatur soal tata cara daftar merek secara internasional.
Untuk konfigurasi aturan hukum dari rahasia dagang sendiri telah diatur sedemikian rupa di dalam UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang yang mana telah jadi dasar hukum utama perlindungan rahasia dagang di Indonesia.
Pengaturan proteksi desain industri di Indonesia telah termaktub di dalam UU 31/2000 yang mana khusus mengatur seluk beluk dari desain industri itu sendiri.
Sebagai sebuah aset intelektual yang terpisah dari merek, pengaturan hak patent juga berbeda dengan merek. Paten di Indonesia telah tercantum pengaturannya di dalam UU 13/2016 yang mana khusus mengatur soal seluk beluk paten.
Konfigurasi hukum hak cipta sendiri di Indonesia telah termaktub sedemikian rupa sebagai dasar hukum utama di dalam UU 28/2014 yang mengatur khusus seluk beluk dari hak cipta itu sendiri sebagai sebuah aset intelektual.
Pengaturan DTLST di Indonesia telah termaktub di dalam UU 32/2000 yang mengatur DTLST sebagai bagian tak terpisahkan dari aset intelektual di Indonesia.
Sebagai bagian tak terpisahkand dari aset intelektual sebuah bisnis, merek layaknya harus jadi sebuah perhatian khusus dari para pebisnis untuk melindunginya. Pasalnya, mengingat peranan merek sebagai wajah dan identitas bisnis itu sendiri, merek memegang peranan yang tak bisa kita anggap remeh.
Karenanya, mari lindungi eksistensinya sedari sekarang!
Yuk berikan proteksi terbaik untuk merek bisnismu dengan bantuan para profesional terbaik untuk daftar merek bisnis kamu di Jasa Pendaftaran Merek terpercaya dari JasaMerek.com!
Yang masuk dasar hukum HAKI di Indonesia adalah Undang-Undang yang memang khusus mengatur jenis-jenis aset intelektual yang ada di Indonesia.
Konfigurasi proteksi aset intelektual meliputi merek, indikasi geografis, rahasia bisnis, desain industri, paten, hak cipta, dan DTLST.
Antara patent dengan merek, keduanya adalah dua jenis aset intelektual yang beda satu sama lainnya.
Hal ini untuk melindungi para pemilik dari aset intelektual tersebut dan memberikan hak eksklusif kepada mereka atas aset intelektual tersebut.
Masuk proteksi aset intelektual adalah karya-karya hasil buah pikir intelek manusia.